PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI RISET TEKNOLOGI...
Pasal 11
(1) Apabila terjadi pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur sebelum masa jabatannya berakhir, Menteri menetapkan salah satu Pembantu Rektor/Pembantu Ketua/Pembantu Direktur atau sebutan lain sebagai Rektor/Ketua/Direktur. (2) Selain menjalankan tugas Rektor/Ketua/Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor/Ketua/Direktur: a. mengangkat Pembantu Rektor/Pembantu Ketua/Pembantu Direktur atau sebutan lain yang baru untuk menggantikan Pembantu Rektor/Pembantu Ketua/Pembantu Direktur yang menjabat sebagai Rektor/Ketua/Direktur; dan b. menyelenggarakan pemilihan Rektor /Ketua /Direktur baru. 4. Mengubah ketentuan Pasal 13, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
