PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2019 tentang KELAS JABATAN DI LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 6
Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai di LLDIKTI terhitung sejak organisasi dan tata kerja LLDIKTI diterapkan berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.
