PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2019 tentang KELAS JABATAN DI LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disingkat LLDIKTI adalah satuan kerja di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi di wilayah kerjanya yang dipimpin oleh seorang Kepala.
- Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai aparatur sipil negara dalam suatu satuan organisasi.
- Kelas Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang pegawai negeri sipil dalam rangkaian susunan instansi pemerintah yang meskipun berbeda dalam hal jenis pekerjaan, tetapi cukup setara dalam hal tingkat kesulitan dan tanggung-jawab, dan tingkat persyaratan kualifikasi pekerjaan, dan digunakan sebagai dasar penggajian.
