Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2019 tentang KELAS JABATAN DI LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi yang selanjutnya
disingkat LLDIKTI adalah satuan kerja di lingkungan
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang peningkatan
mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi di wilayah
kerjanya yang dipimpin oleh seorang Kepala.
2.
Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi,
tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang
pegawai aparatur sipil negara dalam suatu satuan
organisasi.
3.
Kelas Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan
tingkat seorang pegawai negeri sipil dalam rangkaian
susunan instansi pemerintah yang meskipun berbeda
dalam hal jenis pekerjaan, tetapi cukup setara dalam hal
tingkat kesulitan dan tanggung-jawab, dan tingkat
persyaratan kualifikasi pekerjaan, dan digunakan sebagai
dasar penggajian.
www.peraturan.go.id
2019, No. 122
Pasal 2
(1)
Pegawai di LLDIKTI wajib melaksanakan tugas sesuai
dengan Jabatannya.
(2)
Jabatan di LLDIKTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a.
Jabatan pimpinan tinggi pratama;
b.
Jabatan administrator;
c.
Jabatan pengawas;
d.
Jabatan fungsional; dan
e.
Jabatan pelaksana.
(3)
Jabatan pimpinan tinggi pratama, Jabatan administrator,
Jabatan pengawas, Jabatan fungsional, dan Jabatan
pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e.
Pasal 3
Kelas Jabatan di LLDIKTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) ditetapkan berdasarkan persetujuan penetapan hasil evaluasi Jabatan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 4
(1) Kelas Jabatan di LLDIKTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. rekapitulasi Kelas Jabatan dan persediaan pegawai tercantum dalam Lampiran I; b. daftar nama Jabatan pimpinan tinggi pratama, Jabatan administrator, dan Jabatan pengawas, Kelas Jabatan, dan persediaan pegawai tercantum dalam Lampiran II; www.peraturan.go.id 2019, No. 122 c. daftar nama Jabatan fungsional dan Jabatan pelaksana, Kelas Jabatan, dan persediaan pegawai tercantum dalam Lampiran III; d. tabel hasil evaluasi Jabatan pimpinan tinggi pratama, Jabatan administrator, dan Jabatan pengawas tercantum dalam Lampiran IV; e. tabel hasil evaluasi Jabatan fungsional dan Jabatan pelaksana tercantum dalam Lampiran V; dan f. peta Jabatan tercantum dalam Lampiran VI.
Pasal 5
Kelas Jabatan dan pemangku Jabatan di LLDIKTI ditetapkan oleh kepala lembaga.
Pasal 6
Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai di LLDIKTI terhitung sejak organisasi dan tata kerja LLDIKTI diterapkan berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 49 Tahun 2015 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sepanjang yang mengatur mengenai Kelas Jabatan di Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id 2019, No. 122 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2019
MENTERI RISET, TEKNOLOGI,
DAN PENDIDIKAN TINGGI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MOHAMAD NASIR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id 2019, No. 122
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI NOMOR 10 TAHUN 2019 TENTANG KELAS JABATAN DI LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI No. Kelas Jabatan Persediaan Pegawai TOTAL MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA, TTD. MOHAMAD NASIR REKAPITULASI KELAS JABATAN DAN PERSEDIAAN PEGAWAI DI LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI
www.peraturan.go.id 2019, No. 122 LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI NOMOR 10 TAHUN 2019 TENTANG KELAS JABATAN DI LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI No. Nama Jabatan Struktural Kelas Jabatan Persediaan Pegawai Keterangan LLDIKTI WILAYAH I Sekretaris Lembaga Kepala Bagian Umum Kepala Subbagian Perencanaan dan Penganggaran Kepala Subbagian Hukum, Kepegawaian, dan Tata Laksana Kepala Subbagian Tata Usaha dan Barang Milik Negara Kepala Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi Kepala Subbagian Kelembagaan Kepala Subbagian Sistem Informasi dan Kerja Sama Kepala Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Sumber Daya Kepala Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan Kepala Subbagian Sumber Daya LLDIKTI WILAYAH II Sekretaris Lembaga Kepala Bagian Umum Kepala Subbagian Perencanaan dan Penganggaran Kepala Subbagian Hukum, Kepegawaian, dan Tata Laksana Kepala Subbagian Tata Usaha dan Barang Milik Negara Kepala Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi Kepala Subbagian Kelembagaan Kepala Subbagian Sistem Informasi dan Kerja Sama Kepala Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Sumber Daya Kepala Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan Kepala Subbagian Sumber Daya LLDIKTI WILAYAH III Sekretaris Lembaga Kepala Bagian Umum Kepala Subbagian Perencanaan dan Penganggaran DAFTAR NAMA JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA, JABATAN ADMINISTRATOR, JABATAN PENGAWAS, KELAS JABATAN, DAN PERSEDIAAN DI LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI
www.peraturan.go.id 2019, No. 122
Kepala Subbagian Hukum, Kepegawaian, dan Tata Laksana Kepala Subbagian Tata Usaha dan Barang Milik Negara Kepala Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi Kepala Subbagian Kelembagaan Kepala Subbagian Sistem Informasi dan Kerja Sama Kepala Bagian Akademik dan Kemahasiswaan Kepala Subbagian Akademik Kepala Subbagian Kemahasiswaan Kepala Bagian Sumber Daya Perguruan Tinggi Kepala Subbagian Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kepala Subbagian Sarana dan Prasarana LLDIKTI WILAYAH IV Sekretaris Lembaga Kepala Bagian Umum Kepala Subbagian Perencanaan dan Penganggaran Kepala Subbagian Hukum, Kepegawaian, dan Tata Laksana Kepala Subbagian Tata Usaha dan Barang Milik Negara Kepala Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi Kepala Subbagian Kelembagaan Kepala Subbagian Sistem Informasi dan Kerja Sama Kepala Bagian Akademik dan Kemahasiswaan Kepala Subbagian Akademik Kepala Subbagian Kemahasiswaan Kepala Bagian Sumber Daya Perguruan Tinggi Kepala Subbagian Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kepala Subbagian Sarana dan Prasarana LLDIKTI WILAYAH V Sekretaris Lembaga Kepala Bagian Umum Kepala Subbagian Perencanaan dan Penganggaran Kepala Subbagian Hukum, Kepegawaian, dan Tata Laksana Kepala Subbagian Tata Usaha dan Barang Milik Negara
www.peraturan.go.id 2019, No. 122 Kepala Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi Kepala Subbagian Kelembagaan Kepala Subbagian Sistem Informasi dan Kerja Sama Kepala Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Sumber Daya Kepala Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan Kepala Subbagian Sumber Daya LLDIKTI WILAYAH VI Sekretaris Lembaga Kepala Bagian Umum Kepala Subbagian Perencanaan dan Penganggaran Kepala Subbagian Hukum, Kepegawaian, dan Tata Laksana Kepala Subbagian Tata Usaha dan Barang Milik Negara Kepala Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi Kepala Subbagian Kelembagaan Kepala Subbagian Sistem Informasi dan Kerja Sama Kepala Bagian Akademik dan Kemahasiswaan Kepala Subbagian Akademik Kepala Subbagian Kemahasiswaan Kepala Bagian Sumber Daya Perguruan Tinggi Kepala Subbagian Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kepala Subbagian Sarana dan Prasarana LLDIKTI WILAYAH VII Sekretaris Lembaga Kepala Bagian Umum Kepala Subbagian Perencanaan dan Penganggaran Kepala Subbagian Hukum, Kepegawaian, dan Tata Laksana Kepala Subbagian Tata Usaha dan Barang Milik Negara Kepala Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi Kepala Subbagian Kelembagaan Kepala Subbagian Sistem Informasi dan Kerja Sama Kepala Bagian Akademik dan Kemahasiswaan Kepala Subbagian Akademik
www.peraturan.go.id 2019, No. 122 Kepala Subbagian Kemahasiswaan Kepala Bagian Sumber Daya Perguruan Tinggi Kepala Subbagian Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kepala Subbagian Sarana dan Prasarana LLDIKTI WILAYAH VIII Sekretaris Lembaga Kepala Bagian Umum Kepala Subbagian Perencanaan dan Penganggaran Kepala Subbagian Hukum, Kepegawaian, dan Tata Laksana Kepala Subbagian Tata Usaha dan Barang Milik Negara Kepala Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi Kepala Subbagian Kelembagaan Kepala Subbagian Sistem Informasi dan Kerja Sama Kepala Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Sumber Daya Kepala Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan Kepala Subbagian Sumber Daya LLDIKTI WILAYAH IX Sekretaris Lembaga Kepala Bagian Umum Kepala Subbagian Perencanaan dan Penganggaran Kepala Subbagian Hukum, Kepegawaian, dan Tata Laksana Kepala Subbagian Tata Usaha dan Barang Milik Negara Kepala Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi Kepala Subbagian Kelembagaan Kepala Subbagian Sistem Informasi dan Kerja Sama Kepala Bagian Akademik dan Kemahasiswaan Kepala Subbagian Akademik Kepala Subbagian Kemahasiswaan Kepala Bagian Sumber Daya Perguruan Tinggi Kepala Subbagian Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kepala Subbagian Sarana dan Prasarana LLDIKTI WILAYAH X
www.peraturan.go.id 2019, No. 122 Sekretaris Lembaga Kepala Bagian Umum Kepala Subbagian Perencanaan dan Penganggaran Kepala Subbagian Hukum, Kepegawaian, dan Tata Laksana Kepala Subbagian Tata Usaha dan Barang Milik Negara Kepala Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi Kepala Subbagian Kelembagaan Kepala Subbagian Sistem Informasi dan Kerja Sama Kepala Bagian Akademik dan Kemahasiswaan Kepala Subbagian Akademik Kepala Subbagian Kemahasiswaan Kepala Bagian Sumber Daya Perguruan Tinggi Kepala Subbagian Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kepala Subbagian Sarana dan Prasarana LLDIKTI WILAYAH XI Sekretaris Lembaga Kepala Bagian Umum Kepala Subbagian Perencanaan dan Penganggaran Kepala Subbagian Hukum, Kepegawaian, dan Tata Laksana Kepala Subbagian Tata Usaha dan Barang Milik Negara Kepala Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi Kepala Subbagian Kelembagaan Kepala Subbagian Sistem Informasi dan Kerja Sama Kepala Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Sumber Daya Kepala Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan Kepala Subbagian Sumber Daya LLDIKTI WILAYAH XII Sekretaris Lembaga Kepala Bagian Umum Kepala Subbagian Perencanaan dan Penganggaran Kepala Subbagian Hukum, Kepegawaian, dan Tata Laksana Kepala Subbagian Tata Usaha dan Barang Milik Negara
www.peraturan.go.id 2019, No. 122 Kepala Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi Kepala Subbagian Kelembagaan Kepala Subbagian Sistem Informasi dan Kerja Sama Kepala Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Sumber Daya Kepala Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan Kepala Subbagian Sumber Daya LLDIKTI WILAYAH XIII Sekretaris Lembaga Kepala Bagian Umum Kepala Subbagian Perencanaan dan Penganggaran Kepala Subbagian Hukum, Kepegawaian, dan Tata Laksana Kepala Subbagian Tata Usaha dan Barang Milik Negara Kepala Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi Kepala Subbagian Kelembagaan Kepala Subbagian Sistem Informasi dan Kerja Sama Kepala Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Sumber Daya Kepala Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan Kepala Subbagian Sumber Daya LLDIKTI WILAYAH XIV Sekretaris Lembaga Kepala Bagian Umum Kepala Subbagian Perencanaan dan Penganggaran Kepala Subbagian Hukum, Kepegawaian, dan Tata Laksana Kepala Subbagian Tata Usaha dan Barang Milik Negara Kepala Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi Kepala Subbagian Kelembagaan Kepala Subbagian Sistem Informasi dan Kerja Sama Kepala Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Sumber Daya Kepala Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan Kepala Subbagian Sumber Daya LLDIKTI WILAYAH XV Sekretaris Lembaga
www.peraturan.go.id 2019, No. 122 Kepala Bagian Umum Kepala Subbagian Perencanaan dan Penganggaran Kepala Subbagian Hukum, Kepegawaian, dan Tata Laksana Kepala Subbagian Tata Usaha dan Barang Milik Negara Kepala Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi Kepala Subbagian Kelembagaan Kepala Subbagian Sistem Informasi dan Kerja Sama Kepala Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Sumber Daya Kepala Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan Kepala Subbagian Sumber Daya TOTAL MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA, TTD. MOHAMAD NASIR
www.peraturan.go.id 2019, No. 122 LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI NOMOR 10 TAHUN 2019 TENTANG KELAS JABATAN DI LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI No. Nama Jabatan Fungsional Kelas Jabatan Persediaan Pegawai Keterangan JABATAN FUNGSIONAL JF - Analis Kepegawaian Pertama JF - Arsiparis Pelaksana JF - Pengelola Pengadaan Barang/ Jasa Pertama JF - Pranata Humas Pelaksana Lanjutan JF - Pranata Laboratorium Pendidikan Pertama JF - Pustakawan Pelaksana Lanjutan JUMLAH PERSEDIAAN PEGAWAI JABATAN FUNGSIONAL JABATAN PELAKSANA Analis Data Akademik Analis Kebijakan Barang Milik Negara Analis Kelembagaan Analis Kualifikasi Dan Karir Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Analis Organisasi dan Tata Laksana Analis Pelaksanaan Akademik dan Kemahasiswaan Analis Pengembangan Sarana dan Prasarana Analis Penjamin Mutu Analis Sistem Informasi Bendahara Pengevaluasi Program dan Kinerja Penyusun Laporan Keuangan Penyusun Program Anggaran dan Pelaporan Penyusun Program Pembinaan Organisasi Kemahasiswaan Pengelola Bahan Pustaka Pengelola Bantuan Hukum Pengelola Barang Milik Negara Pengelola Data Pengelola Data Mutu Pendidikan Pengelola Data Pelaksanaan Program dan Anggaran Pengelola Database Surat Perintah Membayar Pengelola Gaji Pengelola Hak Kekayaan Intelektual Pengelola Informasi Akademik Pengelola Informasi Kerjasama Pengelola Kepegawaian Pengelola Keuangan Pengelola Organisasi Kemahasiswaan Pengelola Penilaian Kinerja Pegawai Pengelola Sistem Informasi Pengelola Situs/Web Pengolah Data Pengolah Data Beasiswa dan Bantuan Pranata Kearsipan Sekretaris Pengadministrasi Kepegawaian Pengadministrasi Kependidikan Pengadministrasi Keuangan Pengadministrasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pengadministrasi Perpustakaan Pengadministrasi Persuratan Pengadministrasi Umum Teknisi Laboratorium Teknisi Peralatan Kantor Pengemudi Petugas Keamanan Pramu Bakti Pramu Bakti JUMLAH PERSEDIAAN PEGAWAI JABATAN PELAKSANA TOTAL MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA, TTD. MOHAMAD NASIR DAFTAR NAMA JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA, KELAS JABATAN DAN PERSEDIAAN PEGAWAI DI LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI
www.peraturan.go.id 2019, No. 122
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI NOMOR 10 TAHUN 2019 TENTANG KELAS JABATAN DI LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI ESELON I ESELON II ESELON III ESELON IV LLDIKTI WILAYAH I Sekretaris Lembaga LLDIKTI Wilayah I Kepala Bagian Umum LLDIKTI Wilayah I Bagian Umum Kepala Subbagian Perencanaan dan Penganggaran LLDIKTI Wilayah I Bagian Umum Subbagian Perencanaan dan Penganggaran Kepala Subbagian Hukum, Kepegawaian, dan Tata Laksana LLDIKTI Wilayah I Bagian Umum Subbagian Hukum, Kepegawaian, dan Tata Laksana Kepala Subbagian Tata Usaha dan Barang Milik Negara LLDIKTI Wilayah I Bagian Umum Subbagian Tata Usaha dan Barang Milik Negara Kepala Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi LLDIKTI Wilayah I Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi Kepala Subbagian Kelembagaan LLDIKTI Wilayah I Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi Subbagian Kelembagaan Kepala Subbagian Sistem Informasi dan Kerja Sama LLDIKTI Wilayah I Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi Subbagian Sistem Informasi dan Kerja Sama Kepala Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Sumber Daya LLDIKTI Wilayah I Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Sumber Daya Kepala Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan LLDIKTI Wilayah I Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Sumber Daya Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan Kepala Subbagian Sumber Daya LLDIKTI Wilayah I Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Sumber Daya Subbagian Sumber Daya LLDIKTI WILAYAH II Sekretaris Lembaga LLDIKTI Wilayah II Kepala Bagian Umum LLDIKTI Wilayah II Bagian Umum Kepala Subbagian Perencanaan dan Penganggaran LLDIKTI Wilayah II Bagian Umum Subbagian Perencanaan dan Penganggaran Kepala Subbagian Hukum, Kepegawaian, dan Tata Laksana LLDIKTI Wilayah II Bagian Umum Subbagian Hukum, Kepegawaian, dan Tata Laksana Kepala Subbagian Tata Usaha dan Barang Milik Negara LLDIKTI Wilayah II Bagian Umum Subbagian Tata Usaha dan Barang Milik Negara Kepala Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi LLDIKTI Wilayah II Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi Kepala Subbagian Kelembagaan LLDIKTI Wilayah II Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi Subbagian Kelembagaan Kepala Subbagian Sistem Informasi dan Kerja Sama LLDIKTI Wilayah II Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi Subbagian Sistem Informasi dan Kerja Sama Kepala Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Sumber Daya LLDIKTI Wilayah II Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Sumber Daya Kepala Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan LLDIKTI Wilayah II Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Sumber Daya Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan TABEL HASIL EVALUASI JABATAN ABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA, JABATAN ADMINISTRATOR, JABATAN PENGAWAS DI LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI NO. NAMA JABATAN UNIT ORGANISASI KELAS JABATAN HARGA JABATAN FAKTOR 1 RUANG LINGKUP
- DAMPAK (1-5) FAKTOR 2 PENGATURAN ORGANISASI (1-3) FAKTOR 3 WEWENANG PENYELIAAN + MANAJERIAL (1-3) FAKTOR 4 HUBUNGAN PERSONAL FAKTOR 5 KESULITAN PENGARAHA N PEKERJAAN (1-8) FAKTOR 6 KONDISI LAIN (1-6) SIFAT HUB. (1-4) TUJUAN HUB. (1-4) www.peraturan.go.id 2019, No. 122
Kepala Subbagian Sumber Daya LLDIKTI Wilayah II Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Sumber Daya Subbagian Sumber Daya LLDIKTI WILAYAH III Sekretaris Lembaga LLDIKTI Wilayah III Kepala Bagian Umum LLDIKTI Wilayah III Bagian Umum Kepala Subbagian Perencanaan dan Penganggaran LLDIKTI Wilayah III Bagian Umum Subbagian Perencanaan dan Penganggaran Kepala Subbagian Hukum, Kepegawaian, dan Tata Laksana LLDIKTI Wilayah III Bagian Umum Subbagian Hukum, Kepegawaian, dan Tata Laksana Kepala Subbagian Tata Usaha dan Barang Milik Negara LLDIKTI Wilayah III Bagian Umum Subbagian Tata Usaha dan Barang Milik Negara Kepala Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi LLDIKTI Wilayah III Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi Kepala Subbagian Kelembagaan LLDIKTI Wilayah III Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi Subbagian Kelembagaan Kepala Subbagian Sistem Informasi dan Kerja Sama LLDIKTI Wilayah III Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi Subbagian Sistem Informasi dan Kerja Sama Kepala Bagian Akademik dan Kemahasiswaan LLDIKTI Wilayah III Bagian Akademik dan Kemahasiswaan Kepala Subbagian Akademik LLDIKTI Wilayah III Bagian Akademik dan Kemahasiswaan Subbagian Akademik Kepala Subbagian Kemahasiswaan LLDIKTI Wilayah III Bagian Akademik dan Kemahasiswaan Subbagian Kemahasiswaan Kepala Bagian Sumber Daya Perguruan Tinggi LLDIKTI Wilayah III Bagian Sumber Daya Perguruan Tinggi Kepala Subbagian Pendidik dan Tenaga Kependidikan LLDIKTI Wilayah III Bagian Sumber Daya Perguruan Tinggi Subbagian Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kepala Subbagian Sarana dan Prasarana LLDIKTI Wilayah III Bagian Sumber Daya Perguruan Tinggi Subbagian Sarana dan Prasarana LLDIKTI WILAYAH IV Sekretaris Lembaga LLDIKTI Wilayah IV Kepala Bagian Umum LLDIKTI Wilayah IV Bagian Umum Kepala Subbagian Perencanaan dan Penganggaran LLDIKTI Wilayah IV Bagian Umum Subbagian Perencanaan dan Penganggaran Kepala Subbagian Hukum, Kepegawaian, dan Tata Laksana LLDIKTI Wilayah IV Bagian Umum Subbagian Hukum, Kepegawaian, dan Tata Laksana Kepala Subbagian Tata Usaha dan Barang Milik Negara LLDIKTI Wilayah IV Bagian Umum Subbagian Tata Usaha dan Barang Milik Negara Kepala Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi LLDIKTI Wilayah IV Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi Kepala Subbagian Kelembagaan LLDIKTI Wilayah IV Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi Subbagian Kelembagaan Kepala Subbagian Sistem Informasi dan Kerja Sama LLDIKTI Wilayah IV Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi Subbagian Sistem Informasi dan Kerja Sama Kepala Bagian Akademik dan Kemahasiswaan LLDIKTI Wilayah IV Bagian Akademik dan Kemahasiswaan Kepala Subbagian Akademik LLDIKTI Wilayah IV Bagian Akademik dan Kemahasiswaan Subbagian Akademik www.peraturan.go.id 2019, No. 122
Kepala Subbagian Kemahasiswaan LLDIKTI Wilayah IV Bagian Akademik dan Kemahasiswaan Subbagian Kemahasiswaan Kepala Bagian Sumber Daya Perguruan Tinggi LLDIKTI Wilayah IV Bagian Sumber Daya Perguruan Tinggi Kepala Subbagian Pendidik dan Tenaga Kependidikan LLDIKTI Wilayah IV Bagian Sumber Daya Perguruan Tinggi Subbagian Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kepala Subbagian Sarana dan Prasarana LLDIKTI Wilayah IV Bagian Sumber Daya Perguruan Tinggi Subbagian Sarana dan Prasarana LLDIKTI WILAYAH V Sekretaris Lembaga LLDIKTI Wilayah V Kepala Bagian Umum LLDIKTI Wilayah V Bagian Umum Kepala Subbagian Perencanaan dan Penganggaran LLDIKTI Wilayah V Bagian Umum Subbagian Perencanaan dan Penganggaran Kepala Subbagian Hukum, Kepegawaian, dan Tata Laksana LLDIKTI Wilayah V Bagian Umum Subbagian Hukum, Kepegawaian, dan Tata Laksana Kepala Subbagian Tata Usaha dan Barang Milik Negara LLDIKTI Wilayah V Bagian Umum Subbagian Tata Usaha dan Barang Milik Negara Kepala Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi LLDIKTI Wilayah V Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi Kepala Subbagian Kelembagaan LLDIKTI Wilayah V Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi Subbagian Kelembagaan Kepala Subbagian Sistem Informasi dan Kerja Sama LLDIKTI Wilayah V Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi Subbagian Sistem Informasi dan Kerja Sama Kepala Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Sumber Daya LLDIKTI Wilayah V Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Sumber Daya Kepala Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan LLDIKTI Wilayah V Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Sumber Daya Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan Kepala Subbagian Sumber Daya LLDIKTI Wilayah V Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Sumber Daya Subbagian Sumber Daya LLDIKTI WILAYAH VI Sekretaris Lembaga LLDIKTI Wilayah VI Kepala Bagian Umum LLDIKTI Wilayah VI Bagian Umum Kepala Subbagian Perencanaan dan Penganggaran LLDIKTI Wilayah VI Bagian Umum Subbagian Perencanaan dan Penganggaran Kepala Subbagian Hukum, Kepegawaian, dan Tata Laksana LLDIKTI Wilayah VI Bagian Umum Subbagian Hukum, Kepegawaian, dan Tata Laksana Kepala Subbagian Tata Usaha dan Barang Milik Negara LLDIKTI Wilayah VI Bagian Umum Subbagian Tata Usaha dan Barang Milik Negara Kepala Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi LLDIKTI Wilayah VI Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi Kepala Subbagian Kelembagaan LLDIKTI Wilayah VI Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi Subbagian Kelembagaan Kepala Subbagian Sistem Informasi dan Kerja Sama LLDIKTI Wilayah VI Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi Subbagian Sistem Informasi dan Kerja Sama Kepala Bagian Akademik dan Kemahasiswaan LLDIKTI Wilayah VI Bagian Akademik dan Kemahasiswaan Kepala Subbagian Akademik LLDIKTI Wilayah VI Bagian Akademik dan Kemahasiswaan Subbagian Akademik www.peraturan.go.id 2019, No. 122
Kepala Subbagian Kemahasiswaan LLDIKTI Wilayah VI Bagian Akademik dan Kemahasiswaan Subbagian Kemahasiswaan Kepala Bagian Sumber Daya Perguruan Tinggi LLDIKTI Wilayah VI Bagian Sumber Daya Perguruan Tinggi Kepala Subbagian Pendidik dan Tenaga Kependidikan LLDIKTI Wilayah VI Bagian Sumber Daya Perguruan Tinggi Subbagian Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kepala Subbagian Sarana dan Prasarana LLDIKTI Wilayah VI Bagian Sumber Daya Perguruan Tinggi Subbagian Sarana dan Prasarana LLDIKTI WILAYAH VII Sekretaris Lembaga LLDIKTI Wilayah VII Kepala Bagian Umum LLDIKTI Wilayah VII Bagian Umum Kepala Subbagian Perencanaan dan Penganggaran LLDIKTI Wilayah VII Bagian Umum Subbagian Perencanaan dan Penganggaran Kepala Subbagian Hukum, Kepegawaian, dan Tata Laksana LLDIKTI Wilayah VII Bagian Umum Subbagian Hukum, Kepegawaian, dan Tata Laksana Kepala Subbagian Tata Usaha dan Barang Milik Negara LLDIKTI Wilayah VII Bagian Umum Subbagian Tata Usaha dan Barang Milik Negara Kepala Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi LLDIKTI Wilayah VII Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi Kepala Subbagian Kelembagaan LLDIKTI Wilayah VII Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi Subbagian Kelembagaan Kepala Subbagian Sistem Informasi dan Kerja Sama LLDIKTI Wilayah VII Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi Subbagian Sistem Informasi dan Kerja Sama Kepala Bagian Akademik dan Kemahasiswaan LLDIKTI Wilayah VII Bagian Akademik dan Kemahasiswaan Kepala Subbagian Akademik LLDIKTI Wilayah VII Bagian Akademik dan Kemahasiswaan Subbagian Akademik Kepala Subbagian Kemahasiswaan LLDIKTI Wilayah VII Bagian Akademik dan Kemahasiswaan Subbagian Kemahasiswaan Kepala Bagian Sumber Daya Perguruan Tinggi LLDIKTI Wilayah VII Bagian Sumber Daya Perguruan Tinggi Kepala Subbagian Pendidik dan Tenaga Kependidikan LLDIKTI Wilayah VII Bagian Sumber Daya Perguruan Tinggi Subbagian Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kepala Subbagian Sarana dan Prasarana LLDIKTI Wilayah VII Bagian Sumber Daya Perguruan Tinggi Subbagian Sarana dan Prasarana LLDIKTI WILAYAH VIII Sekretaris Lembaga LLDIKTI Wilayah VIII Kepala Bagian Umum LLDIKTI Wilayah VIII Bagian Umum Kepala Subbagian Perencanaan dan Penganggaran LLDIKTI Wilayah VIII Bagian Umum Subbagian Perencanaan dan Penganggaran Kepala Subbagian Hukum, Kepegawaian, dan Tata Laksana LLDIKTI Wilayah VIII Bagian Umum Subbagian Hukum, Kepegawaian, dan Tata Laksana Kepala Subbagian Tata Usaha dan Barang Milik Negara LLDIKTI Wilayah VIII Bagian Umum Subbagian Tata Usaha dan Barang Milik Negara Kepala Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi LLDIKTI Wilayah VIII Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi Kepala Subbagian Kelembagaan LLDIKTI Wilayah VIII Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi Subbagian Kelembagaan www.peraturan.go.id 2019, No. 122
Kepala Subbagian Sistem Informasi dan Kerja Sama LLDIKTI Wilayah VIII Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi Subbagian Sistem Informasi dan Kerja Sama Kepala Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Sumber Daya LLDIKTI Wilayah VIII Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Sumber Daya Kepala Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan LLDIKTI Wilayah VIII Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Sumber Daya Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan Kepala Subbagian Sumber Daya LLDIKTI Wilayah VIII Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Sumber Daya Subbagian Sumber Daya LLDIKTI WILAYAH IX Sekretaris Lembaga LLDIKTI Wilayah IX Kepala Bagian Umum LLDIKTI Wilayah IX Bagian Umum Kepala Subbagian Perencanaan dan Penganggaran LLDIKTI Wilayah IX Bagian Umum Subbagian Perencanaan dan Penganggaran Kepala Subbagian Hukum, Kepegawaian, dan Tata Laksana LLDIKTI Wilayah IX Bagian Umum Subbagian Hukum, Kepegawaian, dan Tata Laksana Kepala Subbagian Tata Usaha dan Barang Milik Negara LLDIKTI Wilayah IX Bagian Umum Subbagian Tata Usaha dan Barang Milik Negara Kepala Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi LLDIKTI Wilayah IX Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi Kepala Subbagian Kelembagaan LLDIKTI Wilayah IX Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi Subbagian Kelembagaan Kepala Subbagian Sistem Informasi dan Kerja Sama LLDIKTI Wilayah IX Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi Subbagian Sistem Informasi dan Kerja Sama Kepala Bagian Akademik dan Kemahasiswaan LLDIKTI Wilayah IX Bagian Akademik dan Kemahasiswaan Kepala Subbagian Akademik LLDIKTI Wilayah IX Bagian Akademik dan Kemahasiswaan Subbagian Akademik Kepala Subbagian Kemahasiswaan LLDIKTI Wilayah IX Bagian Akademik dan Kemahasiswaan Subbagian Kemahasiswaan Kepala Bagian Sumber Daya Perguruan Tinggi LLDIKTI Wilayah IX Bagian Sumber Daya Perguruan Tinggi Kepala Subbagian Pendidik dan Tenaga Kependidikan LLDIKTI Wilayah IX Bagian Sumber Daya Perguruan Tinggi Subbagian Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kepala Subbagian Sarana dan Prasarana LLDIKTI Wilayah IX Bagian Sumber Daya Perguruan Tinggi Subbagian Sarana dan Prasarana LLDIKTI WILAYAH X Sekretaris Lembaga LLDIKTI Wilayah X Kepala Bagian Umum LLDIKTI Wilayah X Bagian Umum Kepala Subbagian Perencanaan dan Penganggaran LLDIKTI Wilayah X Bagian Umum Subbagian Perencanaan dan Penganggaran Kepala Subbagian Hukum, Kepegawaian, dan Tata Laksana LLDIKTI Wilayah X Bagian Umum Subbagian Hukum, Kepegawaian, dan Tata Laksana Kepala Subbagian Tata Usaha dan Barang Milik Negara LLDIKTI Wilayah X Bagian Umum Subbagian Tata Usaha dan Barang Milik Negara Kepala Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi LLDIKTI Wilayah X Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi Kepala Subbagian Kelembagaan LLDIKTI Wilayah X Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi Subbagian Kelembagaan www.peraturan.go.id 2019, No. 122
Kepala Subbagian Sistem Informasi dan Kerja Sama LLDIKTI Wilayah X Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi Subbagian Sistem Informasi dan Kerja Sama Kepala Bagian Akademik dan Kemahasiswaan LLDIKTI Wilayah X Bagian Akademik dan Kemahasiswaan Kepala Subbagian Akademik LLDIKTI Wilayah X Bagian Akademik dan Kemahasiswaan Subbagian Akademik Kepala Subbagian Kemahasiswaan LLDIKTI Wilayah X Bagian Akademik dan Kemahasiswaan Subbagian Kemahasiswaan Kepala Bagian Sumber Daya Perguruan Tinggi LLDIKTI Wilayah X Bagian Sumber Daya Perguruan Tinggi Kepala Subbagian Pendidik dan Tenaga Kependidikan LLDIKTI Wilayah X Bagian Sumber Daya Perguruan Tinggi Subbagian Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kepala Subbagian Sarana dan Prasarana LLDIKTI Wilayah X Bagian Sumber Daya Perguruan Tinggi Subbagian Sarana dan Prasarana LLDIKTI WILAYAH XI Sekretaris Lembaga LLDIKTI Wilayah XI Kepala Bagian Umum LLDIKTI Wilayah XI Bagian Umum Kepala Subbagian Perencanaan dan Penganggaran LLDIKTI Wilayah XI Bagian Umum Subbagian Perencanaan dan Penganggaran Kepala Subbagian Hukum, Kepegawaian, dan Tata Laksana LLDIKTI Wilayah XI Bagian Umum Subbagian Hukum, Kepegawaian, dan Tata Laksana Kepala Subbagian Tata Usaha dan Barang Milik Negara LLDIKTI Wilayah XI Bagian Umum Subbagian Tata Usaha dan Barang Milik Negara Kepala Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi LLDIKTI Wilayah XI Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi Kepala Subbagian Kelembagaan LLDIKTI Wilayah XI Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi Subbagian Kelembagaan Kepala Subbagian Sistem Informasi dan Kerja Sama LLDIKTI Wilayah XI Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi Subbagian Sistem Informasi dan Kerja Sama Kepala Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Sumber Daya LLDIKTI Wilayah XI Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Sumber Daya Kepala Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan LLDIKTI Wilayah XI Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Sumber Daya Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan Kepala Subbagian Sumber Daya LLDIKTI Wilayah XI Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Sumber Daya Subbagian Sumber Daya LLDIKTI WILAYAH XII Sekretaris Lembaga LLDIKTI Wilayah XII Kepala Bagian Umum LLDIKTI Wilayah XII Bagian Umum Kepala Subbagian Perencanaan dan Penganggaran LLDIKTI Wilayah XII Bagian Umum Subbagian Perencanaan dan Penganggaran Kepala Subbagian Hukum, Kepegawaian, dan Tata Laksana LLDIKTI Wilayah XII Bagian Umum Subbagian Hukum, Kepegawaian, dan Tata Laksana Kepala Subbagian Tata Usaha dan Barang Milik Negara LLDIKTI Wilayah XII Bagian Umum Subbagian Tata Usaha dan Barang Milik Negara Kepala Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi LLDIKTI Wilayah XII Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi Kepala Subbagian Kelembagaan LLDIKTI Wilayah XII Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi Subbagian Kelembagaan www.peraturan.go.id www.peraturan.go.id www.peraturan.go.id www.peraturan.go.id www.peraturan.go.id www.peraturan.go.id
