PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 40-m-ind-per-6-2008 Tahun 2008 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 8
Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua impor yang tidak memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilarang masuk ke daerah Pabean Indonesia dan harus diekspor kembali atau dimusnahkan.
