Permensos No. 9 Tahun 2026 tentang Kurikulum pada Sekolah Rakyat - JDIH BPK
PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2026
TENTANG KURIKULUM PADA SEKOLAH RAKYAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Kurikulum pada Sekolah Rakyat;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967); 5. Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2024 tentang Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 358) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2024 tentang Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 42);
- Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 190);
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 222) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 472);
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 509) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 946);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI SOSIAL TENTANG KURIKULUM PADA SEKOLAH RAKYAT.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Sekolah Rakyat adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah berbasis asrama dengan mengedepankan
pembentukan karakter dan kecakapan hidup dengan
biaya sepenuhnya ditanggung pemerintah.
2.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan
mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang
digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran
untuk
mencapai
tujuan
pendidikan
tertentu.
3.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar,
dan pendidikan menengah.
4.
Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha
mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran
yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan
tertentu.
5.
Program
Persiapan
adalah
serangkaian
kegiatan
terstruktur yang dirancang untuk menyiapkan Peserta
Didik dari aspek kognitif, sikap, dan keterampilan agar
mampu beradaptasi secara fisik, mental, sosial, spiritual,
dan akademik di dalam suasana dan lingkungan
akademik baru.
6.
Program
Akademik
adalah
serangkaian
kegiatan
terstruktur
yang
dirancang
untuk
meningkatkan
kompetensi akademik Peserta Didik melalui proses
pembelajaran dalam intrakurikuler, kokurikuler, dan
ekstrakurikuler
untuk
mendukung
proses
belajar
mengajar dalam mencapai tujuan pendidikan.
7.
Program Asrama adalah serangkaian kegiatan terstruktur
yang dirancang untuk mengembangkan karakter Peserta
Didik
berbasis
pengasuhan,
pembiasaan,
dan
pembentukan ekosistem positif untuk menjamin tumbuh
kembang yang sehat dan aman.
8.
Layanan Bimbingan Konseling adalah layanan sistematis,
objektif, logis, dan berkelanjutan serta terprogram yang
dilakukan oleh konselor atau Guru bimbingan konseling
untuk memfasilitasi perkembangan Peserta Didik dalam
mencapai kemandirian hidup.
9.
Layanan Pekerjaan Sosial adalah layanan sistematis,
objektif, logis, dan berkelanjutan serta terprogram yang
dilakukan oleh pekerja sosial untuk meningkatkan
kesejahteraan sosial dan kualitas hidup Peserta Didik.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sosial.
Pasal 2
Kurikulum pada Sekolah Rakyat dirancang untuk memenuhi
tujuan penyelenggaraan Sekolah Rakyat meliputi:
a.
pemenuhan hak pendidikan bagi masyarakat yang berasal
dari keluarga miskin ekstrem dan miskin;
b.
pemberian layanan pendidikan yang mengedepankan
pendidikan
karakter
serta
kecakapan
hidup
bagi
masyarakat yang berasal dari keluarga miskin ekstrem
dan miskin; dan
c.
pemutusan
rantai
kemiskinan
antargenerasi
pada
keluarga miskin ekstrem dan miskin melalui pendidikan
bermutu, pembentukan karakter, kecakapan hidup, dan
mental.
Pasal 3 (1) Kurikulum pada Sekolah Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, mengacu pada standar nasional pendidikan, kerangka dasar, dan struktur Kurikulum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Kurikulum pada Sekolah Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperkaya dengan penguatan karakter dan pemahaman nilai keagamaan, kecakapan hidup, dan psikososial. (3) Pengayaan Kurikulum pada Sekolah Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan melalui program: a. persiapan; b. akademik; dan c. asrama.
(4)
Selain program sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
pengayaan Kurikulum pada Sekolah Rakyat dilaksanakan
melalui layanan:
a.
bimbingan konseling; dan
b.
pekerjaan sosial.
(5)
Pengayaan Kurikulum pada Sekolah Rakyat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), diarahkan
untuk menghasilkan lulusan dengan kompetensi:
a.
nilai akhlak mulia dan keagamaan;
b.
karakter kepemimpinan;
c.
penguasaan bahasa dan literasi digital;
d.
penguasaan kecakapan hidup;
e.
penguasaan vokasional dan kewirausahaan; dan
f.
capaian akademik.
Pasal 4 (1) Pengayaan Kurikulum pada Sekolah Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), memperhatikan hak asasi yang melekat pada anak dan kebijakan keselamatan anak. (2) Hak asasi yang melekat pada anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas hak: a. kelangsungan hidup; b. tumbuh kembang; c. mendapatkan perlindungan dari kekerasan; dan d. berpartisipasi dalam hal yang menyangkut kehidupan Peserta Didik.
Pasal 5 (1) Kurikulum pada Sekolah Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diintegrasikan dalam sistem informasi untuk pelaporan perkembangan, pemantauan capaian, dan penyediaan data evaluasi Peserta Didik secara berkelanjutan serta terintegrasi dengan data lainnya. (2) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat ekosistem pembelajaran digital Sekolah Rakyat paling sedikit meliputi: a. learning management system; b. dashboard monitoring; c. data Sekolah Rakyat; dan d. data Peserta Didik, Guru, dan tenaga kependidikan. (3) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan pelindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6 Penyusunan dan/atau pelaksanaan Kurikulum pada Sekolah Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikoordinasikan oleh unit kerja yang membidangi Sekolah Rakyat.
BAB II PROGRAM PERSIAPAN
Pasal 7
(1)
Program Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (3) huruf a dimaksudkan untuk:
a.
menyiapkan Peserta Didik secara fisik, mental, sosial,
spiritual, dan akademik agar mampu beradaptasi
dengan lingkungan pembelajaran dan kehidupan
berasrama di Sekolah Rakyat; dan
b.
menyelaraskan
kompetensi
Peserta
Didik
agar
kesenjangan
antara
muatan/substansi
dan
pengalaman
belajar
yang
berbeda
disesuaikan
dengan kompetensi yang harus dipenuhi sesuai
Kurikulum pada Sekolah Rakyat.
(2)
Program Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan bagi seluruh Peserta Didik.
(3)
Program Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan.
(4)
Berdasarkan
pelaksanaan
Program
Persiapan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peserta Didik
diberikan penilaian untuk menentukan:
a.
penempatan pada Program Akademik;
b.
kebutuhan intervensi lanjutan; dan/atau
c.
kebutuhan rujukan ke lembaga terkait lainnya.
Pasal 8 (1) Kesiapan Peserta Didik secara fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, dicapai melalui kegiatan: a. pemeriksaan kesehatan umum, status gizi, riwayat kesehatan, dan imunisasi; b. tes kebugaran jasmani; dan/atau c. pembinaan kesehatan dan aktivitas fisik. (2) Kesiapan Peserta Didik secara mental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, dicapai melalui kegiatan: a. asesmen kondisi psikologis; b. penetapan tujuan hidup dan cita-cita; dan/atau c. manajemen stres dan regulasi emosi. (3) Kesiapan Peserta Didik secara sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, dicapai melalui kegiatan: a. asesmen sosial komprehensif; b. pengembangan relasi positif dan empati kepada sesama Peserta Didik; c. pengembangan perilaku sopan santun kepada Guru, wali asuh, wali asrama, dan tenaga kependidikan lainnya; dan d. pengenalan lingkungan, tata tertib, budaya, dan sarana prasarana Sekolah Rakyat. (4) Kesiapan Peserta Didik secara spiritual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, dicapai melalui kegiatan: a. pemahaman dasar terhadap agama dan kepercayaan;
b.
pembiasaan pelaksanaan ibadah sesuai agama dan
kepercayaan; dan
c.
peningkatan kemampuan membaca dan memahami
kitab suci.
(5)
Kesiapan Peserta Didik secara akademik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, dicapai melalui
kegiatan:
a.
asesmen diagnostik kognitif;
b.
pemberian matrikulasi pembelajaran/akademik; dan
c.
penyusunan
rencana
pembelajaran
dan
pendampingan sesuai kebutuhan belajar Peserta
Didik.
Pasal 9 Tata cara pelaksanaan Program Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 ditetapkan oleh Menteri.
BAB III PROGRAM AKADEMIK
Pasal 10 (1) Program Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dimaksudkan untuk meningkatkan kompetensi kognitif, afektif, dan psikomotor Peserta Didik. (2) Program Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Kurikulum nasional dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang pendidikan dasar dan menengah.
Pasal 11
(1)
Program Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 meliputi:
a.
intrakurikuler;
b.
kokurikuler; dan
c.
ekstrakurikuler.
(2)
Program Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diperkaya dalam rangka:
a.
menanamkan pola pikir pantang menyerah dan gigih
dalam meraih masa depan;
b.
menumbuhkan jiwa kepemimpinan dan cinta tanah
air;
c.
menguatkan rasa percaya diri, berkarakter, dan
berbudi pekerti luhur; dan
d.
membangun
kecakapan
digital
dan
berfikir
komputasional
melalui
pengenalan
logika
pemograman
dan
kecerdasan
artifisial
secara
sederhana.
(3)
Program Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dikembangkan sesuai kebutuhan Sekolah Rakyat.
Pasal 12 (1) Program Akademik intrakurikuler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dilakukan melalui pembelajaran wajib di kelas sesuai jadwal yang ditetapkan.
(2) Program Akademik kokurikuler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dilakukan melalui kegiatan untuk mendukung dan mendalami materi intrakurikuler. (3) Program Akademik ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c dilakukan di luar jam pelajaran intrakurikuler untuk mendukung pengembangan bakat, minat, dan kemampuan Peserta Didik.
Pasal 13 Tata cara pelaksanaan Program Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 12 ditetapkan oleh Menteri.
BAB IV PROGRAM ASRAMA
Pasal 14 Program Asrama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c dimaksudkan untuk menumbuhkembangkan Peserta Didik menjadi pribadi: a. beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia; b. berkarakter, bertanggung jawab, mandiri, disiplin, kreatif, dan berintegritas; c. berwawasan kebangsaan dan cinta tanah air; d. terampil berbahasa asing khususnya bahasa Inggris; e. mampu berpikir, bersikap dan berperilaku kritis, moderat, dan inovatif; dan f. memiliki jiwa kepemimpinan yang tangguh.
Pasal 15
(1)
Program Asrama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
dilaksanakan dengan pendampingan dari wali asuh, wali
asrama, dan/atau pekerja sosial.
(2)
Program Asrama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui kegiatan:
a.
penguatan karakter serta pemahaman nilai dan
praktik keagamaan;
b.
pengasuhan;
c.
pelatihan kecakapan hidup; dan
d.
pelatihan vokasional dan/atau kewirausahaan.
Pasal 16
(1)
Penguatan karakter serta pemahaman nilai dan praktik
keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(2) huruf a, meliputi:
a.
pembinaan keagamaan; dan
b.
pembinaan kehidupan keasramaan.
(2)
Penguatan karakter serta pemahaman nilai dan praktik
keagamaan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dikoordinasikan oleh wali asrama dan wali asuh.
Pasal 17 (1) Pengasuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat pada ayat (2) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan: a. kepentingan terbaik Peserta Didik; b. tumbuh kembang Peserta Didik; c. nondiskriminasi; d. partisipasi Peserta Didik; e. keikhlasan dan kecintaan; f. keteladanan; dan g. persatuan dan persaudaraan. (2) Pengasuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemenuhan: a. kebutuhan dasar Peserta Didik; b. kasih sayang dan kelekatan; c. keselamatan dan perlindungan Peserta Didik; d. kesejahteraan; dan e. hak sipil Peserta Didik.
Pasal 18
(1)
Pengasuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
dilakukan oleh wali asuh.
(2)
Setiap wali asuh bertanggung jawab mengasuh Peserta
Didik sesuai dengan kebutuhan layanan, kapasitas
penyelenggaraan, kesiapan sumber daya manusia, dan
efektivitas pengasuhan yang diukur melalui kinerja wali
asuh.
(3)
Pengasuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a.
mengasuh, mengurus, mendidik, dan melindungi
Peserta Didik;
b.
menumbuhkembangkan Peserta Didik sesuai dengan
kemampuan, bakat, dan minatnya;
c.
mencegah terjadinya perkawinan anak; dan
d.
memberikan pendidikan karakter dan penanaman
nilai budi pekerti pada Peserta Didik.
(4)
Wali asuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
melaksanakan pengasuhan wajib:
a.
mempertimbangkan jenis kelamin dan ciri-ciri,
tingkatan usia, dan kematangan Peserta Didik;
b.
mendapatkan
informasi
mengenai
riwayat
dan
perlindungan Peserta Didik dari orang tua, wali, atau
pengasuhnya yang sah; dan
c.
berkonsultasi dan berkoordinasi dengan orang tua,
wali, atau pengasuhnya yang sah untuk memutuskan
hal penting bagi Peserta Didik.
(5)
Hal penting bagi Peserta Didik sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf c meliputi penanganan kesulitan
belajar,
penanganan
sakit,
perilaku
kekerasan,
perlindungan Peserta Didik, dan/atau kondisi lain yang
membutuhkan konsultasi dan koordinasi dengan orang
tua, wali, atau pengasuhnya yang sah.
Pasal 19
(1)
Pelatihan kecakapan hidup sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (2) huruf c ditujukan untuk meningkatkan
kemampuan, mengatasi kesulitan, adaptasi terhadap
lingkungan
yang
berubah,
dan
berperilaku
positif
terhadap tuntutan dan tantangan hidup.
(2)
Pelatihan kecakapan hidup sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a.
jenis kelamin Peserta Didik;
b.
umur Peserta Didik;
c.
tingkat perkembangan Peserta Didik; dan
d.
perubahan yang bertahap dari kebiasaan lama.
(3)
Pelatihan kecakapan hidup sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan melalui latihan:
a.
kecakapan personal;
b.
kecakapan sosial;
c.
kecakapan fisik;
d.
kebahasaan;
e.
literasi digital yang sehat; dan
f.
literasi finansial.
Pasal 20
(1)
Pelatihan kecakapan hidup sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 menjadi tanggung jawab wali asuh.
(2)
Pelatihan kecakapan hidup sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh setiap Peserta Didik di semua
jenjang dalam satuan pendidikan pada Sekolah Rakyat.
(3)
Pelatihan kecakapan hidup sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus dilaksanakan dengan:
a.
pertimbangan jenis kelamin dan ciri-ciri, tingkatan
usia, kematangan dan potensi Peserta Didik, dan
perubahan yang bertahap dari kebiasaan lama; dan
b.
keputusan penting tentang Peserta Didik terkait
penanganan
kesulitan
dalam
melaksanakan
pelatihan kecakapan hidup.
(4)
Untuk menunjang pelaksanaan pelatihan kecakapan
hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wali asuh
berhak memperoleh seluruh informasi terkait kemampuan
kognitif, afektif, psikomotorik, dan sosial Peserta Didik
dari orang tua, wali, atau pengasuh yang sah serta selalu
berkonsultasi dan berkoordinasi untuk keputusan penting
tentang Peserta Didik.
Pasal 21 (1) Pelatihan vokasional dan/atau kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d ditujukan untuk membekali Peserta Didik keterampilan kerja yang dapat digunakan untuk memperoleh pekerjaan atau berwirausahaan. (2) Pelatihan vokasional dan/atau kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Peserta Didik dengan jenjang pendidikan sekolah menengah atas.
(3)
Pelatihan
vokasional
dan/atau
kewirausahaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
dengan mempertimbangkan:
a.
tingkat perkembangan Peserta Didik;
b.
potensi, minat, dan kemampuan Peserta Didik; dan
c.
kebutuhan pasar kerja, potensi ekonomi lokal, dan
sektor prioritas pembangunan nasional.
(4)
Pelatihan
vokasional
dan/atau
kewirausahaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
a.
di lingkungan Sekolah Rakyat bekerja sama dengan
kementerian/lembaga
dan/atau
lembaga
penyelenggaran
pelatihan
vokasional/kewirausahaan; dan/atau
b.
di
luar
lingkungan
Sekolah
Rakyat
dengan
mendaftarkan
Peserta
Didik
pada
kementerian/lembaga
dan/atau
lembaga
penyelenggaran
pelatihan
vokasional/kewirausahaan.
(5)
Penyelenggara
pelatihan
vokasional
dan/atau
kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
harus memenuhi kriteria:
a.
berbadan hukum bagi penyelenggara pelatihan
nonkementerian/lembaga;
b.
memiliki prosedur dan mekanisme kesehatan serta
keselamatan kerja;
c.
menyediakan jenis keterampilan kerja yang sesuai
dengan potensi, minat, dan kemampuan Peserta
Didik;
d.
menyediakan magang selama mengikuti pelatihan
kerja; dan
e.
memberikan akses atau menyalurkan peserta setelah
selesai mengikuti pelatihan keterampilan kerja.
Pasal 22 Tata cara pelaksanaan Program Asrama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 21 ditetapkan oleh Menteri.
BAB V LAYANAN BIMBINGAN KONSELING
Bagian Kesatu Umum
Pasal 23
(1)
Layanan Bimbingan Konseling sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a bertujuan untuk membantu
Peserta Didik mencapai tumbuh kembang yang sehat
dalam mencapai tujuan pendidikan, kehidupan pribadi,
dan sosial.
(2)
Layanan Bimbingan Konseling sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mempertimbangkan:
a.
jenis kelamin Peserta Didik;
b.
usia dan perkembangan Peserta Didik;
c.
kesulitan atau masalah yang dihadapi Peserta Didik;
dan
d.
situasi permasalahan Peserta Didik.
(3)
Layanan Bimbingan Konseling sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
a.
penyediaan informasi yang dibutuhkan;
b.
pemberian konsultasi kepada Peserta Didik yang
membutuhkan nasihat;
c.
pemberian konseling kepada Peserta Didik yang
menghadapi masalah terkait pribadi, akademik,
emosional, dan sosial; dan/atau
d.
pemberian dukungan psikologi awal.
(4)
Layanan Bimbingan Konseling sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan secara perorangan dan
kelompok Peserta Didik yang memiliki masalah yang
sama.
(5)
Layanan Bimbingan Konseling sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan kepada Peserta Didik pada:
a.
Program Persiapan;
b.
Program Akademik; dan/atau
c.
Program Asrama.
Pasal 24
(1)
Dalam
memberikan
Layanan
Bimbingan
Konseling
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5) petugas
bimbingan konseling wajib untuk:
a.
menjaga harkat dan martabat Peserta Didik;
b.
mengutamakan kepentingan terbaik Peserta Didik;
c.
memastikan keselamatan Peserta Didik;
d.
menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dari
Peserta
Didik
dan
hanya
digunakan
untuk
kepentingan Peserta Didik;
e.
menerapkan etika bekerja dengan Peserta Didik; dan
f.
melaksanakan kegiatan berdasarkan pendekatan dan
metode bimbingan konseling.
(2)
Dalam hal petugas bimbingan konseling tidak dapat
mengatasi masalah yang dialami Peserta Didik, petugas
dapat merujuk Peserta Didik kepada lembaga layanan
yang sesuai.
Bagian Kedua Layanan Bimbingan Konseling pada Program Persiapan
Pasal 25
(1)
Layanan Bimbingan Konseling pada Program Persiapan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5) huruf a
bertujuan untuk membantu Peserta Didik mencapai
kesiapan sebelum mengikuti Program Akademik.
(2)
Layanan Bimbingan Konseling pada Program Persiapan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.
layanan dasar;
b.
layanan peminatan perencanaan individual; dan
c.
layanan responsif untuk bantuan dalam menghadapi
kesiapan mengikuti pendidikan.
(3) Layanan Bimbingan Konseling pada Program Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Guru bimbingan konseling. (4) Layanan Bimbingan Konseling pada Program Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti jadwal kegiatan yang telah ditetapkan.
Bagian Ketiga Layanan Bimbingan Konseling pada Program Akademik
Pasal 26
(1)
Layanan Bimbingan Konseling pada Program Akademik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5) huruf b
bertujuan untuk membantu Peserta Didik mencapai
tujuan akademik.
(2)
Layanan Bimbingan Konseling pada Program Akademik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.
bimbingan konseling pribadi;
b.
bimbingan konseling sosial;
c.
bimbingan konseling belajar; dan/atau
d.
bimbingan konseling karir.
(3)
Layanan Bimbingan Konseling pada Program Akademik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Guru
bimbingan dan konseling.
(4)
Layanan Bimbingan Konseling pada Program Akademik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti jadwal
kegiatan yang telah ditetapkan.
Bagian Keempat Layanan Bimbingan Konseling pada Program Asrama
Pasal 27 (1) Layanan Bimbingan Konseling pada Program Asrama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5) huruf c bertujuan untuk membantu Peserta Didik mencapai tujuan tumbuh kembang yang sehat di Asrama. (2) Layanan Bimbingan Konseling pada Program Asrama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui konseling pribadi dan sosial. (3) Layanan Bimbingan Konseling pada Program Asrama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh wali asuh dan/atau pekerja sosial. (4) Layanan Bimbingan Konseling pada Program Asrama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti situasi kehidupan Peserta Didik di Asrama.
Pasal 28 Tata cara pelaksanaan Bimbingan Konseling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 27 ditetapkan oleh Menteri.
BAB VI LAYANAN PEKERJAAN SOSIAL
Pasal 29
(1)
Layanan Pekerjaan Sosial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (4) huruf b bertujuan untuk membantu
Peserta Didik
mengatasi masalah
disfungsi sosial,
perlindungan,
dan
pendidikan
selama
mengikuti
pendidikan di Sekolah Rakyat.
(2)
Layanan Pekerjaan Sosial sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mempertimbangkan:
a.
jenis kelamin Peserta Didik;
b.
usia dan perkembangan Peserta Didik;
c.
masalah yang dihadapi Peserta Didik;
d.
situasi permasalahan Peserta Didik; dan
e.
potensi, kekuatan, dan sumber dukungan yang
dimiliki Peserta Didik.
(3)
Layanan Pekerjaan Sosial sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
a.
penyadaran tentang hak dan perlindungan Peserta
Didik;
b.
pencegahan masalah pada Peserta Didik;
c.
manajemen kasus untuk penanganan dan/atau
penyelesaian kasus Peserta Didik; dan
d.
pengembangan jaringan rujukan dan akses layanan.
(4)
Layanan Pekerjaan Sosial sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh pekerja sosial.
(5)
Layanan Pekerjaan Sosial sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan kepada Peserta Didik pada Program
Persiapan, Program Akademik, dan/atau Program Asrama.
(6)
Dalam
pelaksanaan
Layanan
Pekerjaan
Sosial
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pekerja sosial
bekerja sama dengan wali asuh, wali asrama, petugas
bimbingan konseling, dan tenaga kependidikan lainnya.
Pasal 30
(1)
Penyadaran tentang hak dan perlindungan Peserta Didik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf a
bertujuan
untuk
meningkatkan
pengetahuan
dan
kesadaran Guru, tenaga kependidikan, dan pihak lain
yang berhubungan dengan Peserta Didik, baik dari
lingkungan Sekolah Rakyat maupun dari luar untuk
menyadari perlunya memenuhi hak Peserta Didik dan
memastikan perlindungan Peserta Didik.
(2)
Penyadaran tentang hak dan perlindungan Peserta Didik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.
penjelasan singkat mengenai kebijakan keselamatan
Peserta Didik kepada pegawai baru dalam 1 (satu)
bulan pertama setelah bergabung;
b.
sosialisasi dengan tatap muka mengenai hak dan
perlindungan Peserta Didik;
c.
penyebarluasan materi komunikasi, informasi, dan
edukasi tentang hak dan perlindungan Peserta Didik
secara tertulis maupun elektronik; dan
d. pelatihan tentang hak dan perlindungan Peserta Didik.
Pasal 31
(1)
Pencegahan masalah pada Peserta Didik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf b, bertujuan
untuk mencegah masalah disfungsi sosial, perlindungan,
dan pendidikan selama mengikuti pendidikan di Sekolah
Rakyat.
(2)
Pencegahan masalah pada Peserta Didik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.
pembuatan
analisis
risiko
untuk
memetakan
kemungkinan terjadinya masalah pada Peserta Didik;
b.
pembuatan rencana mitigasi berdasarkan analisis
risiko;
c.
pengamatan gejala munculnya masalah pada Peserta
Didik;
d.
asesmen awal pada Peserta Didik;
e.
dukungan psikologi awal pada Peserta Didik;
f.
pemberian perhatian kepada Peserta Didik yang
terindikasi memiliki masalah;
g.
koordinasi dengan tenaga profesional dan lembaga
layanan
dalam
situasi
yang
membutuhkan
penanganan lanjutan; dan/atau
h.
pemberian informasi pada orang tua mengenai
kondisi Peserta Didik.
Pasal 32
(1)
Manajemen
kasus
untuk
penanganan
dan/atau
penyelesaian kasus Peserta Didik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 ayat (3) huruf c bertujuan untuk
menangani masalah disfungsi sosial, perlindungan, dan
pendidikan yang dialami Peserta Didik selama mengikuti
pendidikan di Sekolah Rakyat.
(2)
Manajemen
kasus
untuk
penanganan
dan/atau
penyelesaian kasus Peserta Didik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
a.
proses awal;
b.
asesmen;
c.
rencana penanganan;
d.
pelaksanaan penanganan;
e.
monitoring dan evaluasi; dan
f.
pengakhiran.
(3)
Dalam
melaksanakan
manajemen
kasus
untuk
penanganan dan/atau penyelesaian kasus Peserta Didik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pekerja sosial dapat
mengadakan
pertemuan
pembahasan
kasus
untuk
memperjelas dan mendalami masalah maupun rencana
penanganan.
(4)
Pertemuan pembahasan kasus sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dapat melibatkan tenaga profesional lain dan
lembaga yang relevan dengan kasus yang dibahas.
(5)
Pekerja sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam
melakukan manajemen kasus berpedoman pada kode etik
dan standar praktik pekerjaan sosial.
Pasal 33
(1)
Pengembangan jaringan rujukan dan akses layanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf d
bertujuan
untuk
mendapatkan
jaringan
informasi,
koneksi, dan layanan baik dari lembaga maupun tenaga
profesional dalam membantu Layanan Pekerjaan Sosial di
Sekolah Rakyat.
(2)
Pengembangan jaringan rujukan dan akses layanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.
identifikasi kebutuhan yang dihadapi Peserta Didik;
b.
identifikasi
kemampuan
Peserta
Didik
dalam
menerima layanan dari lembaga di luar Sekolah
Rakyat;
c.
membuat direktori lembaga dan tenaga profesional
yang dibutuhkan;
d.
melakukan kunjungan, menjajaki, dan membuat
kerja
sama
jika
terdapat
kesesuaian
antara
kebutuhan dan layanan;
e.
memfasilitasi atau mengadvokasi agar penerimaan
layanan oleh Peserta Didik berjalan dengan lancar;
f.
melibatkan lembaga atau tenaga profesional dalam
pertemuan pembahasan kasus yang sesuai; dan
g.
mengadakan pertemuan rutin untuk melaporkan dan
memutakhirkan perkembangan kerja sama.
Pasal 34 Tata cara pelaksanaan Layanan Pekerjaan Sosial sebagimana ditetapkan dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 33 ditetapkan oleh Menteri.
BAB VII PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Bagian Kesatu Pemantauan
Pasal 35 (1) Pemantauan pelaksanaan Kurikulum pada Sekolah Rakyat dilakukan secara berkala untuk memastikan kesesuaian pelaksanaan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. mengidentifikasi tingkat kepatuhan terhadap kebijakan Kurikulum; b. memastikan terselenggaranya proses pendidikan dan pembelajaran, pendidikan yang aman, setara, inklusif, responsif gender, serta bebas dari kekerasan, perundungan, dan eksploitasi; dan c. mendeteksi secara dini potensi permasalahan dalam pelaksanaan Kurikulum.
(3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pengumpulan data dan verifikasi data; dan b. supervisi lapangan. (4) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala per triwulan atau sesuai kebutuhan.
Bagian Kedua Evaluasi
Pasal 36 (1) Evaluasi pelaksanaan Kurikulum pada Sekolah Rakyat dilakukan untuk menilai efektivitas, efisiensi, dampak, dan keberlanjutan program. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. mengukur capaian hasil pelaksanaan Kurikulum; b. merumuskan rekomendasi perbaikan dan aksi korektif; dan c. meningkatkan kualitas tata kelola pembelajaran Sekolah Rakyat secara berkelanjutan. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit per semester atau sesuai dengan kebutuhan.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 37 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 2026
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
Œ
SAIFULLAH YUSUF
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
