PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 40-m-ind-per-6-2008 Tahun 2008 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 9
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan
penerapan SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda
Dua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh
Direktur Jenderal Pembina Industri.
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Direktur Jenderal Pembina Industri dapat
berkoordinasi dengan Kepala Dinas Provinsi dan atau
Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
(3) Kepala BPPI melaksanakan pembinaan terhadap Lembaga
Penilaian Kesesuaian dalam rangka penerapan SNI Helm
Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua secara wajib.
