Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi yang selanjutnya
disingkat LLDIKTI adalah satuan kerja di lingkungan
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang peningkatan
mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi di wilayah
kerjanya yang dipimpin oleh seorang Kepala.
2.
Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi,
tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang
pegawai aparatur sipil negara dalam suatu satuan
organisasi.
3.
Kelas Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan
tingkat seorang pegawai negeri sipil dalam rangkaian
susunan instansi pemerintah yang meskipun berbeda
dalam hal jenis pekerjaan, tetapi cukup setara dalam hal
tingkat kesulitan dan tanggung-jawab, dan tingkat
persyaratan kualifikasi pekerjaan, dan digunakan sebagai
dasar penggajian.
www.peraturan.go.id
2019, No. 122
