Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN REKTORKETUADIREKTUR PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI
Pasal 4
Persyaratan untuk diangkat sebagai Rektor/Ketua/Direktur: www.peraturan.go.id 2016, No. 3 a. Pegawai Negeri Sipil yang memiliki pengalaman jabatan sebagai dosen dengan jenjang akademik sebagai berikut: 1. bagi calon Rektor universitas/institut paling rendah Lektor Kepala; atau 2. bagi calon Ketua sekolah tinggi dan politeknik/akademik paling rendah Lektor. b. beriman dan bertaqwa kepada Tugan Yang Maha Esa; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor/Ketua/Direktur yang sedang menjabat; d. memiliki pengalaman manajerial: 1. paling rendah sebagai ketua jurusan/ketua program studi/kepala pusat atau sebutan lain paling singkat 2 (dua) tahun di perguruan tinggi; atau 2. paling rendah sebagai pejabat eselon II.a di lingkungan Kementerian. e. bersedia dicalonkan menjadi pemimpin perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis; f. sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan secara tertulis oleh dokter pemerintah yang berwenang; g. setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; h. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis; i. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; j. tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana paling rendah pidana kurungan; k. berpendidikan Doktor (S3) bagi calon Rektor/Ketua dan paling rendah Magister (S2) bagi calon Direktur; dan www.peraturan.go.id 2016, No. 3 l. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Mengubah ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf i, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1) Rektor/Ketua/Direktur diberhentikan dari jabatan karena: a. telah berusia 65 (enam puluh lima) tahun; b. berhalangan tetap; c. permohonan sendiri; d. masa jabatannya berakhir; e. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; f. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan; g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri; h. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan dosen; i. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau j. cuti di luar tanggungan negara. (2) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. meninggal dunia; b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil; dan/atau c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri. (3) Pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri. 3. Mengubah ketentuan Pasal 11, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut: www.peraturan.go.id 2016, No. 3
Pasal 11
(1) Apabila terjadi pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur sebelum masa jabatannya berakhir, Menteri menetapkan salah satu Pembantu Rektor/Pembantu Ketua/Pembantu Direktur atau sebutan lain sebagai Rektor/Ketua/Direktur. (2) Selain menjalankan tugas Rektor/Ketua/Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor/Ketua/Direktur: a. mengangkat Pembantu Rektor/Pembantu Ketua/Pembantu Direktur atau sebutan lain yang baru untuk menggantikan Pembantu Rektor/Pembantu Ketua/Pembantu Direktur yang menjabat sebagai Rektor/Ketua/Direktur; dan b. menyelenggarakan pemilihan Rektor /Ketua /Direktur baru. 4. Mengubah ketentuan Pasal 13, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Dalam hal Rektor/Ketua/Direktur berakhir masa jabatannya dan telah memasuki batas usia pensiun pegawai negeri sipil serta Rektor/Ketua/Direktur yang baru belum dilantik, Menteri menetapkan salah satu Pembantu Rektor/Pembantu Ketua/Pembantu Direktur atau sebutan lain sebagai Rektor/Ketua/Direktur dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sampai dengan dilantiknya Rektor/Ketua/Direktur. (2) Selain menjalankan tugas Rektor/Ketua/Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor/Ketua/Direktur: a. mengangkat Pembantu Rektor/Pembantu Ketua/Pembantu Direktur atau sebutan lain yang baru untuk menggantikan Pembantu Rektor/Pembantu Ketua/Pembantu Direktur yang menjabat sebagai Rektor/Ketua/Direktur; dan www.peraturan.go.id 2016, No. 3 b. menyelenggarakan pemilihan Rektor /Ketua /Direktur baru. 5. Mengubah ketentuan Pasal 14 ayat (1), sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
(1) Apabila calon Rektor/Ketua/Direktur telah terpilih tetapi tidak dapat diangkat karena berbagai sebab, Senat dapat menyelenggarakan pemilihan ulang, calon Rektor/Ketua/Direktur sesuai dengan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (2) Pemilihan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa harus mengikuti ketentuan pengaturan waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3). Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2016, No. 3 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2016 MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA, ttd MOHAMAD NASIR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id
