Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Mainan adalah setiap produk atau material yang
dirancang
atau
dengan
jelas
diperuntukan
penggunaannya oleh anak dengan usia 14 (empat belas)
tahun ke bawah untuk bermain dengan penggunaan
yang normal maupun kemungkinan penggunaan yang
tidak wajar sesuai dengan kebiasaan seorang anak.
2.
Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Mainan, yang
selanjutnya disebut SPPT-SNI Mainan, adalah sertifikat
yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk
kepada produsen yang mampu menghasilkan Mainan
sesuai persyaratan SNI.
3.
Lembaga Sertifikasi Produk, yang selanjutnya disebut
LSPro,
adalah
lembaga
yang
melakukan
kegiatan
sertifikasi produk.
4.
Laboratorium
Penguji
adalah
laboratorium
yang
melakukan kegiatan pengujian terhadap contoh barang
sesuai spesifikasi/metode uji SNI.
5.
Komite Akreditasi Nasional, yang selanjutnya disebut
KAN, adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan
bertanggung
jawab
di
bidang
akreditasi
Lembaga
Penilaian Kesesuaian.
6.
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Perindustrian.
7.
Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur
Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka, Kementerian
Perindustrian.
8.
Kepala BPPI adalah Kepala Badan Penelitian dan
Pengembangan Industri, Kementerian Perindustrian.
www.peraturan.go.id 2016, No. 1105
