PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2019 tentang KELAS JABATAN DI LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 2
(1)
Pegawai di LLDIKTI wajib melaksanakan tugas sesuai
dengan Jabatannya.
(2)
Jabatan di LLDIKTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a.
Jabatan pimpinan tinggi pratama;
b.
Jabatan administrator;
c.
Jabatan pengawas;
d.
Jabatan fungsional; dan
e.
Jabatan pelaksana.
(3)
Jabatan pimpinan tinggi pratama, Jabatan administrator,
Jabatan pengawas, Jabatan fungsional, dan Jabatan
pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e.
