PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 48-m-ind-per-7-2016 Tahun 2016 tentang LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN...
Pasal 2
(1) LSPro yang telah terakreditasi melaksanakan sertifikasi SNI Mainan sesuai dengan jenis produk, keamanan Mainan, dan persyaratan SNI Mainan. (2) Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi melakukan pengujian terhadap contoh Mainan sesuai dengan jenis produk, keamanan Mainan, dan persyaratan SNI Mainan. (3) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana tercantum dalam huruf B Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
