PERPRES
HONORARIUM KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KOMISI PENGAWAS
Pasal 6
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2018, No.5 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 2018
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2018
,
ttd
www.peraturan.go.id
