Peraturan Menteri Nomor 97-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 07/M-IND/PER/2/2014 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PERSYARATAN ZAT WARNA AZO, KADAR FORMALDEHIDA, DAN KADAR LOGAM TEREKSTRAKSI PADA KAIN UNTUK PAKAIAN BAYI SECARA WAJIB
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Kain
untuk
Pakaian
Bayi
adalah
kain
yang
digunakan
untuk
Pakaian
Bayi
yang
telah
mengalami
proses
pengelantangan
(bleaching),
pencelupan (dyeing), pencapan (printing), dan/atau
penyempurnaan (finishing), dalam bentuk lembaran
yang digunakan sebagai bahan baku pakaian jadi.
2.
Sertifikat
Produk
Penggunaan
Tanda
SNI
Persyaratan Zat Warna Azo, Kadar Formaldehida,
dan Kadar Logam Terekstraksi pada Kain untuk
Pakaian Bayi, yang selanjutnya disebut SPPT-SNI,
adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga
Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu
menghasilkan Pakaian Bayi sesuai persyaratan SNI.
3.
Lembaga
Sertifikasi
Produk,
yang
selanjutnya
disebut LSPro, adalah lembaga yang melakukan
kegiatan sertifikasi produk.
www.peraturan.go.id
2015, No.1751
4.
Laboratorium
Uji
adalah
laboratorium
yang
melakukan kegiatan pengujian terhadap contoh
produk sesuai spesifikasi/metode uji SNI.
5.
Komite
Akreditasi
Nasional,
yang
selanjutnya
disebut KAN, adalah lembaga nonstruktural yang
bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi
Lembaga Penilaian Kesesuaian.
6.
Petugas Pengawas Standar barang dan/atau jasa di
Pabrik, yang selanjutnya disebut PPSP, adalah
Pegawai Negeri Sipil di pusat atau daerah yang
ditugaskan untuk melakukan pengawasan barang
dan/atau jasa di lokasi produksi dan/atau di luar
lokasi produksi yang SNI-nya telah diberlakukan
secara wajib.
7.
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
8.
Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur
Jenderal
Industri
Kimia,
Tekstil,
dan
Aneka,
Kementerian Perindustrian.
9.
Kepala BPPI adalah Kepala Badan Penelitian dan
Pengembangan Industri, Kementerian Perindustrian.
10. Direktur Pembina Industri adalah Direktur yang
membina industri Pakaian Bayi pada Direktorat
Jenderal
Pembina
Industri,
Kementerian
Perindustrian.
11. Direktorat
Jenderal
Pembina
Industri
adalah
Direktorat Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan
Aneka, Kementerian Perindustrian.
12. BPPI adalah Badan Penelitian dan Pengembangan
Industri, Kementerian Perindustrian.
13. Dinas Provinsi adalah satuan kerja perangkat
daerah di tingkat Provinsi yang menyelengarakan
urusan pemerintahan bidang Perindustrian.
14. Dinas
Kabupaten/Kota
adalah
satuan
kerja
perangkat daerah di tingkat Kabupaten/Kota yang
menyelengarakan
urusan
pemerintahan
bidang
Perindustrian.
www.peraturan.go.id
2015, No.1751
15. Pelaku Usaha adalah produsen, pengusaha ritel,
dan/atau importir Pakaian Bayi.
16. Produsen adalah perusahaan yang berbentuk badan
hukum
yang
memproduksi
dan
memasarkan
Pakaian Bayi, dengan menggunakan atau tanpa
menggunakan merek sendiri.
17. Pengusaha Ritel adalah perusahaan yang berbentuk
badan hukum yang memasarkan Pakaian Bayi
produksi dalam negeri dengan menggunakan atau
tidak menggunakan mereknya sendiri.
18. Importir adalah orang perorangan atau perusahaan
yang berbentuk badan hukum yang bertanggung
jawab atas kegiatan impor produk Pakaian Bayi.
- Ketentuan Pasal 4 diubah sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Pemberlakuan SNI 7617:2013 secara wajib dikecualikan bagi Pakaian Bayi asal impor dengan jenis produk dan HS Code sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) apabila digunakan sebagai contoh uji permohonan SPPT-SNI. (1a) Impor Pakaian Bayi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan surat pernyataan bermaterai dan bukti yang menyatakan bahwa: a. Pakaian Bayi yang diimpor hanya digunakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan b. Pakaian Bayi yang diimpor tidak diperjualbelikan dan/atau tidak dipindahtangankan. (2) Dihapus. (3) Dihapus. (4) Dihapus. (5) Dihapus.
www.peraturan.go.id 2015, No.1751 3. Ketentuan Pasal 8 diubah sebagai berikut:
Pasal 8
Pelaku Usaha dilarang memproduksi, memasarkan, dan/atau mengimpor Pakaian Bayi yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
- Ketentuan Pasal 13 diubah sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Direktur Jenderal Pembina Industri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan pemberlakuan SNI 7617:2013 secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan melalui: a. sosialisasi; b. konsultasi; dan c. bimbingan teknis. (3) Pengawasan terhadap penerapan pemberlakuan SNI 7617:2013 secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. di lokasi produksi dan di luar lokasi produksi yang dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan b. melalui post audit penerapan pemberlakuan SNI 7617:2013 secara wajib terhadap Pelaku Usaha dan terhadap Pakaian Bayi hasil produksi dalam negeri dan/atau asal impor yang beredar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; (4) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Direktur Jenderal Pembina Industri menugaskan PPSP. (5) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal Pembina www.peraturan.go.id 2015, No.1751 Industri dapat berkoordinasi dengan instansi terkait, Dinas Provinsi, dan/atau Dinas Kabupaten/Kota. (6) Kepala BPPI melaksanakan pembinaan terhadap LSPro dan Laboratorium Uji dalam rangka penerapan pemberlakuan SNI 7617:2013 secara wajib. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara post audit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pembina Industri.
- Ketentuan Pasal 15 diubah sebagai berikut:
Pasal 15
(1) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. (2) Pengenaan sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pencabutan SPPT-SNI. (3) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 9 huruf b, Pasal 10 huruf b, dan Pasal 12, dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat disertai dengan pencabutan SPPT-SNI. (4) LSPro dan/atau Laboratorium Uji yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) dan ayat (6), Pasal 6, dan Pasal 7, dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan oleh Kepala BPPI.
www.peraturan.go.id 2015, No.1751 6. Di antara ketentuan Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 16A, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16A
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 07/M-IND/PER/2/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Persyaratan Zat Warna Azo, Kadar Formaldehida, dan Kadar Logam Terekstraksi pada Kain untuk Pakaian Bayi Secara Wajib dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan b. peraturan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diberlakukan.
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id 2015, No.1751 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 November 2015
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SALEH HUSIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 November 2015
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id
