PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2019 tentang KELAS JABATAN DI LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 5
Kelas Jabatan dan pemangku Jabatan di LLDIKTI ditetapkan oleh kepala lembaga.
Kelas Jabatan dan pemangku Jabatan di LLDIKTI ditetapkan oleh kepala lembaga.