PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 40-m-ind-per-6-2008 Tahun 2008 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 3
Perusahaan yang memproduksi Helm Pengendara Kendaraan
Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib :
a. menerapkan dan memiliki SPPT-SNI Helm Pengendara
Kendaraan Bermotor Roda Dua sesuai dengan ketentuan yang
berlaku; dan
b. membubuhkan tanda SNI Helm Pengendara Kendaraan
Bermotor Roda Dua pada setiap produk sesuai ketentuan yang
berlaku.
