Pasal 10
(1) Rektor/Ketua/Direktur diberhentikan dari jabatan karena: a. telah berusia 65 (enam puluh lima) tahun; b. berhalangan tetap; c. permohonan sendiri; d. masa jabatannya berakhir; e. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; f. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan; g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri; h. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan dosen; i. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau j. cuti di luar tanggungan negara. (2) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. meninggal dunia; b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil; dan/atau c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri. (3) Pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri. 3. Mengubah ketentuan Pasal 11, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut: www.peraturan.go.id 2016, No. 3
