Pasal 4
(1) Kelas Jabatan di LLDIKTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. rekapitulasi Kelas Jabatan dan persediaan pegawai tercantum dalam Lampiran I; b. daftar nama Jabatan pimpinan tinggi pratama, Jabatan administrator, dan Jabatan pengawas, Kelas Jabatan, dan persediaan pegawai tercantum dalam Lampiran II; www.peraturan.go.id 2019, No. 122 c. daftar nama Jabatan fungsional dan Jabatan pelaksana, Kelas Jabatan, dan persediaan pegawai tercantum dalam Lampiran III; d. tabel hasil evaluasi Jabatan pimpinan tinggi pratama, Jabatan administrator, dan Jabatan pengawas tercantum dalam Lampiran IV; e. tabel hasil evaluasi Jabatan fungsional dan Jabatan pelaksana tercantum dalam Lampiran V; dan f. peta Jabatan tercantum dalam Lampiran VI.
