Peraturan Menteri Nomor 40-m-ind-per-6-2008 Tahun 2008 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) HELM PENGENDARA KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA SECARA WAJIB
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
- Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI disingkat SPPT- SNI adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh LSPro kepada produsen yang mampu menghasilkan barang dan atau jasa yang sesuai persyaratan SNI.
- Komite Akreditasi Nasional singkatan KAN adalah suatu lembaga Non Struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden yang berwenang untuk mengakreditasi lembaga/laboratorium untuk melakukan kegiatan sertifikasi.
- Lembaga Sertifikasi Produk disingkat LSPro adalah lembaga yang telah diakreditasi oleh KAN untuk melakukan kegiatan Sertifikasi Produk Pengguna Tanda SNI.
www.djpp.depkumham.go.id 2008, No.12 4. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia, Departemen Perindustrian. 5. Kepala BPPI adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, Departemen Perindustrian. 6. Kepala Dinas Provinsi adalah Kepala Dinas Provinsi yang melaksanakan tugas urusan pemerintahan di bidang perindustrian. 7. Kepala Dinas Kabupaten/Kota adalah Kepala Dinas Kabupaten/ Kota yang melaksanakan tugas urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Pasal 2
(1) Memberlakukan secara wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) atau revisinya terhadap Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua SNI 1811-2007 dengan pos tarif HS 6506.10.10.00. (2) Pemberlakuan secara wajib SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi helm yang digunakan pengendara kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah (terbuka).
Pasal 3
Perusahaan yang memproduksi Helm Pengendara Kendaraan
Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib :
a. menerapkan dan memiliki SPPT-SNI Helm Pengendara
Kendaraan Bermotor Roda Dua sesuai dengan ketentuan yang
berlaku; dan
b. membubuhkan tanda SNI Helm Pengendara Kendaraan
Bermotor Roda Dua pada setiap produk sesuai ketentuan yang
berlaku.
Pasal 4
Setiap Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diperdagangkan di
www.djpp.depkumham.go.id 2008, No.12 dalam negeri, yang berasal dari hasil produksi dalam negeri dan atau impor wajib memenuhi persyaratan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 5
(1) Penerbitan
SPPT-SNI
Helm
Pengendara
Kendaraan
Bermotor Roda Dua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
dilaksanakan oleh LSPro yang telah diakreditasi oleh KAN
atau yang ditunjuk oleh Menteri Perindustrian, melalui :
a. pengujian kesesuaian mutu Helm Pengendara Kendaraan
Bermotor Roda Dua sesuai dengan ketentuan dalam SNI;
dan
b. audit penerapan Sistem Manajemen Mutu SNI 19-9001-
2001/ISO 9001-2000 atau sistem manajemen mutu lain
yang diakui.
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat
disubkontrakan pada laboratorium uji yang telah diakreditasi
KAN atau disubkontrakan pada laboratorium uji di luar
negeri sepanjang telah mempunyai Perjanjian Saling
Pengakuan atau Mutual Recognition Arrangement (MRA)
antara KAN dengan Badan Akreditasi negara yang
bersangkutan, serta perjanjian bilateral atau multilateral di
bidang regulasi teknis negara yang bersangkutan dengan
negara Republik Indonesia.
(3) Audit Sistem Manajemen Mutu sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan jaminan yang
dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi mutu yang diakreditasi
oleh KAN atau yang diakreditasi oleh badan akreditasi di
luar negeri yang memiliki Perjanjian Saling Pengakuan atau
Mutual Recognition Arrangement (MRA) dengan KAN.
Pasal 6
LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melaporkan pelaksanaan sertifikasinya kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dengan tembusan kepada Kepala BPPI.
www.djpp.depkumham.go.id 2008, No.12
Pasal 7
(1) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua impor yang akan memasuki daerah Pabean Indonesia wajib memenuhi ketentuan SNI yang dibuktikan dengan SPPT- SNI. (2) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua impor yang telah memiliki SPPT-SNI wajib didaftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua impor yang tidak memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilarang masuk ke daerah Pabean Indonesia dan harus diekspor kembali atau dimusnahkan.
Pasal 9
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan
penerapan SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda
Dua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh
Direktur Jenderal Pembina Industri.
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Direktur Jenderal Pembina Industri dapat
berkoordinasi dengan Kepala Dinas Provinsi dan atau
Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
(3) Kepala BPPI melaksanakan pembinaan terhadap Lembaga
Penilaian Kesesuaian dalam rangka penerapan SNI Helm
Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua secara wajib.
Pasal 10
Direktur Jenderal Pembina Industri menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.depkumham.go.id 2008, No.12
Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku 9 (sembilan) bulan sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juni 2008
MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA
FAHMI IDRIS
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA ANDI MATTALATTA
www.djpp.depkumham.go.id
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA No.12, 2008 DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN. Helm. Roda Dua. Standar. Nasional
PERATURAN
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 40/M-IND/PER/6/2008
TENTANG
PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) HELM
PENGENDARA KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA SECARA WAJIB
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka penerapan standar barang hasil industri
untuk menjamin mutu hasil industri dan mencapai daya guna
produksi, melindungi konsumen terhadap mutu produk serta
menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil, perlu
memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm
Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua secara wajib;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada
huruf
a,
perlu
dikeluarkan
Peraturan
Menteri
Perindustrian;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian
(Lembaran Negara RI Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 3274);
www.djpp.depkumham.go.id
2008, No.12
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas
(Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 3480);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan
Agreement Establishing The World Trade Organization
(Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)
(Lembaran Negara RI Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 3564);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
(Lembaran Negara RI Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 3612) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran
Negara RI Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4661);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3821);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986 tentang
Kewenangan Pengaturan, Pembinaan dan Pengembangan
Industri (Lembaran Negara RI Tahun 1986 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3330);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang
Standardisasi Nasional (Lembaran Negara RI Tahun 2000
Nomor 199, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4020);
8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun
2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77/P Tahun
2007;
9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005
tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan dan Tata Kerja
Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah
diubah
terakhir
dengan
Peraturan
Presiden
Republik
Indonesia Nomor 64 Tahun 2006;
www.djpp.depkumham.go.id 2008, No.12 10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007; 11. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan atau Jasa yang Beredar di Pasar; 12. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 01/M-IND/PER/ 3/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perindustrian; 13. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M-IND/PER/ 5/2006 tentang Standardisasi, Pembinaan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Bidang Industri; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN TENTANG PEMBER-LAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) HELM PENGENDARA KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA SECARA WAJIB.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka penerapan standar barang hasil industri untuk menjamin mutu hasil industri dan mencapai daya guna produksi, melindungi konsumen terhadap mutu produk serta menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil, perlu memberlakukan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua secara wajib; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dikeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian;
UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara RI Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3274);
UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3480);
UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara RI Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3564);
UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara RI Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4661);
UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3821);
PERATURAN PEMERINTAH Nomor 17 Tahun 1986 tentang Kewenangan Pengaturan, Pembinaan dan Pengembangan Industri (Lembaran Negara RI Tahun 1986 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3330);
PERATURAN PEMERINTAH Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 199, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4020);
Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet INDONESIA Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 77/P Tahun 2007;
Peraturan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik INDONESIA sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Republik INDONESIA Nomor 64 Tahun 2006;
- Peraturan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik INDONESIA sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 17 Tahun 2007;
- Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan atau Jasa yang Beredar di Pasar;
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 01/M-IND/PER/ 3/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perindustrian;
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M-IND/PER/ 5/2006 tentang Standardisasi, Pembinaan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA Bidang Industri;
