Pasal 13
(1) Dalam hal Rektor/Ketua/Direktur berakhir masa jabatannya dan telah memasuki batas usia pensiun pegawai negeri sipil serta Rektor/Ketua/Direktur yang baru belum dilantik, Menteri menetapkan salah satu Pembantu Rektor/Pembantu Ketua/Pembantu Direktur atau sebutan lain sebagai Rektor/Ketua/Direktur dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sampai dengan dilantiknya Rektor/Ketua/Direktur. (2) Selain menjalankan tugas Rektor/Ketua/Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor/Ketua/Direktur: a. mengangkat Pembantu Rektor/Pembantu Ketua/Pembantu Direktur atau sebutan lain yang baru untuk menggantikan Pembantu Rektor/Pembantu Ketua/Pembantu Direktur yang menjabat sebagai Rektor/Ketua/Direktur; dan www.peraturan.go.id 2016, No. 3 b. menyelenggarakan pemilihan Rektor /Ketua /Direktur baru. 5. Mengubah ketentuan Pasal 14 ayat (1), sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
