Pasal 13
(1) Direktur Jenderal Pembina Industri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan pemberlakuan SNI 7617:2013 secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan melalui: a. sosialisasi; b. konsultasi; dan c. bimbingan teknis. (3) Pengawasan terhadap penerapan pemberlakuan SNI 7617:2013 secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. di lokasi produksi dan di luar lokasi produksi yang dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan b. melalui post audit penerapan pemberlakuan SNI 7617:2013 secara wajib terhadap Pelaku Usaha dan terhadap Pakaian Bayi hasil produksi dalam negeri dan/atau asal impor yang beredar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; (4) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Direktur Jenderal Pembina Industri menugaskan PPSP. (5) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal Pembina www.peraturan.go.id 2015, No.1751 Industri dapat berkoordinasi dengan instansi terkait, Dinas Provinsi, dan/atau Dinas Kabupaten/Kota. (6) Kepala BPPI melaksanakan pembinaan terhadap LSPro dan Laboratorium Uji dalam rangka penerapan pemberlakuan SNI 7617:2013 secara wajib. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara post audit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pembina Industri.
- Ketentuan Pasal 15 diubah sebagai berikut:
