Pasal 15
(1) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. (2) Pengenaan sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pencabutan SPPT-SNI. (3) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 9 huruf b, Pasal 10 huruf b, dan Pasal 12, dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat disertai dengan pencabutan SPPT-SNI. (4) LSPro dan/atau Laboratorium Uji yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) dan ayat (6), Pasal 6, dan Pasal 7, dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan oleh Kepala BPPI.
www.peraturan.go.id 2015, No.1751 6. Di antara ketentuan Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 16A, yang berbunyi sebagai berikut:
