PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 97-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 4
(1) Pemberlakuan SNI 7617:2013 secara wajib dikecualikan bagi Pakaian Bayi asal impor dengan jenis produk dan HS Code sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) apabila digunakan sebagai contoh uji permohonan SPPT-SNI. (1a) Impor Pakaian Bayi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan surat pernyataan bermaterai dan bukti yang menyatakan bahwa: a. Pakaian Bayi yang diimpor hanya digunakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan b. Pakaian Bayi yang diimpor tidak diperjualbelikan dan/atau tidak dipindahtangankan. (2) Dihapus. (3) Dihapus. (4) Dihapus. (5) Dihapus.
www.peraturan.go.id 2015, No.1751 3. Ketentuan Pasal 8 diubah sebagai berikut:
