Peraturan Menteri Nomor 48-m-ind-per-7-2016 Tahun 2016 tentang LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA MAINAN SECARA WAJIB
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Mainan adalah setiap produk atau material yang
dirancang
atau
dengan
jelas
diperuntukan
penggunaannya oleh anak dengan usia 14 (empat belas)
tahun ke bawah untuk bermain dengan penggunaan
yang normal maupun kemungkinan penggunaan yang
tidak wajar sesuai dengan kebiasaan seorang anak.
2.
Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Mainan, yang
selanjutnya disebut SPPT-SNI Mainan, adalah sertifikat
yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk
kepada produsen yang mampu menghasilkan Mainan
sesuai persyaratan SNI.
3.
Lembaga Sertifikasi Produk, yang selanjutnya disebut
LSPro,
adalah
lembaga
yang
melakukan
kegiatan
sertifikasi produk.
4.
Laboratorium
Penguji
adalah
laboratorium
yang
melakukan kegiatan pengujian terhadap contoh barang
sesuai spesifikasi/metode uji SNI.
5.
Komite Akreditasi Nasional, yang selanjutnya disebut
KAN, adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan
bertanggung
jawab
di
bidang
akreditasi
Lembaga
Penilaian Kesesuaian.
6.
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Perindustrian.
7.
Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur
Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka, Kementerian
Perindustrian.
8.
Kepala BPPI adalah Kepala Badan Penelitian dan
Pengembangan Industri, Kementerian Perindustrian.
www.peraturan.go.id 2016, No. 1105
Pasal 2
(1) LSPro yang telah terakreditasi melaksanakan sertifikasi SNI Mainan sesuai dengan jenis produk, keamanan Mainan, dan persyaratan SNI Mainan. (2) Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi melakukan pengujian terhadap contoh Mainan sesuai dengan jenis produk, keamanan Mainan, dan persyaratan SNI Mainan. (3) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana tercantum dalam huruf B Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
(1) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) wajib melakukan pengujian atas seluruh permintaan LSPro dan/atau instansi teknis dengan perlakuan yang sama terhadap antar LSPro dan antar instansi teknis. (2) Kewajiban pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku terhadap pengujian untuk: a. penerbitan SPPT-SNI Mainan; dan/atau b. pengawasan atas pelaksanaan penerapan SNI Mainan secara wajib.
Pasal 4
(1) LSPro dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus melaporkan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPPI, Kementerian Perindustrian. (2) Laporan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. laporan hasil kinerja sertifikasi yang disampaikan LSPro, berupa: www.peraturan.go.id 2016, No. 1105 1. penerbitan, pengawasan berkala, dan pencabutan SPPT-SNI Mainan; 2. rekapitulasi penerbitan, pengawasan berkala, dan pencabutan SPPT-SNI Mainan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun; dan 3. perkembangan kompetensi, organisasi, dan akreditasi LSPro. b. laporan hasil kinerja pengujian yang disampaikan Laboratorium Uji, berupa: 1. Sertifikat Hasil Uji (SHU) atau hasil uji atas pengujian Mainan yang telah dilakukan dalam kurun waktu 1 (satu) bulan; 2. rekapitulasi SHU atau hasil uji atas pengujian Mainan yang telah dilakukan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun; dan 3. perkembangan kompetensi, organisasi, dan akreditasi Laboratorium Penguji. (3) Laporan hasil kinerja sertifikasi oleh LSPro harus disampaikan dalam jangka waktu sebagai berikut: a. laporan penerbitan, pengawasan berkala, dan pencabutan SPPT-SNI Mainan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1 harus disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal SPPT-SNI Mainan diterbitkan; dan b. laporan rekapitulasi penerbitan, pengawasan berkala, dan pencabutan SPPT-SNI Mainan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya. (4) Laporan hasil kinerja pengujian oleh Laboratorium Penguji harus disampaikan dalam jangka waktu sebagai berikut: a. laporan SHU atau hasil uji atas pengujian Mainan yang telah dilakukan dalam kurun waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b www.peraturan.go.id 2016, No. 1105 angka 1 harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 bulan berikutnya; dan b. laporan rekapitulasi SHU atau hasil uji atas pengujian Mainan yang telah dilakukan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya.
Pasal 5
(1) Direktorat Jenderal Pembina Industri melakukan pembinaan terhadap industri Mainan yang tidak memenuhi ketentuan SNI Mainan secara wajib berdasarkan hasil pengawasan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a angka 1. (2) BPPI melakukan monitoring dan evaluasi terhadap: a. kinerja LSPro dan Laboratorium Penguji yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan b. pelaksanaan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan laporan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 6
(1) LSPro yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, dicabut penunjukan sertifikasinya. (2) Laboratorium Penguji yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan/atau Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) huruf b, dicabut penunjukan pengujiannya. (3) Penilaian kebenaran atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dalam rapat penilaian Lembaga Penilaian Kesesuaian.
www.peraturan.go.id 2016, No. 1105
Pasal 7
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 52/M-IND/PER/10/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan secara Wajib sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 95/M-IND/PER/11/2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 52/M-IND/PER/10/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan secara Wajib, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id 2016, No. 1105 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 2016
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SALEH HUSIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Juli 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id
2016, No. 1105
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 48/M-IND/PER/7/2016
TENTANG
PENUNJUKAN
LEMBAGA
PENILAIAN
KESESUAIAN
DALAM
RANGKA
PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN
STANDAR
NASIONAL
INDONESIA
MAINAN SECARA WAJIB
A. LEMBAGA SERTIFIKASI PRODUK DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA MAINAN SECARA WAJIB
NO NAMA LEMBAGA JENIS PRODUK, KEAMANAN DAN SNI MAINAN STATUS AKREDITASI RUANG LINGKUP KAN LSPro ChemPack – Kementerian Perindustrian Jl. Balai Kimia No.1 Pekayon, Pasar Rebo Jakarta Telp. (021) Fax. (021) 8714928
SNI ISO 8124-1:2010, Keamanan mainan – Bagian 1: Aspek keamanan yang berhubungan dengan sifat fisis dan mekanis Telah akreditasi SNI ISO 8124-2:2010, Keamanan mainan – Bagian 2: Sifat mudah terbakar Telah akreditasi SNI ISO 8124-3:2010, Keamanan mainan – Bagian 3: Migrasi unsur tertentu Telah akreditasi SNI ISO 8124-4:2010, Keamanan mainan – Bagian 4: Ayunan, seluncuran dan mainan aktivitas sejenis untuk pemakaian di dalam dan di luar lingkungan tempat Telah akreditasi www.peraturan.go.id 2016, No. 1105 tinggal SNI IEC 62115:2011, Mainan Elektrik – Keamanan
Telah akreditasi EN 71-5, Ftalat
Tidak perlu akreditasi SNI 7617:2010, Persyaratan zat warna azo dan formaldehida Telah akreditasi 2 LSPro PT. SUCOFINDO ICS GRAHA SUCOFINDO, LT. B1 Jl. Raya Pasar Minggu Kav. 34 Jakarta 12780 Telp. (021) Fax. (021) 7987029 SNI ISO 8124-1:2010, Keamanan mainan – Bagian 1: Aspek keamanan yang berhubungan dengan sifat fisis dan mekanis Telah akreditasi SNI ISO 8124-2:2010, Keamanan mainan – Bagian 2: Sifat mudah terbakar Telah akreditasi SNI ISO 8124-3:2010, Keamanan mainan – Bagian 3: Migrasi unsur tertentu Telah akreditasi SNI ISO 8124-4:2010, Keamanan mainan – Bagian 4: Ayunan, seluncuran dan mainan aktivitas sejenis untuk pemakaian di dalam dan di luar lingkungan tempat tinggal Telah akreditasi SNI IEC 62115:2011, Mainan Elektrik
Keamanan Telah akreditasi EN 71-5, Ftalat Tidak perlu akreditasi www.peraturan.go.id 2016, No. 1105 SNI 7617:2010, Persyaratan zat warna azo dan formaldehida Telah akreditasi 3 LSPro PPMB – Kementerian Perdagangan Jl. Raya Bogor Km Ciracas, Jakarta Timur
Telp. (021) Fax. (021) SNI ISO 8124-1:2010, Keamanan mainan – Bagian 1: Aspek keamanan yang berhubungan dengan sifat fisis dan mekanis Telah akreditasi SNI ISO 8124-2:2010, Keamanan mainan – Bagian 2: Sifat mudah terbakar Telah akreditasi SNI ISO 8124-3:2010, Keamanan mainan – Bagian 3: Migrasi unsur tertentu Telah akreditasi SNI ISO 8124-4:2010, Keamanan mainan – Bagian 4: Ayunan, seluncuran dan mainan aktivitas sejenis untuk pemakaian di dalam dan di luar lingkungan tempat tinggal Telah akreditasi SNI IEC 62115:2011, Mainan Elektrik
Keamanan Telah akreditasi EN 71-5, Ftalat Tidak perlu akreditasi SNI 7617:2010, Persyaratan zat warna azo dan formaldehida Telah akreditasi 4 LSPro Balai Sertifikasi Industri (BSI) – Kementerian Perindustrian SNI ISO 8124-1:2010, Keamanan mainan – Bagian 1: Aspek keamanan yang berhubungan dengan sifat fisis dan mekanis Telah akreditasi www.peraturan.go.id 2016, No. 1105 Jl. Cikini IV No. 15 Jakarta Pusat Telp. (021) Fax. (021) SNI ISO 8124-2:2010, Keamanan mainan – Bagian 2: Sifat mudah terbakar Telah akreditasi SNI ISO 8124-3:2010, Keamanan mainan – Bagian 3: Migrasi unsur tertentu Telah akreditasi SNI ISO 8124-4:2010, Keamanan mainan – Bagian 4: Ayunan, seluncuran dan mainan aktivitas sejenis untuk pemakaian di dalam dan di luar lingkungan tempat tinggal Telah akreditasi SNI IEC 62115:2011, Mainan Elektrik – Keamanan Telah akreditasi EN 71-5, Ftalat Tidak perlu akreditasi SNI 7617:2010, Persyaratan zat warna azo dan formaldehida
Telah akreditasi 5 LSPro TEXPA – Kementerian Perindustrian Jl. Jenderal Ahmad yani No. Bandung Telp. (022) Fax. (022) 7271288 SNI ISO 8124-1:2010, Keamanan mainan – Bagian 1: Aspek keamanan yang berhubungan dengan sifat fisis dan mekanis Telah akreditasi SNI ISO 8124-2:2010, Keamanan mainan – Bagian 2: Sifat mudah terbakar Telah akreditasi SNI ISO 8124-3:2010, Keamanan mainan – Bagian 3: Migrasi unsur Telah akreditasi www.peraturan.go.id 2016, No. 1105 tertentu EN 71-5, Ftalat Tidak perlu akreditasi SNI 7617:2010, Persyaratan zat warna azo dan formaldehida Telah akreditasi 6 LSPro PT. TÜV NORD Indonesia Jl. Science Timur I Blok B3-F1, Kawasan Industri Jababeka V Cibatu, Cikarang, Bekasi 17530 Telp. (021) Fax. (021) SNI ISO 8124-1:2010, Keamanan mainan – Bagian 1: Aspek keamanan yang berhubungan dengan sifat fisis dan mekanis Telah akreditasi SNI ISO 8124-2:2010, Keamanan mainan – Bagian 2: Sifat mudah terbakar Telah akreditasi SNI ISO 8124-3:2010, Keamanan mainan – Bagian 3: Migrasi unsur tertentu Telah akreditasi SNI ISO 8124-4:2010, Keamanan mainan – Bagian 4: Ayunan, seluncuran dan mainan aktivitas sejenis untuk pemakaian di dalam dan di luar lingkungan tempat tinggal Telah akreditasi SNI IEC 62115:2011, Mainan Elektrik
Keamanan Telah akreditasi EN 71-5, Ftalat Tidak perlu akreditasi SNI 7617:2010, Persyaratan zat warna azo dan formaldehida Telah akreditasi 7 LSPro TOEGOE – Kementerian Perindustrian SNI ISO 8124-1:2010, Keamanan mainan – Bagian 1: Aspek keamanan Telah akreditasi www.peraturan.go.id 2016, No. 1105 Jl. Kusumanegara No. 7 Yogyakarta Telp. (0274) 546111, 512456 Fax. (0274) 543582 yang berhubungan dengan sifat fisis dan mekanis SNI ISO 8124-2:2010, Keamanan mainan – Bagian 2: Sifat mudah terbakar Telah akreditasi SNI ISO 8124-3:2010, Keamanan mainan – Bagian 3: Migrasi unsur tertentu Telah akreditasi SNI IEC 62115:2011, Mainan Elektrik
Keamanan Telah akreditasi EN 71-5, Ftalat Tidak perlu akreditasi SNI 7617:2010, Persyaratan zat warna azo dan formaldehida Telah akreditasi 8 LSPro PT. TÜV Rheinland Indonesia MENARA KARYA Lt. 10 Jl. HR Rasuna Said Blok X-5 Kav 1-2 Jakarta Telp. (021) Fax. (021) SNI ISO 8124-1:2010, Keamanan mainan – Bagian 1: Aspek keamanan yang berhubungan dengan sifat fisis dan mekanis Telah akreditasi SNI ISO 8124-2:2010, Keamanan mainan – Bagian 2: Sifat mudah terbakar Telah akreditasi SNI ISO 8124-3:2010, Keamanan mainan – Bagian 3: Migrasi unsur tertentu Telah akreditasi SNI ISO 8124-4:2010, Keamanan mainan – Bagian 4: Ayunan, seluncuran dan mainan Telah akreditasi www.peraturan.go.id 2016, No. 1105 aktivitas sejenis untuk pemakaian di dalam dan di luar lingkungan tempat tinggal SNI IEC 62115:2011, Mainan Elektrik – Keamanan
Telah akreditasi EN 71-5, Ftalat Tidak perlu akreditasi SNI 7617:2010, Persyaratan zat warna azo dan formaldehida Telah akreditasi 9 LSPro PT. Turangga Tosan Indonesia Jl. Raya Puspiptek No. 78, Kp. Ampera Poncol, Babakan, Tangerang Selatan Telp. (021) Fax. (021) 7560684 SNI ISO 8124-1:2010, Keamanan mainan – Bagian 1: Aspek keamanan yang berhubungan dengan sifat fisis dan mekanis Telah akreditasi SNI ISO 8124-2:2010, Keamanan mainan – Bagian 2: Sifat mudah terbakar Telah akreditasi SNI ISO 8124-3:2010, Keamanan mainan – Bagian 3: Migrasi unsur tertentu Telah akreditasi EN 71-5, Ftalat Tidak perlu akreditasi SNI 7617:2010, Persyaratan zat warna azo dan formaldehida Telah akreditasi 10 LSPro PT. Integrita Global Sertifikat Jl. Taman Tekno SNI ISO 8124-1:2010, Keamanan mainan – Bagian 1: Aspek keamanan Telah akreditasi www.peraturan.go.id 2016, No. 1105 Widya, Kompleks Ruko Taman Taman Tekno Boulevard No. A20
21, Bumi Serpong Damai, Tangerang Telp. (021) Fax. (021) yang berhubungan dengan sifat fisis dan mekanis SNI ISO 8124-2:2010, Keamanan mainan – Bagian 2: Sifat mudah terbakar Telah akreditasi SNI ISO 8124-3:2010, Keamanan mainan – Bagian 3: Migrasi unsur tertentu Telah akreditasi SNI ISO 8124-4:2010, Keamanan mainan – Bagian 4: Ayunan, seluncuran dan mainan aktivitas sejenis untuk pemakaian di dalam dan di luar lingkungan tempat tinggal
Telah akreditasi SNI IEC 62115:2011, Mainan Elektrik
Keamanan Telah akreditasi EN 71-5, Ftalat Tidak perlu akreditasi SNI 7617:2010, Persyaratan zat warna azo dan formaldehida Telah akreditasi 11 LSPro PT. Qualis Indonesia Jl. Pajajaran No. Gandasari, Jatiuwung Tangerang 15137 Telp. (021) SNI ISO 8124-1:2010, Keamanan mainan – Bagian 1: Aspek keamanan yang berhubungan dengan sifat fisis dan mekanis Telah akreditasi SNI ISO 8124-2:2010, Keamanan mainan – Bagian 2: Sifat mudah Telah akreditasi www.peraturan.go.id 2016, No. 1105 55652583, Fax. (021) terbakar SNI ISO 8124-3:2010, Keamanan mainan – Bagian 3: Migrasi unsur tertentu Telah akreditasi SNI IEC 62115:2011, Mainan Elektrik
Keamanan Telah akreditasi EN 71-5, Ftalat Tidak perlu akreditasi SNI 7617:2010, Persyaratan zat warna azo dan formaldehida Telah akreditasi 12 LSPro PT. Carsurin Jl. Letjen S. Parman Kav. Slipi, Jakarta Telp. (021) Fax. (021) SNI ISO 8124-1:2010, Keamanan mainan – Bagian 1: Aspek keamanan yang berhubungan dengan sifat fisis dan mekanis Telah akreditasi SNI ISO 8124-2:2010, Keamanan mainan – Bagian 2: Sifat mudah terbakar Telah akreditasi SNI ISO 8124-3:2010, Keamanan mainan – Bagian 3: Migrasi unsur tertentu Telah akreditasi SNI IEC 62115:2011, Mainan Elektrik
Keamanan Telah akreditasi EN 71-5, Ftalat
Tidak perlu akreditasi
SNI
7617:2010,
Persyaratan zat warna azo
dan formaldehida
Telah akreditasi
www.peraturan.go.id
2016, No. 1105
13 LSPro
PT.
SGS
Indonesia
Cilandak
Commercial
Estate
Blok
H
No.108C
Jl. Raya Cilandak
KKO,
Jakarta
Telp.
(021)
Fax. (021) 7807919
SNI
ISO
8124-1:2010,
Keamanan
mainan
–
Bagian 1: Aspek keamanan
yang berhubungan dengan
sifat fisis dan mekanis
Telah akreditasi
SNI
ISO
8124-2:2010,
Keamanan
mainan
–
Bagian
2:
Sifat
mudah
terbakar
Telah akreditasi
SNI
ISO
8124-3:2010,
Keamanan
mainan
–
Bagian 3: Migrasi unsur
tertentu
Telah akreditasi
SNI
IEC
62115:2011,
Mainan
Elektrik
Keamanan Telah akreditasi EN 71-5, Ftalat Tidak perlu akreditasi SNI 7617:2010, Persyaratan zat warna azo dan formaldehida Telah akreditasi 14 LSPro Medan Jl. Sisingamangaraja No. 24, Medan Telp. (061) 7363474/ Fax. (061) 7362830
SNI ISO 8124-1:2010, Keamanan mainan – Bagian 1: Aspek keamanan yang berhubungan dengan sifat fisis dan mekanis Telah akreditasi SNI ISO 8124-2:2010, Keamanan mainan – Bagian 2: Sifat mudah terbakar Telah akreditasi SNI ISO 8124-3:2010, Keamanan mainan – Bagian 3: Migrasi unsur tertentu Telah akreditasi SNI ISO 8124-4:2010, Keamanan mainan – Telah akreditasi www.peraturan.go.id 2016, No. 1105 Bagian 4: Ayunan, seluncuran dan mainan aktivitas sejenis untuk pemakaian di dalam dan di luar lingkungan tempat tinggal SNI IEC 62115:2011, Mainan Elektrik - Keamanan Telah akreditasi EN 71-5, Ftalat Tidak perlu akreditasi SNI 7617:2010, Persyaratan zat warna azo dan formaldehida Telah akreditasi
B. LABORATORIUM PENGUJI DALAM NEGERI YANG TELAH TERAKREDITASI DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA MAINAN SECARA WAJIB
NO
NAMA LEMBAGA
JENIS PRODUK, KEAMANAN DAN SNI
MAINAN
Laboratorium Penguji
PT.
Sucofindo
–
Laboratorium Cibitung
Jl. Arteri Tol Cibitung No. 1
Bekasi 17520
Telp. (021) 88321176
Fax. (021) 88321166
SNI ISO 8124-1:2010, Keamanan
mainan – Bagian1: Aspek keamanan
yang berhubungan dengan sifat fisis dan
mekanis
SNI ISO 8124-2:2010, Keamanan
mainan – Bagian 2: Sifat mudah
terbakar
SNI ISO 8124-3:2010, Keamanan
mainan – Bagian 3: Migrasi unsur
tertentu
SNI IEC 62115:2011, Mainan elektrik -
Keamanan
SNI 7334.1:2009, TPT – Bagian 1: Cara
uji zat warna azo
www.peraturan.go.id
2016, No. 1105
SNI ISO 14184-2:2010, Tekstil – Cara uji
formaldehida – Bagian 2: formaldehida
yang dilepas
Laboratorium Penguji
Balai
Pengujian
Mutu
Barang
(BPMB)
–
Kementerian Perdagangan
Jl. Raya Bogor KM 26,
Ciracas Jakarta 13740
Telp. (021) 8710321-23
Fax. (021) 8710478
SNI
ISO
8124-1:2010,
Keamanan
mainan – Bagian1: Aspek keamanan
yang berhubungan dengan sifat fisis dan
mekanis
SNI
ISO
8124-2:2010,
Keamanan
mainan
–
Bagian
2:
Sifat
mudah
terbakar
SNI
ISO
8124-3:2010,
Keamanan
mainan – Bagian 3: Migrasi unsur
tertentu
SNI IEC 62115:2011, Mainan elektrik –
Keamanan
EN 71-5, Ftalat
SNI 7334.1:2009, TPT – Bagian 1: Cara
uji zat warna azo
SNI ISO 14184-2:2010, Tekstil – Cara uji
formaldehida – Bagian 2: formaldehida
yang dilepas
Laboratorium Penguji
PT. SGS Indonesia
Cilandak
Commercial
Estate Blok H No.108C
Jl. Raya Cilandak KKO,
Jakarta 12560
Telp. (021) 7818111
Fax. (021) 7807919
SNI
ISO
8124-1:2010,
Keamanan
mainan – Bagian1: Aspek keamanan
yang berhubungan dengan sifat fisis dan
mekanis
SNI
ISO
8124-2:2010,
Keamanan
mainan
–
Bagian
2:
Sifat
mudah
terbakar
SNI
ISO
8124-3:2010,
Keamanan
mainan – Bagian 3: Migrasi unsur
tertentu
SNI IEC 62115:2011, Mainan elektrik -
Keamanan
EN 71-5, Ftalat
SNI 7334.1:2009, TPT – Bagian 1: Cara
uji zat warna azo
www.peraturan.go.id
2016, No. 1105
SNI ISO 14184-2:2010, Tekstil – Cara uji
formaldehida – Bagian 2: formaldehida
yang dilepas
Laboratorium Penguji
PT. Intertek Utama Services
Indoloka Building
Jl.
Cikini
IV
No.2,
Gondangdia Jakarta 10330
Telp. (021) 3918584
Fax. (021) 3918345
SNI
ISO
8124-1:2010,
Keamanan
mainan – Bagian1: Aspek keamanan
yang berhubungan dengan sifat fisis dan
mekanis
SNI
ISO
8124-2:2010,
Keamanan
mainan
–
Bagian
2:
Sifat
mudah
terbakar
SNI
ISO
8124-3:2010,
Keamanan
mainan – Bagian 3: Migrasi unsur
tertentu
EN 71-5, Ftalat
SNI 7334.1:2009, TPT – Bagian 1: Cara
uji zat warna azo
SNI ISO 14184-2:2010, Tekstil – Cara uji
formaldehida – Bagian 2: formaldehida
yang dilepas
Laboratorium Penguji
Balai Besar Tekstil (BBT) –
Kementerian Perindustrian
Jl. Jenderal Ahmad Yani
No. 390 Bandung 40272
Telp. (022) 7206214-15
Fax. (022) 7271288
SNI
ISO
8124-1:2010,
Keamanan
mainan – Bagian1: Aspek keamanan
yang berhubungan dengan sifat fisis dan
mekanis
SNI
ISO
8124-2:2010,
Keamanan
mainan
–
Bagian
2:
Sifat
mudah
terbakar
SNI 7334.1:2009, TPT – Bagian 1: Cara
uji zat warna azo
SNI ISO 14184-2:2010, Tekstil – Cara uji
formaldehida – Bagian 2: formaldehida
yang dilepas
Laboratorium Penguji
Balai
Besar
Bahan
dan
Barang
Teknik
(B4T)
–
SNI
ISO
8124-3:2010,
Keamanan
mainan – Bagian 3: Migrasi unsur
tertentu
www.peraturan.go.id
2016, No. 1105
Kementerian Perindustrian
Jl.
Sangkuriang
No.
Bandung 40135
Telp. (022) 2504088
Fax. (022) 2502027
SNI IEC 62115:2011, Mainan elektrik -
Keamanan
Laboratorium Penguji
Balai
Riset
dan
Standardisasi
Industri
Surabaya
–
Kementerian
Perindustrian
Jl. Jagir Wonokromo No.
360 Surabaya
Telp. (031) 8410054
Fax. (031) 8410480
SNI IEC 62115:2011, Mainan elektrik -
Keamanan
Laboratorium Penguji
Balai Besar Kerajinan Batik
(BBKB)
–
Kementerian
Perindustrian
Jl. Kusumanegara No. 7
Yogyakarta 55166
Telp. (0274) 546111
Fax. (0274) 543582
SNI
ISO
8124-1:2010,
Keamanan
mainan – Bagian1: Aspek keamanan
yang berhubungan dengan sifat fisis dan
mekanis
SNI
ISO
8124-2:2010,
Keamanan
mainan
–
Bagian
2:
Sifat
mudah
terbakar
SNI
ISO
8124-3:2010,
Keamanan
mainan – Bagian 3: Migrasi unsur
tertentu
SNI
ISO
8124-4:2010,
Keamanan
mainan – Bagian 4: Ayunan, seluncuran
dan mainan aktivitas sejenis untuk
pemakaian
di
dalam
dan
di
luar
lingkungan tempat tinggal
EN 71-5, Ftalat
SNI 7334.1:2009, TPT – Bagian 1: Cara
uji zat warna azo
SNI ISO 14184-2:2010, Tekstil – Cara uji
formaldehida – Bagian 2: formaldehida
yang dilepas
Laboratorium Penguji
SNI
ISO
8124-1:2010,
Keamanan
www.peraturan.go.id
2016, No. 1105
PT. Mattel Indonesia QA
Laboratory
Jl. Industri Utama Blok SS
Kav 1,2,3 Kawasan Industri
Cikarang Tahap II Bekasi
Telp. (021) 89839300
Fax. (021) 8936581
mainan – Bagian1: Aspek keamanan
yang berhubungan dengan sifat fisis dan
mekanis
SNI
ISO
8124-2:2010,
Keamanan
mainan
–
Bagian
2:
Sifat
mudah
terbakar
SNI
ISO
8124-3:2010,
Keamanan
mainan – Bagian 3: Migrasi unsur
tertentu
SNI ISO 14184-2:2010, Tekstil – Cara uji
formaldehida – Bagian 2: formaldehida
yang dilepas
10 Laboratorium Penguji
PT.
TUV
Rheinland
Indonesia
Infinia Park Blok B92-93
Jl. Dr. Sahardjo No. 45
Jakarta 12850
Telp. (021) 83795571
Fax. (021) 83795572
SNI IEC 62115:2011, Mainan elektrik -
Keamanan
Laboratorium Penguji
PT. Rajawali Baskara Perkasa
Jl.
Taman
Tekno
Widya,
Kompleks Ruko Taman Taman
Tekno Boulevard No. A20 - 21,
Bumi
Serpong
Damai,
Tangerang
Telp. (021) 29313344
Fax. (021) 29313355
SNI ISO 8124-1:2010, Keamanan mainan –
Bagian1:
Aspek
keamanan
yang
berhubungan dengan sifat fisis dan mekanis
SNI ISO 8124-2:2010, Keamanan mainan –
Bagian 2: Sifat mudah terbakar
Laboratorium Penguji
PT. Bureau Veritas Consumer
Products Services Indonesia
KKM
Building
2nd-5th
floors
Jl. Cideng Timur No. 38,
Jakarta 10130
SNI ISO 8124-1:2010, Keamanan mainan –
Bagian1:
Aspek
keamanan
yang
berhubungan dengan sifat fisis dan mekanis
SNI
ISO
8124-2:2010,
Keamanan
mainan
–
Bagian
2:
Sifat
mudah
terbakar
SNI
ISO
8124-3:2010,
Keamanan
www.peraturan.go.id
2016, No. 1105
Telp. (021) 6348877
Fax. (021) 6348838
mainan – Bagian 3: Migrasi unsur
tertentu
EN 71-5, Ftalat
SNI 7334.1:2009, TPT – Bagian 1: Cara
uji zat warna azo
SNI ISO 14184-2:2010, Tekstil – Cara uji
formaldehida – Bagian 2: formaldehida
yang dilepas
Laboratorium Penguji
PT. Qualis Indonesia
Jl.
Pajajaran
No.
17,
Gandasari,
Jatiuwung,
Tangerang 15137
Telp.
(021)
55652583,
Fax. (021) 55652489
SNI ISO 8124-1:2010, Keamanan mainan –
Bagian1:
Aspek
keamanan
yang
berhubungan dengan sifat fisis dan mekanis
SNI ISO 8124-2:2010, Keamanan mainan –
Bagian 2: Sifat mudah terbakar
SNI ISO 8124-3:2010, Keamanan mainan –
Bagian 3: Migrasi unsur tertentu
SNI IEC 62115:2011, Mainan elektrik -
Keamanan
EN 71-5, Ftalat
SNI 7334.1:2009, TPT – Bagian 1: Cara uji
zat warna azo
SNI ISO 14184-2:2010, Tekstil – Cara uji
formaldehida – Bagian 2: formaldehida yang
dilepas
Laboratorium Penguji
Balai Besar Kimia Kemasan
(BBKK)
–
Kementerian
Perindustrian
Jl.
Balai
Kimia
No.
Pekayon
Pasar
Rebo
Jakarta 13069
Telp.
(021)
8717438,
Fax. (021) 8714928
SNI
ISO
8124-1:2010,
Keamanan
mainan – Bagian1: Aspek keamanan
yang berhubungan dengan sifat fisis dan
mekanis
SNI
ISO
8124-2:2010,
Keamanan
mainan
–
Bagian
2:
Sifat
mudah
terbakar
SNI
ISO
8124-3:2010,
Keamanan
mainan – Bagian 3: Migrasi unsur
tertentu
15 Laboratorium Penguji
PT.
Turangga
Tosan
Indonesia
SNI
ISO
8124-1:2010,
Keamanan
mainan – Bagian1: Aspek keamanan
yang berhubungan dengan sifat fisis dan
www.peraturan.go.id
2016, No. 1105
Jl. Raya Puspiptek No. 78,
Kp.
Ampera
Poncol,
Babakan,
Tangerang
Selatan 15315
Telp. (021) 7560684
Fax. (021) 7560684
mekanis
SNI
ISO
8124-2:2010,
Keamanan
mainan
–
Bagian
2:
Sifat
mudah
terbakar
16 Laboratorium Penguji
PT. Syslab
Plaza Amsterdam Blok D-2,
Sentul City, Bogor 16810
Telp. (021) 87962155
Fax. (021) 87960212
SNI
ISO
8124-3:2010,
Keamanan
mainan – Bagian 3: Migrasi unsur
tertentu
SNI ISO 14184-2:2010, Tekstil – Cara uji
formaldehida – Bagian 2: formaldehida
yang dilepas
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SALEH HUSIN
www.peraturan.go.id
