Pasal 4
Persyaratan untuk diangkat sebagai Rektor/Ketua/Direktur: www.peraturan.go.id 2016, No. 3 a. Pegawai Negeri Sipil yang memiliki pengalaman jabatan sebagai dosen dengan jenjang akademik sebagai berikut: 1. bagi calon Rektor universitas/institut paling rendah Lektor Kepala; atau 2. bagi calon Ketua sekolah tinggi dan politeknik/akademik paling rendah Lektor. b. beriman dan bertaqwa kepada Tugan Yang Maha Esa; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor/Ketua/Direktur yang sedang menjabat; d. memiliki pengalaman manajerial: 1. paling rendah sebagai ketua jurusan/ketua program studi/kepala pusat atau sebutan lain paling singkat 2 (dua) tahun di perguruan tinggi; atau 2. paling rendah sebagai pejabat eselon II.a di lingkungan Kementerian. e. bersedia dicalonkan menjadi pemimpin perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis; f. sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan secara tertulis oleh dokter pemerintah yang berwenang; g. setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; h. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis; i. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; j. tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana paling rendah pidana kurungan; k. berpendidikan Doktor (S3) bagi calon Rektor/Ketua dan paling rendah Magister (S2) bagi calon Direktur; dan www.peraturan.go.id 2016, No. 3 l. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Mengubah ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf i, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
