Pasal 4
(1) LSPro dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus melaporkan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPPI, Kementerian Perindustrian. (2) Laporan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. laporan hasil kinerja sertifikasi yang disampaikan LSPro, berupa: www.peraturan.go.id 2016, No. 1105 1. penerbitan, pengawasan berkala, dan pencabutan SPPT-SNI Mainan; 2. rekapitulasi penerbitan, pengawasan berkala, dan pencabutan SPPT-SNI Mainan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun; dan 3. perkembangan kompetensi, organisasi, dan akreditasi LSPro. b. laporan hasil kinerja pengujian yang disampaikan Laboratorium Uji, berupa: 1. Sertifikat Hasil Uji (SHU) atau hasil uji atas pengujian Mainan yang telah dilakukan dalam kurun waktu 1 (satu) bulan; 2. rekapitulasi SHU atau hasil uji atas pengujian Mainan yang telah dilakukan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun; dan 3. perkembangan kompetensi, organisasi, dan akreditasi Laboratorium Penguji. (3) Laporan hasil kinerja sertifikasi oleh LSPro harus disampaikan dalam jangka waktu sebagai berikut: a. laporan penerbitan, pengawasan berkala, dan pencabutan SPPT-SNI Mainan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1 harus disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal SPPT-SNI Mainan diterbitkan; dan b. laporan rekapitulasi penerbitan, pengawasan berkala, dan pencabutan SPPT-SNI Mainan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya. (4) Laporan hasil kinerja pengujian oleh Laboratorium Penguji harus disampaikan dalam jangka waktu sebagai berikut: a. laporan SHU atau hasil uji atas pengujian Mainan yang telah dilakukan dalam kurun waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b www.peraturan.go.id 2016, No. 1105 angka 1 harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 bulan berikutnya; dan b. laporan rekapitulasi SHU atau hasil uji atas pengujian Mainan yang telah dilakukan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya.
