Pasal 5
(1) Penerbitan
SPPT-SNI
Helm
Pengendara
Kendaraan
Bermotor Roda Dua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
dilaksanakan oleh LSPro yang telah diakreditasi oleh KAN
atau yang ditunjuk oleh Menteri Perindustrian, melalui :
a. pengujian kesesuaian mutu Helm Pengendara Kendaraan
Bermotor Roda Dua sesuai dengan ketentuan dalam SNI;
dan
b. audit penerapan Sistem Manajemen Mutu SNI 19-9001-
2001/ISO 9001-2000 atau sistem manajemen mutu lain
yang diakui.
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat
disubkontrakan pada laboratorium uji yang telah diakreditasi
KAN atau disubkontrakan pada laboratorium uji di luar
negeri sepanjang telah mempunyai Perjanjian Saling
Pengakuan atau Mutual Recognition Arrangement (MRA)
antara KAN dengan Badan Akreditasi negara yang
bersangkutan, serta perjanjian bilateral atau multilateral di
bidang regulasi teknis negara yang bersangkutan dengan
negara Republik Indonesia.
(3) Audit Sistem Manajemen Mutu sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan jaminan yang
dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi mutu yang diakreditasi
oleh KAN atau yang diakreditasi oleh badan akreditasi di
luar negeri yang memiliki Perjanjian Saling Pengakuan atau
Mutual Recognition Arrangement (MRA) dengan KAN.
