PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 97-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 8
Pelaku Usaha dilarang memproduksi, memasarkan, dan/atau mengimpor Pakaian Bayi yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
- Ketentuan Pasal 13 diubah sebagai berikut:
