PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 48-m-ind-per-7-2016 Tahun 2016 tentang LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN...
Pasal 5
(1) Direktorat Jenderal Pembina Industri melakukan pembinaan terhadap industri Mainan yang tidak memenuhi ketentuan SNI Mainan secara wajib berdasarkan hasil pengawasan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a angka 1. (2) BPPI melakukan monitoring dan evaluasi terhadap: a. kinerja LSPro dan Laboratorium Penguji yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan b. pelaksanaan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan laporan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
