PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 40-m-ind-per-6-2008 Tahun 2008 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 6
LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melaporkan pelaksanaan sertifikasinya kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dengan tembusan kepada Kepala BPPI.
www.djpp.depkumham.go.id 2008, No.12
