Permensos No. 7 Tahun 2026 tentang Sumber Daya Manusia di Bidang Kesejahteraan Sosial - JDIH BPK
PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2026
TENTANG SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG KESEJAHTERAAN SOSIAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dan Pasal 71 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, diperlukan sertifikasi dan pembinaan teknis sumber daya manusia di bidang kesejahteraan sosial;
b. bahwa Peraturan Menteri Sosial Nomor 03 Tahun 2015 tentang Sertifikasi Pekerja Sosial Profesional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 03 Tahun 2015 tentang Sertifikasi Pekerja Sosial Profesional, Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Sumber Daya Manusia Penyelenggara Kesejahteraan Sosial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Sumber Daya Manusia Penyelenggara Kesejahteraan Sosial, dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pemberian Penghargaan bagi Sumber Daya Manusia Penyelenggara Kesejahteraan Sosial sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan Masyarakat, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Sumber Daya Manusia di Bidang Kesejahteraan Sosial;
Mengingat
: 1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian
Negara
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2008
Nomor
166,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian
Negara
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2024
Nomor
225,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
4.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
5.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja
Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019
Nomor
182,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik Indonesia Nomor 6397);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan
Kesejahteraan
Sosial
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5294);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang
Pelaksanaan
Upaya
Penanganan
Fakir
Miskin
melalui
Pendekatan
Wilayah
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5449);
8.
Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2024 tentang
Kementerian
Sosial
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 358) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun
2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 162 Tahun 2024 tentang Kementerian Sosial
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026
Nomor 42);
9.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2025 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 222)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Sosial Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2025 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 504);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI SOSIAL TENTANG SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG KESEJAHTERAAN SOSIAL.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang
dididik
dan
dilatih
secara
profesional
untuk
melaksanakan
tugas-tugas
pelayanan
dan
penanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang
bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta
yang
ruang
lingkup
kegiatannya
di
bidang
kesejahteraan sosial.
2.
Pekerja Sosial adalah seseorang yang memiliki
pengetahuan,
keterampilan,
dan
nilai
praktik
pekerjaan sosial serta telah mendapatkan sertifikat
kompetensi.
3.
Relawan Sosial adalah seseorang dan/atau kelompok
masyarakat, baik yang berlatar belakang pekerjaan
sosial maupun bukan berlatar belakang pekerjaan
sosial, tetapi melaksanakan kegiatan penyelenggaraan
di bidang sosial bukan di instansi sosial pemerintah
atas kehendak sendiri dengan atau tanpa imbalan.
4.
Penyuluh Sosial adalah seseorang yang mempunyai
tugas,
tanggung
jawab,
dan
wewenang
untuk
melaksanakan
kegiatan
penyuluhan
dan
pengembangan sosial di bidang kesejahteraan sosial.
5.
Sertifikasi
adalah
proses
pemberian
sertifikat
kompetensi kepada sumber daya manusia di bidang
kesejahteraan sosial setelah lulus uji kompetensi.
6.
Uji Kompetensi adalah pengujian dan penilaian
kompetensi yang meliputi pengetahuan, nilai-nilai,
dan keterampilan di bidang kesejahteraan sosial.
7.
Lembaga Sertifikasi Profesi adalah lembaga pelaksana
kegiatan
sertifikasi
kompetensi
kerja
yang
mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi
Profesi.
8.
Sertifikat Kompetensi adalah pengakuan terhadap
kualifikasi dan kompetensi sumber daya manusia di
bidang kesejahteraan sosial yang ditetapkan melalui
keputusan Lembaga Sertifikasi Profesi.
9.
Asesor Sertifikasi adalah seseorang berdasarkan
kompetensi
yang
dimilikinya
diangkat
dan
diberhentikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi untuk
melakukan
penilaian
terhadap
kualifikasi
dan
kompetensi
sumber
daya
manusia
di
bidang
kesejahteraan sosial.
10. Praktik Pekerjaan Sosial adalah penyelenggaraan
pertolongan profesional yang terencana, terpadu,
berkesinambungan dan tersupervisi untuk mencegah
disfungsi sosial, serta memulihkan dan meningkatkan
keberfungsian sosial individu, keluarga, kelompok,
dan masyarakat.
11. Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR
adalah bukti tertulis yang diberikan oleh organisasi
Pekerja Sosial kepada Pekerja Sosial yang telah
diregistrasi.
- Tempat Uji Kompetensi adalah tempat untuk melaksanakan Uji Kompetensi sumber daya manusia di bidang kesejahteraan sosial.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Pasal 2 Pengaturan sumber daya manusia di bidang kesejahteraan sosial dimaksudkan sebagai acuan untuk melaksanakan pendayagunaan sumber daya manusia di bidang kesejahteraan sosial.
Pasal 3 Pengaturan sumber daya manusia di bidang kesejahteraan sosial bertujuan untuk: a. memberikan standar sumber daya manusia di bidang kesejahteraan sosial; b. memberikan pengakuan kualifikasi dan kompetensi sumber daya manusia di bidang kesejahteraan sosial; c. meningkatkan pengembangan standar sumber daya manusia di bidang kesejahteraan sosial mulai dari rekrutmen, manajemen sumber daya manusia, sistem intervensi sumber daya manusia, sistem pelatihan, dan penghargaan; dan d. meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di bidang kesejahteraan sosial.
BAB II
JENIS SUMBER DAYA MANUSIA
DI BIDANG KESEJAHTERAAN SOSIAL
Bagian Kesatu Umum
Pasal 4
(1)
Sumber daya manusia di bidang kesejahteraan sosial
terdiri atas:
a.
Tenaga Kesejahteraan Sosial;
b.
Pekerja Sosial;
c.
Relawan Sosial; dan
d.
Penyuluh Sosial.
(2)
Sumber daya manusia di bidang kesejahteraan sosial
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas
untuk
melakukan
penyelenggaraan
kesejahteraan
sosial.
(3)
Sumber daya manusia di bidang kesejahteraan sosial
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
bagian dari pilar sosial.
(4)
Penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
dilaksanakan
dengan
mengorganisasikan dan/atau memberikan pelayanan
sosial baik secara langsung maupun tidak langsung
yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial,
pemberdayaan sosial, dan/atau perlindungan sosial,
serta
penanganan
fakir
miskin
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua Tenaga Kesejahteraan Sosial
Pasal 5 (1) Tenaga Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. aparatur sipil negara; dan/atau b. masyarakat. (2) Tenaga Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan pelayanan kesejahteraan sosial kepada pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial. (3) Tenaga Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya bekerja di lembaga pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Pasal 6
(1)
Tenaga Kesejahteraan Sosial yang berasal dari aparatur
sipil negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf a terdiri atas:
a.
pegawai negeri sipil; dan/atau
b.
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
(2)
Tenaga Kesejahteraan Sosial yang berasal dari pegawai
negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a merupakan pejabat/pegawai yang diberikan tugas
untuk melaksanakan pelayanan dan penanganan
masalah sosial.
(3)
Tenaga Kesejahteraan Sosial yang berasal dari pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a.
pendamping sosial bidang perlindungan dan
jaminan sosial;
b.
pendamping sosial bidang rehabilitasi sosial;
c.
pendamping sosial bidang pemberdayaan sosial;
d.
pendamping sosial di sekolah; dan
e.
pejabat/pegawai yang diberikan tugas.
Pasal 7 (1) Tenaga Kesejahteraan Sosial yang berasal dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dikelompokkan sebagai pendamping sosial yang tidak berstatus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. (2) Pendamping sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pendamping sosial bidang perlindungan dan jaminan sosial; b. pendamping sosial bidang rehabilitasi sosial; dan c. pendamping sosial bidang pemberdayaan sosial. (3) Pendamping sosial bidang perlindungan dan jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a melaksanakan tugas membantu mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial serta membantu menjamin seseorang untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak.
(4) Pendamping sosial bidang rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b melaksanakan tugas membantu refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat. (5) Pendamping sosial bidang pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c melaksanakan tugas membantu seseorang yang mengalami masalah sosial agar mempunyai daya sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.
Pasal 8 (1) Pendamping sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dapat mengikuti proses seleksi aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pendamping sosial yang tidak mengikuti atau tidak lulus proses seleksi aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat menuntut diangkat sebagai aparatur sipil negara.
Pasal 9 (1) Tenaga Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dalam memberikan pelayanan kesejahteraan sosial wajib memiliki Sertifikat Kompetensi. (2) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang dibentuk oleh Kementerian Sosial.
Pasal 10 (1) Tenaga Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) harus tercatat dan terdaftar di Kementerian Sosial, dinas sosial daerah provinsi, dinas sosial daerah kabupaten/kota, dan/atau instansi yang berwenang mengeluarkan perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pencatatan dan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan tempat Tenaga Kesejahteraan Sosial melaksanakan tugas.
Bagian Ketiga Pekerja Sosial
Pasal 11 (1) Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. aparatur sipil negara; dan/atau b. masyarakat. (2) Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan Praktik Pekerjaan Sosial dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
(3) Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya bekerja di lembaga pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Pasal 12
(1)
Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (1) dalam melaksanakan Praktik Pekerjaan Sosial
wajib memiliki STR.
(2)
STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
setelah Pekerja Sosial memiliki Sertifikat Kompetensi
profesi Pekerja Sosial dan memiliki surat pernyataan
telah melakukan sumpah atau janji Pekerja Sosial.
(3)
Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat
(2)
diperoleh
setelah
seseorang
lulus
Uji
Kompetensi profesi Pekerja Sosial.
(4)
Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan melalui:
a.
pendidikan profesi Pekerja Sosial; atau
b.
rekognisi pembelajaran lampau.
(5)
Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerja sama
dengan organisasi Pekerja Sosial.
(6)
Organisasi Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dapat membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
(7)
Uji Kompetensi melalui pendidikan profesi Pekerja
Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a
diperuntukkan
bagi
mahasiswa
program
studi
pendidikan profesi Pekerja Sosial.
(8)
Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
dilakukan untuk menyelesaikan pendidikan profesi
Pekerja Sosial.
(9)
Uji Kompetensi melalui rekognisi pembelajaran lampau
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(4)
huruf
b
diperuntukkan bagi setiap orang yang sudah bekerja,
mempunyai pengalaman di bidang penyelenggaraan
kesejahteraan
sosial,
dan/atau
telah
mengikuti
pendidikan dan pelatihan bidang penyelenggaraan
kesejahteraan sosial.
(10) Uji Kompetensi melalui rekognisi pembelajaran lampau
sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
(11) Dalam hal Uji Kompetensi melalui pendidikan profesi
Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf a belum dilaksanakan, Uji Kompetensi dilakukan
oleh:
a.
Lembaga Sertifikasi Profesi yang dibentuk oleh
Kementerian Sosial;
b.
Lembaga Sertifikasi Profesi yang dibentuk oleh
lembaga pendidikan dan/atau pelatihan; dan/atau
c.
Lembaga Sertifikasi Profesi yang dibentuk oleh
asosiasi
profesi
atau
organisasi
di
bidang
kesejahteraan sosial.
Bagian Keempat
Relawan Sosial
Pasal 13
(1)
Relawan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) huruf c terdiri atas:
a.
pekerja sosial masyarakat;
b.
warga karang taruna;
c.
tenaga pelopor perdamaian;
d.
taruna siaga bencana;
e.
tenaga kesejahteraan sosial kecamatan;
f.
penyuluh sosial masyarakat;
g.
pengurus
lembaga
konsultasi
kesejahteraan
keluarga;
h.
pelajar sekolah menengah kejuruan pekerjaan
sosial yang masa pendidikannya sudah selesai,
sudah
mengikuti
ujian
akhir,
atau
tinggal
mengikuti pelaksanaan ujian akhir;
i.
lulusan diploma tiga jurusan pekerjaan sosial;
j.
caregiver perawatan sosial;
k.
pendamping aktivitas harian;
l.
pengurus lembaga kesejahteraan sosial; dan/atau
m.
fasilitator
program
penyelenggaraan
kesejahteraan sosial lainnya.
(2)
Relawan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai
tugas
melaksanakan
pelayanan
kesejahteraan sosial dengan atau tanpa imbalan.
(3)
Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa
tali
asih
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(4)
Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya
dapat diberikan kepada Relawan Sosial yang sudah
tersertifikasi.
(5)
Relawan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikoordinasikan oleh Kementerian Sosial, dinas sosial
daerah
provinsi,
dan/atau
dinas
sosial
daerah
kabupaten/kota.
Pasal 14 Relawan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) harus tercatat dan terdaftar di Kementerian Sosial, dinas sosial daerah provinsi, dan/atau dinas sosial daerah kabupaten/kota.
Pasal 15
(1)
Relawan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (1) dalam melaksanakan pelayanan kesejahteraan
sosial wajib memiliki Sertifikat Kompetensi.
(2)
Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diterbitkan oleh:
a.
Lembaga Sertifikasi Profesi yang dibentuk oleh
Kementerian Sosial;
b.
Lembaga Sertifikasi Profesi yang dibentuk oleh
lembaga pendidikan dan/atau pelatihan; dan/atau
c.
Lembaga Sertifikasi Profesi yang dibentuk oleh
asosiasi
profesi
atau
organisasi
di
bidang
kesejahteraan sosial.
Bagian Kelima
Penyuluh Sosial
Pasal 16
(1)
Penyuluh Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) huruf d mempunyai tugas melaksanakan
penyuluhan
dan
pengembangan
di
bidang
kesejahteraan sosial.
(2)
Penyuluh Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melaksanakan penyuluhan dan pengembangan di
bidang kesejahteraan sosial kepada:
a.
pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial;
b.
potensi
dan
sumber
kesejahteraan
sosial;
dan/atau
c.
masyarakat.
(3)
Penyuluh Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam melaksanakan tugasnya bekerja di lembaga
pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Pasal 17
(1)
Penyuluh Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 ayat (1) dalam melaksanakan penyuluhan dan
pengembangan di bidang kesejahteraan sosial wajib
memiliki Sertifikat Kompetensi.
(2)
Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diterbitkan oleh:
a.
Lembaga Sertifikasi Profesi yang dibentuk oleh
Kementerian Sosial;
b.
Lembaga Sertifikasi Profesi yang dibentuk oleh
lembaga pendidikan dan/atau pelatihan; dan/atau
c.
Lembaga Sertifikasi Profesi yang dibentuk oleh
asosiasi
profesi
atau
organisasi
di
bidang
kesejahteraan sosial.
BAB III PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 18
Pengelolaan sumber daya manusia di bidang kesejahteraan
sosial meliputi:
a.
perencanaan;
b.
rekrutmen;
c.
pengembangan kompetensi;
d.
penilaian kinerja;
e.
penghargaan dan sanksi; dan
f.
evaluasi kinerja.
Pasal 19 (1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a merupakan identifikasi kebutuhan sumber daya manusia di bidang kesejahteraan sosial yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
(2)
Identifikasi kebutuhan sumber daya manusia di bidang
kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan indikator yang meliputi:
a.
jumlah
dan
jenis
pemerlu
pelayanan
kesejahteraan sosial;
b.
ruang
lingkup
dan
jangkauan
program
kesejahteraan sosial;
c.
jumlah
organisasi/lembaga
pelayanan
kesejahteraan sosial; dan/atau
d.
tipe unit kerja organisasi.
(3)
Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh satuan kerja yang membidangi
pengembangan profesi sumber daya manusia di bidang
kesejahteraan sosial.
Pasal 20 (1) Rekrutmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b merupakan kegiatan pengadaan sumber daya manusia di bidang kesejahteraan sosial berdasarkan perencanaan. (2) Rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. sumber daya manusia di bidang kesejahteraan sosial aparatur sipil negara; dan b. sumber daya manusia di bidang kesejahteraan sosial nonaparatur sipil negara. (3) Rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
(1)
Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 huruf c dilakukan melalui:
a.
pendidikan;
b.
pelatihan;
c.
pendampingan;
d.
bimbingan teknis;
e.
magang;
f.
studi tiru; dan/atau
g.
pengembangan dalam bentuk lain.
(2)
Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh satuan kerja yang
membidangi pengembangan profesi sumber daya
manusia di bidang kesejahteraan sosial dan satuan
kerja yang membidangi organisasi dan sumber daya
manusia.
(3)
Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(2)
dapat
dilaksanakan
oleh
kementerian/lembaga,
pemerintah
daerah,
negara/lembaga donor, atau organisasi profesi.
(4)
Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) harus berkoordinasi dengan satuan kerja
yang membidangi pengembangan profesi sumber daya
manusia di bidang kesejahteraan sosial.
(5) Dalam hal pengembangan kompetensi dilaksanakan oleh negara/lembaga donor sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus bekerja sama dengan satuan kerja yang membidangi pengembangan profesi sumber daya manusia di bidang kesejahteraan sosial.
Pasal 22 (1) Kompetensi diukur dan dinilai melalui Uji Kompetensi. (2) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kemampuan dan kapasitas yang dimiliki sumber daya manusia di bidang kesejahteraan sosial yang meliputi pengetahuan, nilai, dan keterampilan yang harus dimiliki dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan kesejahteraan sosial. (3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui penilaian portofolio, praktik, ujian tertulis, dan wawancara.
Pasal 23 Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 meliputi: a. Uji Kompetensi teknis; b. Uji Kompetensi manajerial; dan c. Uji Kompetensi sosiokultural.
Pasal 24
(1)
Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal
18 huruf d merupakan proses mengukur atau menilai
secara keseluruhan proses kerja, hasil kerja, dan
perilaku kerja sumber daya manusia di bidang
kesejahteraan sosial secara berkala setiap 1 (satu)
bulan dan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(2)
Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh satuan kerja atau organisasi tempat
sumber daya manusia di bidang kesejahteraan sosial
bekerja.
(3)
Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi aspek:
a.
administrasi;
b.
perilaku;
c.
kegiatan yang dilakukan;
d.
dampak bagi lingkungan; dan
e.
inovasi.
(4)
Satuan kerja yang membidangi organisasi dan sumber
daya manusia menyiapkan penilaian kinerja melalui
sistem informasi dalam jaringan.
(5)
Dalam
hal
sistem
informasi
dalam
jaringan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum tersedia
atau mengalami gangguan, penilaian kinerja sumber
daya
manusia
di
bidang
kesejahteraan
sosial
dilaksanakan secara nonelektronik.
Pasal 25 Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf e diberikan kepada sumber daya manusia di bidang kesejahteraan sosial yang berprestasi, berdedikasi, dan/atau mengabdikan diri dengan jasa luar biasa di bidang kesejahteraan sosial.
Pasal 26
(1)
Jenis penghargaan bagi sumber daya manusia di
bidang kesejahteraan sosial meliputi:
a.
remunerasi atau nama lain;
b.
insentif;
c.
piagam/sertifikat/piala/plakat/medali; dan/atau
d.
penghargaan lainnya.
(2)
Remunerasi atau nama lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dapat diberikan dengan
ketentuan:
a.
untuk Tenaga Kesejahteraan Sosial, Pekerja
Sosial, dan Penyuluh Sosial yang merupakan
aparatur sipil negara diberikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b.
untuk Tenaga Kesejahteraan Sosial yang bukan
merupakan aparatur sipil negara diberikan sesuai
dengan kontrak kerja.
(3)
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
terdiri atas:
a.
tali asih; dan
b.
sertifikasi.
(4)
Insentif berupa tali asih sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a diberikan kepada Relawan Sosial sesuai
dengan ketersediaan anggaran pendapatan dan belanja
negara serta anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(5)
Insentif berupa sertifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b dapat diberikan kepada sumber daya
manusia di bidang kesejahteraan sosial yang telah
memperoleh Sertifikasi sesuai dengan kemampuan
keuangan negara.
(6)
Remunerasi atau nama lain serta insentif berupa tali
asih dan sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) sampai dengan ayat (5) dapat berasal dari sumber
dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7)
Piagam/sertifikat/piala/plakat/medali
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan berdasarkan
dedikasi dan prestasi sumber daya manusia di bidang
kesejahteraan
sosial
dalam
melaksanakan
tugas
penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
(8)
Pelaksanaan pemberian penghargaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri,
pimpinan
kementerian/lembaga,
gubernur,
dan
bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(9)
Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (8) dilaksanakan dalam upacara resmi pada
peringatan Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional atau
hari besar lainnya yang telah ditetapkan.
Pasal 27
(1)
Pemberian
penghargaan
oleh
Menteri
dilakukan
berdasarkan usulan:
a.
dinas sosial daerah kabupaten/kota;
b.
dinas sosial daerah provinsi;
c.
kementerian/lembaga;
d.
Kementerian Sosial;
e.
organisasi profesi Pekerja Sosial; dan/atau
f.
organisasi sumber daya manusia di bidang
kesejahteraan sosial.
(2)
Syarat
dan
tata
cara
pemberian
penghargaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
Pasal 28 (1) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf e diberikan kepada Tenaga Kesejahteraan Sosial, Pekerja Sosial, Relawan Sosial, dan Penyuluh Sosial yang melanggar kode etik dan kode perilaku. (2) Jenis sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. peringatan tertulis; dan/atau b. pemberhentian dan/atau pencabutan registrasi dan/atau izin praktik. (3) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kode etik dan kode perilaku serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 29 (1) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf f merupakan reviu kinerja sumber daya manusia di bidang kesejahteraan sosial yang dilaksanakan setiap tahun. (2) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar untuk memberikan penghargaan, sanksi, atau pemberhentian/pemutusan hubungan kerja. (3) Pelaksanaan pemberhentian/pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV SERTIFIKASI SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG KESEJAHTERAAN SOSIAL
Bagian Kesatu Umum
Pasal 30 (1) Sertifikasi dilakukan dengan memperhatikan jenjang keahlian sumber daya manusia di bidang kesejahteraan sosial dan mengacu pada standar kompetensi kerja khusus dan standar kompetensi kerja nasional Indonesia.
(2) Dalam hal standar kompetensi kerja nasional Indonesia bagi Pekerja Sosial belum ditetapkan, Sertifikasi Pekerja Sosial dilaksanakan menggunakan standar kompetensi kerja yang ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi urusan sertifikasi. (3) Standar kompetensi kerja nasional Indonesia ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun setelah Peraturan Menteri ini mulai berlaku. (4) Sertifikasi dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Pasal 31 (1) Sertifikasi dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi. (2) Lembaga Sertifikasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Lembaga Sertifikasi Profesi yang dibentuk oleh Kementerian Sosial; b. Lembaga Sertifikasi Profesi yang dibentuk oleh lembaga pendidikan dan/atau pelatihan; dan c. Lembaga Sertifikasi Profesi yang dibentuk oleh asosiasi profesi atau organisasi di bidang kesejahteraan sosial. (3) Lembaga Sertifikasi Profesi yang dibentuk oleh Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan lembaga yang ditetapkan oleh Menteri untuk menguji, menilai, dan menentukan kualifikasi dan kompetensi sumber daya manusia di bidang kesejahteraan sosial. (4) Lembaga Sertifikasi Profesi yang dibentuk oleh lembaga pendidikan dan/atau pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. sekolah menengah kejuruan kesejahteraan sosial/pekerjaan sosial; dan b. politeknik atau perguruan tinggi yang mempunyai jurusan atau program studi kesejahteraan sosial/pekerjaan sosial atau penyuluhan sosial. (5) Lembaga Sertifikasi Profesi yang dibentuk oleh lembaga pendidikan dan/atau pelatihan dan Lembaga Sertifikasi Profesi yang dibentuk oleh asosiasi profesi atau organisasi di bidang kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Sosial. (6) Mekanisme pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Kedua Sertifikasi Tenaga Kesejahteraan Sosial
Pasal 32 Sertifikasi Tenaga Kesejahteraan Sosial dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang dibentuk oleh Kementerian Sosial.
Pasal 33
Persyaratan mengikuti Sertifikasi Tenaga Kesejahteraan
Sosial harus memenuhi ketentuan:
a.
berpendidikan paling rendah diploma empat/strata
satu sesuai dengan kebutuhan program dan bidang
kesejahteraan sosial; dan
b.
mempunyai pengalaman praktik paling singkat 2 (dua)
tahun
sesuai
dengan
program
dan
bidang
kesejahteraan sosial atau mengikuti pelatihan 120
(seratus dua puluh) jam pelatihan sesuai dengan
program dan bidang kesejahteraan sosial.
Bagian Ketiga Sertifikasi Pekerja Sosial
Pasal 34
(1)
Setiap Pekerja Sosial harus mendapatkan Sertifikasi.
(2)
Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan setelah Pekerja Sosial melakukan registrasi
ke organisasi Pekerja Sosial.
(3)
Sertifikasi Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh:
a.
Lembaga Sertifikasi Profesi yang dibentuk oleh
Kementerian Sosial;
b.
Lembaga Sertifikasi Profesi yang dibentuk oleh
lembaga pendidikan dan/atau pelatihan; dan/atau
c.
Lembaga Sertifikasi Profesi yang dibentuk oleh
asosiasi
profesi
atau
organisasi
di
bidang
kesejahteraan sosial.
(4)
Pekerja Sosial yang melakukan Sertifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi ketentuan:
a.
berpendidikan
paling
rendah
diploma
empat/strata satu pekerjaan sosial/kesejahteraan
sosial dan mahasiswa tingkat akhir diploma empat
pekerjaan sosial; dan
b.
mempunyai pengalaman praktik dalam bidang
pekerjaan sosial secara terus menerus paling
singkat 1344 (seribu tiga ratus empat puluh
empat) jam praktik untuk praktik mikro atau yang
setara untuk praktik makro.
Pasal 35 (1) Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dapat dilakukan dalam bidang: a. rehabilitasi sosial; b. perlindungan sosial; c. jaminan sosial; atau d. pemberdayaan sosial. (2) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pada fokus pemberian layanan atau tempat Pekerja Sosial berpraktik.
Bagian Keempat Sertifikasi Relawan Sosial
Pasal 36
Sertifikasi Relawan Sosial dilaksanakan oleh:
a.
Lembaga
Sertifikasi
Profesi
yang
dibentuk
oleh
Kementerian Sosial;
b.
Lembaga Sertifikasi Profesi yang dibentuk oleh lembaga
pendidikan dan/atau pelatihan; dan/atau
c.
Lembaga Sertifikasi Profesi yang dibentuk oleh asosiasi
profesi atau organisasi di bidang kesejahteraan sosial.
Pasal 37 Persyaratan mengikuti Sertifikasi Relawan Sosial harus memenuhi ketentuan mempunyai pengalaman praktik paling singkat 2 (dua) tahun sesuai dengan program dan bidang kesejahteraan sosial.
Bagian Kelima Sertifikasi Penyuluh Sosial
Pasal 38
Sertifikasi Penyuluh Sosial dilaksanakan oleh:
a.
Lembaga
Sertifikasi
Profesi
yang
dibentuk
oleh
Kementerian Sosial;
b.
Lembaga Sertifikasi Profesi yang dibentuk oleh lembaga
pendidikan dan/atau pelatihan; dan/atau
c.
Lembaga Sertifikasi Profesi yang dibentuk oleh asosiasi
profesi atau organisasi di bidang kesejahteraan sosial.
Pasal 39
Persyaratan mengikuti Sertifikasi Penyuluh Sosial harus
memenuhi ketentuan:
a.
berpendidikan paling rendah diploma empat/strata
satu di bidang sosial, komunikasi, hukum, psikologi,
atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan;
dan
b.
mempunyai pengalaman praktik paling singkat 2 (dua)
tahun
sesuai
dengan
program
dan
bidang
kesejahteraan sosial atau mengikuti pelatihan 120
(seratus dua puluh) jam pelatihan sesuai dengan
program dan bidang kesejahteraan sosial.
BAB V LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI YANG DIBENTUK OLEH KEMENTERIAN SOSIAL
Bagian Kesatu Kelembagaan, Tugas, dan Wewenang
Pasal 40
(1)
Lembaga
Sertifikasi
Profesi
yang
dibentuk
oleh
Kementerian Sosial berkedudukan di Jakarta.
(2)
Lembaga
Sertifikasi
Profesi
yang
dibentuk
oleh
Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Pasal 41
Lembaga Sertifikasi Profesi yang dibentuk oleh Kementerian
Sosial mempunyai tugas:
a.
menyusun dan mengembangkan skema Sertifikasi;
b.
membuat
perangkat
asesmen
dan
materi
Uji
Kompetensi;
c.
menyediakan tenaga penguji atau Asesor Sertifikasi;
d.
melaksanakan Sertifikasi;
e.
melaksanakan survei Sertifikasi untuk meningkatkan
layanan;
f.
menetapkan persyaratan, memverifikasi, menetapkan,
dan memastikan standar Tempat Uji Kompetensi
sesuai dengan ketentuan;
g.
meningkatkan kinerja Asesor Sertifikasi; dan
h.
mengembangkan pelayanan Sertifikasi.
Pasal 42
Lembaga Sertifikasi Profesi yang dibentuk oleh Kementerian
Sosial mempunyai kewenangan:
a.
menerbitkan Sertifikat Kompetensi sesuai dengan
pedoman Badan Nasional Sertifikasi Profesi;
b.
mencabut atau membatalkan Sertifikat Kompetensi;
c.
memberikan sanksi kepada Asesor Sertifikasi dan
Tempat Uji Kompetensi yang melanggar aturan;
d.
mengusulkan skema Sertifikasi baru; dan
e.
mengusulkan biaya Uji Kompetensi.
Bagian Kedua Organisasi
Pasal 43
Lembaga Sertifikasi Profesi yang dibentuk oleh Kementerian
Sosial paling sedikit terdiri atas unsur:
a.
dewan pengarah;
b.
ketua Lembaga Sertifikasi Profesi;
c.
manajer administrasi;
d.
manajer sertifikasi; dan
e.
manajer mutu.
Pasal 44 (1) Dewan pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a terdiri atas: a. seorang ketua merangkap anggota; dan b. 4 (empat) orang anggota. (2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh kepala satuan kerja yang membidangi Sertifikasi. (3) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berasal dari pejabat di Kementerian Sosial. (4) Keanggotaan dewan pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Sertifikasi.
Pasal 45 Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi, manajer administrasi, manajer sertifikasi, dan manajer mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b sampai dengan huruf e dijabat oleh pejabat struktural atau pejabat fungsional di satuan kerja yang membidangi Sertifikasi.
Pasal 46 (1) Dewan pengarah, ketua Lembaga Sertifikasi Profesi, manajer administrasi, manajer sertifikasi, dan manajer mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 mempunyai masa tugas paling lama 5 (lima) tahun. (2) Dewan pengarah, ketua Lembaga Sertifikasi Profesi, manajer administrasi, manajer sertifikasi, dan manajer mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat kembali.
Pasal 47
(1)
Dewan pengarah, ketua Lembaga Sertifikasi Profesi,
manajer administrasi, manajer sertifikasi, atau manajer
mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dapat
diberhentikan sebelum masa tugasnya apabila:
a.
meninggal dunia;
b.
mengundurkan diri secara tertulis;
c.
tidak dapat melaksanakan tugas karena sakit
maupun alasan lain secara terus-menerus paling
singkat 3 (tiga) bulan;
d.
dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun
berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap;
e.
terbukti melanggar kode etik profesi pekerjaan
sosial; dan
f.
terjadi perubahan organisasi.
(2)
Kepala satuan kerja yang membidangi Sertifikasi
menunjuk pengganti dewan pengarah, ketua Lembaga
Sertifikasi Profesi, manajer administrasi, manajer
sertifikasi, atau manajer mutu yang diberhentikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagian Ketiga Pelaksanaan Sertifikasi
Pasal 48 (1) Dalam melaksanakan Sertifikasi, Lembaga Sertifikasi Profesi yang dibentuk oleh Kementerian Sosial berkoordinasi dengan komite skema. (2) Komite skema sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari: a. pejabat di lingkungan Kementerian Sosial; b. praktisi di bidang kesejahteraan sosial; dan/atau c. akademisi di bidang kesejahteraan sosial. (3) Komite skema sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh ketua Lembaga Sertifikasi Profesi yang dibentuk oleh Kementerian Sosial.
Pasal 49 (1) Dalam melaksanakan Sertifikasi, Lembaga Sertifikasi Profesi yang dibentuk oleh Kementerian Sosial dapat dibantu oleh sekretariat. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di satuan kerja yang membidangi Sertifikasi. (3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk di unit pelaksana teknis.
Pasal 50 Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 mempunyai tugas: a. memberikan layanan ketatausahaan dan dukungan operasional Lembaga Sertifikasi Profesi yang dibentuk oleh Kementerian Sosial; b. menyusun, mengusulkan, mengelola, dan mempertanggungjawabkan anggaran Lembaga Sertifikasi Profesi yang dibentuk oleh Kementerian Sosial; dan c. tugas lainnya yang bertujuan untuk memperlancar kegiatan Sertifikasi.
BAB VI PELAKSANAAN SERTIFIKASI
Pasal 51
Pelaksanaan Sertifikasi sumber daya manusia di bidang
kesejahteraan sosial yang dilaksanakan Lembaga Sertifikasi
Profesi yang dibentuk oleh Kementerian Sosial dilaksanakan
melalui tahapan:
a.
sosialisasi;
b.
pendaftaran;
c.
bimbingan teknis prasertifikasi;
d.
ujian tertulis;
e.
wawancara;
f.
pengumuman kelulusan; dan
g.
pemberian Sertifikat Kompetensi.
Pasal 52
(1)
Sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
huruf a merupakan kegiatan yang dilakukan untuk
menginformasikan
proses
pelaksanaan
Sertifikasi
kepada calon peserta dan pihak terkait.
(2)
Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang
dibentuk oleh Kementerian Sosial dan/atau sekretariat.
Pasal 53 (1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b dilakukan secara elektronik oleh calon peserta Sertifikasi. (2) Dalam hal pendaftaran secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia atau mengalami gangguan, pendaftaran dapat dilakukan secara nonelektronik.
Pasal 54
(1)
Bimbingan teknis prasertifikasi sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
51
huruf
c
merupakan
kegiatan
penyampaian materi teknis pelaksanaan Sertifikasi dan
penyegaran materi penyelenggaraan kesejahteraan
sosial.
(2)
Bimbingan teknis prasertifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan oleh:
a.
Lembaga Sertifikasi Profesi yang dibentuk oleh
Kementerian Sosial;
b.
Lembaga Sertifikasi Profesi yang dibentuk oleh
lembaga pendidikan dan/atau pelatihan;
c.
Lembaga Sertifikasi Profesi yang dibentuk oleh
asosiasi
profesi
atau
organisasi
di
bidang
kesejahteraan sosial; dan/atau
d.
sekretariat.
Pasal 55 (1) Ujian tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf d merupakan kegiatan untuk menilai penguasaan substansi materi sesuai dengan bidang tugas atau layanan. (2) Ujian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara elektronik dan/atau nonelektronik.
Pasal 56 (1) Wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf e merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Asesor Sertifikasi untuk mengetahui penguasaan dalam mempraktikkan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang dimiliki oleh asesi dalam proses pelayanan sesuai bidang tugas masing-masing. (2) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara elektronik dan/atau nonelektronik.
Pasal 57 Pengumuman kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf f disampaikan melalui laman resmi Kementerian Sosial.
Pasal 58
(1)
Pemberian
Sertifikat
Kompetensi
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 huruf g dilakukan kepada
peserta yang memenuhi standar penilaian.
(2)
Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditandatangani oleh ketua Lembaga Sertifikasi
Profesi yang dibentuk oleh Kementerian Sosial.
(3)
Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan.
(4)
Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan dalam bentuk elektronik.
BAB VII PENDANAAN
Pasal 59
Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan
Sertifikasi sumber daya manusia di bidang kesejahteraan
sosial bersumber dari:
a.
anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau
b.
sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 60 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Sertifikasi sumber daya manusia di bidang kesejahteraan sosial dilaksanakan oleh satuan kerja yang membidangi Sertifikasi sampai dengan Lembaga Sertifikasi Profesi mendapatkan lisensi untuk melakukan Sertifikasi sumber daya manusia di bidang kesejahteraan sosial sesuai dengan standar kompetensi kerja khusus dan standar kompetensi kerja nasional Indonesia yang telah ditetapkan.
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
Pasal 61
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 03 Tahun 2015 tentang
Sertifikasi Pekerja Sosial Profesional (Berita Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2015
Nomor
379)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2020
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Sosial Nomor 03 Tahun 2015 tentang Sertifikasi Pekerja
Sosial Profesional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1642);
b.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2017 tentang
Standar Nasional Sumber Daya Manusia Penyelenggara
Kesejahteraan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1167) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 29 Tahun 2017
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial
Nomor 16 Tahun 2017 tentang Standar Nasional
Sumber Daya Manusia Penyelenggara Kesejahteraan
Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 185); dan
c.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2018 tentang
Pemberian Penghargaan bagi Sumber Daya Manusia
Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1727),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 62 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juli 2026
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
Œ
SAIFULLAH YUSUF
Diundangkan di Jakarta pada tanggal
Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
