Pasal 14
(1) Apabila calon Rektor/Ketua/Direktur telah terpilih tetapi tidak dapat diangkat karena berbagai sebab, Senat dapat menyelenggarakan pemilihan ulang, calon Rektor/Ketua/Direktur sesuai dengan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (2) Pemilihan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa harus mengikuti ketentuan pengaturan waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3). Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2016, No. 3 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2016 MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA, ttd MOHAMAD NASIR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id
