Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2024 tentang Kementerian Sosial
SALINAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22TALIUN2026 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 162TAHUN 2024 TENTANG KEMENTERIAN SOSI.AL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a b bahwa untuk mewujudkan keadilan sosial dan meningkatkan kesejahteraan sosial secara berkelanjutan, diperlukan penguatan peran Kementerian Sosial melalui pengembangan sumber daya manusia kesejahteraan sosial dan penyelenggaraan sekolah ralgrat sebagai bagian dari upaya pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem; bahwa masih terdapat permasalahan keterbatasan kualitas dan pemerataan sumber daya manusia kesejahteraan sosial dan kebutuhan akan penguatan instrumen kebijakan sosial yang terstruktur dan berkelanjutan untuk pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem; bahwa dalam rangka menyesuaikan fungsi dan susunan organisasi Kementerian Sosial dengan dinamika kebijakan pembangunan nasional serta untuk memperkuat pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia kesejahteraan sosial dan penyelenggaraan sekolah ralgrat, perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2024 tentang Kementerian Sosial; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2024 tentarLg Kementerian Sosial; Mengingat: ... c d SK No270938A
Mengingat Menetapkan PRESIDEN REPUBUK INDONESIA
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O8 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tenlang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2O08 tentang Kementerian Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
- Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 250) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 1O3 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor l4O Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 165);
- Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2024 tentatg Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 358); MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 162 TAHUN 2024 TENTANG KEMENTEzuAN SOSIAL. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2024 tentang Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahwr 2024 Nomor 358) diubah seb"gai berikut:
- Di antara huruf g dan huruf h Pasal 6 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf g1 sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi: a. perumusan . . . SK No270939A
2 K INDONESIA
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial; b. penetapan kriteria dan data fakir miskin, kelompok rentan, dan orang tidak mampu; c. penetapan standar rehabilitasi sosial; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah; e. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; f. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian; g. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; 91. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia bidang kesejahteraan sosial dan penyelenggaraan sekolah rakyat; h. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. Di antara huruf e dan huruf f Pasal 7 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf el sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: Pasal 7 Susunan organisasi Kementerian terdiri atas: a. SekretariatJenderal; b. Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial; c. Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial; d. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial; e. InspektoratJenderal; el. Badan Sumber Daya Manusia dan SK No270940A Sekolah Rakyat; f. Staf
3 PRESIDEN REPUELIK INDONESIA
f. Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial; C. Staf Ahli Bidang Teknologi Kesejahteraan Sosial; dan h. Staf Ahli Bidang Aksesibilitas Sosial. Di antara Bagran Keenam dan Bagian Ketujuh disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Keenam A sehingga berbunyi sebagai berikut: Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 22A, Pasal 22B, dan Pasal 22C sehingga berbunyi sebagai berikut: PasaT 22A (l) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Sekolah Rakyat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Sekolah Rakyat dipimpin oleh Kepala Badan. Pasal22B Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Sekolah Ralcyat mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia bidang kesejahteraan sosial dan sekolah rakyat. Bagran Keenam A Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Sekolah Rakyat 4 SK No270941A Pasal 22C...
BLIK IND Pasa722C Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Sekolah Rakyat menyelenggarakan fungsi: a. penyusun€rn kebijakan teknis, rencana, dan program pengembangan sumber daya manusia bidang kesejahteraan sosial dan penyelenggaraan sekolah rakyat; b. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia bidang kesej ahteraan sosial; c pelaksanaan penyelenggaraan sekolah rakyat; d. pelalsanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pengembangan sumber daya manusia bidang kesejahteraan sosial dan penyelenggaraan sekolah ralryat; pelaksanaan administrasi Badan; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Pasal II Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan yang melaksanakan tugas pendidikan, pelatihan, dan pengembangan profesi kesejahteraan sosia-l serta penyelenggaraan sekolah rakyat di Kementerian Sosial, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuk jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. e f. 1 2 SK No2709424 Agar
PRESIOEN REPUBUK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 April 2026 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 April 2026 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 42 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETAzuAT NEGARA PUBLIK INDONESIA Perundang-undangan Hgkum, ttd SK No 27D43 A ilvanna Djaman
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a b bahwa untuk mewujudkan keadilan sosial dan meningkatkan kesejahteraan sosial secara berkelanjutan, diperlukan penguatan peran Kementerian Sosial melalui pengembangan sumber daya manusia kesejahteraan sosial dan penyelenggaraan sekolah ralgrat sebagai bagian dari upaya pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem; bahwa masih terdapat permasalahan keterbatasan kualitas dan pemerataan sumber daya manusia kesejahteraan sosial dan kebutuhan akan penguatan instrumen kebijakan sosial yang terstruktur dan berkelanjutan untuk pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem; bahwa dalam rangka menyesuaikan fungsi dan susunan organisasi Kementerian Sosial dengan dinamika kebijakan pembangunan nasional serta untuk memperkuat pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia kesejahteraan sosial dan penyelenggaraan sekolah ralgrat, perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2024 tentang Kementerian Sosial; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
... c d SK No270938A
Mengingat
