Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2019 tentang STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI BUBUR KERTAS DAN INDUSTRI BUBUR KERTAS YANG TERINTEGRASI DENGAN KERTAS
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Industri Hijau adalah industri yang dalam proses
produksinya
mengutamakan
upaya
efisiensi
dan
efektivitas
penggunaan
sumber
daya
secara
berkelanjutan
sehingga
mampu
menyelaraskan
pembangunan
industri
dengan
kelestarian
fungsi
lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi
masyarakat.
2.
Pulp adalah hasil pemisahan serat dari bahan baku
berserat baik dari kayu maupun non kayu yang terdiri
dari
serat-serat
yang
berbentuk
selulosa
dan
hemiselulosa sebagai bahan baku kertas atau rayon.
3.
Industri Bubur Kertas adalah industri yang melakukan
pemisahan serat dari bahan baku berserat baik dari kayu
maupun
non
kayu
melalui
berbagai
proses
pembuatannya seperti mekanis, semi-kimia, dan kimia
yang selanjutnya disebut Industri Pulp.
2019, No.383
4.
Industri Bubur Kertas yang Terintegrasi dengan Kertas
adalah industri pulp yang juga meproduksi kertas dalam
satu kesatuan yang tidak terpisahkan yang selanjutnya
disebut Industri Pulp Terintegrasi Kertas.
5.
Industri Bubur Kertas dan Industri Bubur Kertas yang
Terintegrasi dengan Kertas adalah industri dengan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Industri Nomor 17011
yang mencakup usaha pembuatan bubur kertas dengan
bahan dari kayu atau serat lainnya dan atau kertas
bekas yang selanjutnya disebut Industri Pulp dan
Industri Pulp Terintegrasi Kertas.
6.
Standar Industri Hijau yang selanjutnya disingkat SIH
adalah standar untuk mewujudkan Industri Hijau yang
ditetapkan oleh Menteri.
7.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dibidang perindustrian.
Pasal 2
(1)
SIH untuk Industri Pulp dan Industri Pulp Terintegrasi
Kertas terdiri atas:
a.
persyaratan teknis; dan
b.
persyaratan manajemen.
(2)
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a meliputi:
a.
bahan baku;
b.
bahan penolong;
c.
energi;
d.
air;
e.
proses produksi;
f.
produk;
g.
limbah; dan
h.
emisi gas rumah kaca.
(3)
Persyaratan manajemen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b meliputi:
a.
kebijakan dan organisasi;
b.
perencanaan strategis;
c.
pelaksanaan dan pemantauan;
2019, No.383
d.
tinjauan manajemen;
e.
tanggung jawab sosial perusahaan; dan
f.
ketenagakerjaan.
Pasal 3
(1)
Perusahaan Industri yang telah memenuhi SIH untuk
Industri Pulp dan Industri Pulp Terintegrasi Kertas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang telah
memenuhi SIH dapat mengajukan Sertifikasi Industri
Hijau.
(2)
Tata
cara
Sertifikasi
Industri
Hijau
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
SIH untuk Industri Pulp dan Industri Pulp Terintegrasi Kertas tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Menteri dapat melakukan pengkajian ulang SIH Industri Pulp dan Industri Pulp Terintegrasi Kertas sewaktu-waktu jika diperlukan.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 514/M- IND/Kep/12/2015 tentang Penetapan Standar Industri Hijau untuk Industri Pulp dan Pulp Terintegrasi Kertas dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Sertifikat Industri Hijau yang telah dimiliki sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu berakhir Sertifikat Industri Hijau yang bersangkutan.
2019, No.383
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2019
MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AIRLANGGA HARTARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
2019, No.383
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2018
TENTANG
STANDAR
INDUSTRI
HIJAU
UNTUK
INDUSTRI
BUBUR
KERTAS
DAN
INDUSTRI
BUBUR
KERTAS
YANG
TERINTEGRASI
DENGAN
KERTAS
STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI BUBUR KERTAS DAN INDUSTRI BUBUR KERTAS YANG TERINTEGRASI DENGAN KERTAS
- RUANG LINGKUP Ruang lingkup Standar Industri Hijau untuk Industri Bubur Kertas dan Industri Bubur Kertas yang Terintegrasi dengan Kertas, yang selanjutnya disebut Industri Pulp dan Industri Pulp Terintegrasi Kertas ini bertujuan mengatur persyaratan teknis dan persyataran manajemen untuk Industri Pulp dan Industri Pulp Terintegrasi Kertas, sebagai berikut: a. Persyaratan Teknis; meliputi:
- bahan baku;
- bahan penolong;
- energi;
- air;
- proses produksi;
- produk;
- limbah; dan
- emisi gas rumah kaca. b. Persyaratan Manajemen, meliputi:
- kebijakan dan organisasi;
- perencanaan strategis; 2019, No.383
- pelaksanaan dan pemantauan;
- tinjauan manajemen;
- tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility – CSR); dan
- ketenagakerjaan
- DEFINISI 3.1 Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. 3.2 Standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak/Pemerintah/keputusan internasional yang terkait dengan memperhatikan syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman, serta perkembangan masa kini dan masa depan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya. 3.3 Standar Industri Hijau adalah standar untuk mewujudkan Industri Hijau yang ditetapkan oleh Menteri. 3.4 Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri yang berkedudukan di Indonesia. 3.5 Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi. 3.6 Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum 3.7 Pulp adalah hasil pemisahan serat dari bahan baku berserat (kayu maupun non kayu) melalui berbagai proses pembuatannya (mekanis, semi-kimia, kimia). Pulp terdiri dari serat - serat (selulosa dan hemiselulosa) sebagai bahan baku kertas atau rayon. 3.8 Industri Pulp adalah industri yang melakukan pemisahan serat dari bahan baku berserat (kayu maupun non kayu) melalui berbagai proses pembuatannya (mekanis, semi-kimia, kimia). Pulp terdiri dari serat - serat (selulosa dan hemiselulosa) sebagai bahan baku kertas atau rayon.
2019, No.383
3.9
Industri pulp terintegrasi kertas adalah industri pulp yang juga
meproduksi kertas dalam satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
3.10 Bahan baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau
barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau
barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi
3.11 Bahan baku industri pulp dan pulp terintegrasi kertas adalah bahan
yang dapat diolah untuk menghasilkan pulp dan kertas.
3.12 Bahan penolong adalah bahan-bahan yang digunakan dalam proses
produksi
yang
sifatnya
hanya
membantu
atau
mendukung
kelancaran proses produksi
3.13 Lindi Hitam (Black Liquor) adalah cairan yang dihasilkan dari digester
setelah proses pemasakan kayu yang mengandung bahan-bahan
organik kayu terlarut dan sejumlah alkali aktif untuk kemudian
dibakar di dalam recovery furnace pada proses recovery sulfat.
3.14 Hutan Tanaman Industri (HTI) adalah hutan tanaman yang dibangun
dalam rangka meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi
dengan menerapkan silvikultur intensif untuk memenuhi kebutuhan
bahan baku industri hasil hutan
3.15 Pembatasan timbulan sampah (Reduce) adalah upaya meminimalisasi
timbulan sampah yang dilakukan sejak sebelum dihasilkannya suatu
produk dan/atau kemasan produk sampai dengan saat berakhirnya
kegunaan produk dan/atau kemasan produk.
3.16 Pemanfaatan kembali (Reuse) adalah upaya untuk mengguna ulang
sampah sesuai dengan fungsi yang sama atau fungsi yang berbeda
dan/atau mengguna ulang bagian dari sampah yang masih
bermanfaat tanpa melalui suatu proses pengolahan terlebih dahulu.
3.17 Pendauran Ulang (Recycle) adalah upaya memanfaatkan sampah
menjadi barang yang berguna setelah melalui suatu proses
pengolahan terlebih dahulu.
3.18 Bahan berbahaya adalah zat, bahan kimia dan biologi dalam bentuk
tunggal dan/atau campuran yang dapat membahayakan kesehatan
dan lingkungan hidup secara langsung atau tidak langsung, yang
mempunyai sifat racun, karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif
dan iritasi.
2019, No.383
3. SIMBOL DAN SINGKATAN ISTILAH
ADt
: Air Dryton
B3
: Bahan Berbahaya dan Beracun
CSR
: Corporate Social Responsibility
EBT
: Energi Baru Terbarukan
GRK
: Gas Rumah Kaca
GJ
: Gigajoule
HTI
: Hutan Tanaman Industri
IPAL
: Instalasi Pengolahan Air Limbah
IPLC
: Izin Pembuangan Limbah Cair
kWh
: Kilowatt hour
MJ
: Megajoule
OEE
: Overall Equipment Effectiveness
SOP
: Standard Operating Procedure
SVLK
: Sistem Verifikasi Legalitas Kayu
TJ
: Terajoule
- PERSYARATAN TEKNIS
Tabel 1.Persyaratan Teknis Standar Industri Hijau
Industri Bubur Kertas (Pulp) Pulp dan Pulp Terintegrasi Kertas No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi
Bahan baku
1.1. Sumber bahan baku pulp
Diperoleh dari
HTI
atau
hutan
yang
dikelola
secara
sah
dan
berkelanjutan
dibuktikan
dengan
memiliki
dokumen
SVLK
jika
dipersyarat-
kan
Verifikasi
dokumen
Sertifikat
Legalitas Kayu
dengan skema
SVLK atau
sertifikat lainnya
yang diakui
secara
internasional
2019, No.383
No
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
1.2.Sumber bahan
baku kertas
1.2.1. Pulp
Bahan baku berupa pulp berasal dari industri yang menggunakan kayu dari hutan tanaman industri atau hutan yang dikelola secara sah dan berkelanjutan
Verifikasi dokumen Sertifikat Legalitas Kayu dengan skema SVLK atau sertifikat lainnya yang diakui secara internasional. 1.2.2. Kertas Daur Ulang (waste paper) Sumber dari dalam negeri: tersedia surat pernyataan tertulis asal bahan baku
Sumber dari Impor: Memiliki dokumen izin impor (self declaration) Verifikasi data:
- surat pernyataan tertulis asal bahan baku jika berasal dari dalam negeri; dan/atau
- dokumen izin
impor jika
berasal dari
impor.
1.3. Penanganan
bahan baku
Tersedia
SOP
dalam prosedur
penanganan
bahan
baku
yang dijalankan
secara konsisten
Verifikasi dokumen SOP bahan baku dan pelaksanaannya di lapangan
2019, No.383 No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi
1.4. Rasio Produk terhadap Penggunaan Bahan Baku
a. Chip menjadi pulp: minimum 40% b. Pulp menjadi kertas: minimum 85% Verifikasi data:
- jenis bahan baku yang digunakan dan produk yang dihasilkan
- penggunaan bahan baku pada periode 1 (satu) tahun terakhir
- produksi riil pada periode 1 (satu) tahun terakhir
Penjelasan 1.1. Sumber Bahan Baku Pulp a. Bahan baku yang digunakan pada industri pulp adalah kayu yang diperoleh dari HTI. Sumber bahan baku industri pulp harus memiliki izin dari pihak yang berwenang. b. Sumber data/informasi diperoleh dari:
- data primer dengan melakukan diskusi terkait dengan proses pembuatan bahan baku; dan
- data sekunder dengan meminta bukti dokumen legalitas sumber bahan baku pulp c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen Sertifikat Legalitas Kayu dengan skema SVLK atau sertifikat lainnya yang diakui secara internasional
1.2. Sumber Bahan Baku Kertas a. Bahan baku yang digunakan pada industri kertas adalah pulp yang berasal dari kayu atau dari kertas daur ulang (waste paper). Proses produksi di industri kertas dapat terintegrasi dengan proses produksi pulp. Di dalam standar ini, yang dimaksud dengan sumber bahan baku 2019, No.383 kertas adalah pulp yang terintegrasi dengan proses produksi kertas. Sumber bahan baku kertas harus memiliki izin dari pihak yang berwenang, baik untuk pulp yang berasal dari kayu ataupun yang berasal dari kertas daur ulang (waste paper). b. Sumber data/informasi diperoleh dari:
- data primer dengan melakukan diskusi terkait dengan proses pembuatan bahan baku; dan
- data sekunder dengan meminta bukti dokumen legalitas sumber bahan baku pulp c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data dan bukti pendukung yang terkait meliputi:
- Pemeriksaan surat pernyataan tertulis asal bahan baku jika berasal dari dalam negeri; dan/atau
- Pemeriksaan dokumen izin impor jika berasal dari impor
1.3. Penanganan Bahan Baku a. Penanganan bahan baku adalah perlakuan/treatment terhadap bahan baku yang harus dilakukan berdasarkan karakteristik bahan baku yang dipasok, guna mencapai standar kualitas yang diinginkan. b. Sumber data/informasi diperoleh dari:
- data primer dengan melakukan diskusi terkait dokumen SOP penanganan bahan baku, penerapan, pengawasan, dan evaluasi; dan
- data sekunder dengan meminta dokumen SOP penanganan bahan baku. c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen SOP penanganan bahan baku meliputi penerimaan, penyimpanan, pengangkutan dan pemakaian; serta pelaksanaannya di lapangan.
1.4. Rasio Produk Terhadap Penggunaan Bahan Baku
a. Bahan baku dalam industri pulp dan pulp terintegrasi kertas terdiri
dari 2 (dua) jenis, yaitu chip untuk membuat pulp dan pulp untuk
membuat
kertas.
Pemenuhan
tingkat
rasio
produk
terhadap
pemakaian bahan baku merupakan sasaran penerapan industri hijau;
dan optimasi dan minimasi penggunaan bahan baku merupakan
elemen terpenting dalam penerapan konsep industri hijau di industri.
b. Sumber data/informasi diperoleh dari:
2019, No.383
- data primer dengan melakukan diskusi terkait proses produksi dan observasi lapangan; dan
- data sekunder dengan meminta data penggunaan bahan baku dan produksi riil pada periode 1 (satu) tahun terakhir c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data dan bukti pendukung yang terkait, meliputi:
- pemeriksaan data penggunaan bahan baku pada periode 1 (satu) tahun terakhir;
- pemeriksaan data produksi riil pada periode 1 (satu) tahun terakhir; dan
- pemeriksaan perhitungan rasio produk terhadap pemakaian bahan baku dengan rumus berikut:
Keterangan: RPB adalah rasio produk terhadap bahan baku (%) P adalah jumlah produk akhir yang dihasilkan dalam satu periode1 tahun (adt) B adalah jumlah total pemakaian bahan baku dalam periode 1 tahun (adt)
- perhitungan rasio produk pulp (adt) terhadap chip (adt) adalah tonase chip yang diukur di chip meter (pengukuran dimulai dari conveyor digester)
No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi Bahan penolong
Kandungan bahan berbahaya di dalam bahan penolong Memenuhi ketentuan mengenai kandungan bahan berbahaya di dalam bahan penolong yang Verifikasi pernyataan tertulis perusahaan industri tentang jenis bahan penolong yang 2019, No.383 No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi ditetapkan peraturan perundangan yang berlaku digunakan dan kesesuaiannya terhadap kriteria kandungan bahan berbahaya di dalam bahan penolong yang ditetapkan oleh peraturan yang berlaku.
- Bahan Penolong
a. Pemenuhan sertifikasi/izin bahan penolong dimaksudkan untuk memastikan bahan penolong yang digunakan berasal dari sumber yang legal dan memperhatikan pengelolaan lingkungan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. b. Sumber data/informasi diperoleh dari:
- data primer dengan melakukan diskusi terkait kandungan bahan penolong; dan
- data sekunder dengan meminta bukti kandungan bahan penolong. c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data dan bukti pendukung yang terkait
No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi Energi
3.1. Konsumsi
Energi
panas
spesifik
a. Pulp: maksimum 38 GJ/ton pulp b. Pulp terintegrasi kertas: maksimum 40 GJ/ton kertas Verifikasi data:
- penggunaan energi panas pada periode 1 (satu) tahun terakhir
- produksi riil
pada periode 1
(satu) tahun
2019, No.383
No
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
terakhir
3.2. Konsumsi listrik
a. Pulp: maksimum 1,05 MWh/Ton pulp b. Pulp terintegrasi Kertas: maksimum 1,5 MWh/Ton kertas Verifikasi data:
- penggunaan energi listrik pada periode 1 (satu) tahun terakhir
- produksi riil pada periode 1 (satu) tahun terakhir
3.3. Persentase energy recovery dan/atau EBT Minimum 55% Verifikasi data:
- jenis energy recovery atau EBT yang digunakan pada periode 1 (satu) tahun terakhir
- penggunaan hasil energy recovery atau EBT pada periode 1 (satu) tahun terakhir
- penggunaan total energi pada periode 1 (satu) tahun terakhir
2019, No.383 Penjelasan 3.1. Konsumsi Energi Panas Spesifik a. Industri Bubur Kertas (Pulp) Pulp dan Pulp Terintegrasi Kertas umumnya menggunakan energi panas dan listrik. Energi panas adalah energi yang dihasilkan dari pembakaran bahan bakar untuk menghasilkan steam, tetapi tidak termasuk energi panas yang dihasilkan dari pembakaran bahan bakar untuk menghasilkan listrik pada pembangkit listrik sendiri. Batasan cakupan konsumsi energi panas yang dihitung adalah konsumsi energi panas yang digunakan untuk proses produksi, tetapi tidak termasuk untuk utilitas dan tidak termasuk yang digunakan untuk kantor. b. Sumber data/informasi diperoleh dari:
- data primer dengan melakukan diskusi terkait sumber energi panas dan penggunaan energi panas pada peralatan pemanfaat energi panas; dan
- data sekunder dengan meminta data penggunaan energi panas dan
produksi riil pada periode 1 (satu) tahun terakhir
c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data dan bukti pendukung yang terkait meliputi: - pemeriksaan data penggunaan energi panas pada periode 1 (satu) tahun terakhir;
- pemeriksaan data produksi riil pada periode 1 (satu) tahun terakhir; dan
- pemeriksaan perhitungan konsumsi energi panas spesifik dengan rumus sebagai berikut:
Keterangan:
KEPP
adalah Konsumsi energi panas spesifik atau energi panas
per produk (GJ/ton produk)
KEP
adalah Konsumsi energi panas (bahan bakar) pada periode
1 (satu) tahun terakhir (GJ)
KBBi
adalah Konsumsi bahan bakar jenis i (dalam satuan volume
atau massa sesuai dengan satuan NHV yang digunakan)
pada periode 1 (satu) tahun terakhir
2019, No.383
NHVi
adalah Net Heating Value atau Lower Heating Value bahan
bakar jenis i (dalam satuan energi per volume atau energi per
massa sesuai dengan satuan KBBi yang digunakan)
P
adalah jumlah produk riil pada periode 1 (satu) tahun
terakhir (ton)
3.2. Konsumsi Energi Listrik a. Industri Pulp dan Pulp Terintegrasi Kertas umumnya menggunakan energi panas dan listrik. Energi listrik dapat berasal dari PLN maupun pembangkit listrik sendiri yang berbahan bakar fosil seperti BBM solar, gas alam dan sejenisnya. Batasan cakupan konsumsi energi listrik yang dihitung adalah konsumsi energi listrik yang digunakan untuk proses produksi, tetapi tidak termasuk untuk utilitas dan tidak termasuk yang digunakan untuk kantor. b. Sumber data/informasi diperoleh dari:
- data primer dengan melakukan diskusi terkait sumber energi listrik dan penggunaan energi listrik pada peralatan pemanfaat energi listrik; dan
- data sekunder dengan meminta data penggunaan energi listrik dan
produksi riil pada periode 1 (satu) tahun terakhir
c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data dan bukti pendukung yang terkait meliputi: - pemeriksaan data penggunaan energi listrik pada periode 1 (satu) tahun terakhir;
- pemeriksaan data produksi riil pada periode 1 (satu) tahun terakhir; dan
- pemeriksaan perhitungan konsumsi energi listrik spesifik dengan rumus sebagai berikut:
Keterangan: KELP adalah Konsumsi energi listrik per produk (MWh/ton produk) KEL adalah Konsumsi energi listrik pada periode 1 (satu) tahun terakhir (MWh) P adalah jumlah produk riil pada periode 1 (satu) tahun terakhir (ton) 2019, No.383
3.3. Persentase Energy Recovery dan/atau EBT a. Pembuatan pulp secara kimiawi menghasilkan produk samping berupa black liquor. Black liquor ini bisa dimanfaatkan dalam incinerator untuk membangkitkan steam dan listrik sebagai energy recovery. b. Sumber data/informasi diperoleh dari:
- data primer dengan melakukan diskusi terkait penggunaan hasil dari energy recovery atau penggunaan EBT; dan
- data sekunder dengan meminta data penggunaan hasil dari energy
recovery atau penggunaan EBT dan total penggunaan energi pada
periode 1 (satu) tahun terakhir
c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data dan bukti pendukung yang terkait meliputi: - pemeriksaan data penggunaan hasil dari energy recovery atau penggunaan EBT pada periode 1 (satu) tahun terakhir;
- pemeriksaan data total penggunaan energi pada periode 1 (satu) tahun terakhir; dan
- pemeriksaan perhitungan persentase energy recovery atau EBT dengan rumus sebagai berikut:
RER =
x 100%
Keterangan:
RET
adalah Rasio energy recovery terhadap total energi (%)
ER
adalah Jumlah konsumsi energy recovery atau EBT pada
pada periode 1 tahun (GJ atau MWh)
TE
adalah Jumlah total penggunaan energi (GJ atau MWh)
No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi Air 4.1. Pemakaian air untuk menunjang proses produksi
2019, No.383 No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi 4.1.1. Bubur Kertas (Pulp) Pulp terintegrasi kertas
Maksimum m3/ton Verifikasi data:
- penggunaan air pada periode 1 (satu) tahun terakhir di dalam proses produksi pulp dan pulp terintegrasi kertas
- produksi riil pulp pada periode 1 (satu) tahun terakhir.
4.2. Rasio daur ulang (recycle) minimum 25% Verifikasi data:
- penggunaan air pada periode 1 (satu) tahun terakhir di dalam proses produksi pulp dan pulp terintegrasi kertas
- produksi riil pulp pada periode 1 (satu) tahun terakhir.
2019, No.383
Penjelasan
4.1 Air
a. Efisiensi penggunaan air merupakan salah satu upaya untuk menjaga
keberlanjutan sumber daya air dan keberlanjutan industri. Efisiensi
penggunaan air dapat diartikan dengan penggunaan air lebih sedikit
untuk menghasilkan jumlah produk yang sama yang ditunjukkan oleh
kriteria pemakaian air untuk menunjang proses produksi. Selain itu,
efisiensi penggunaan air juga ditunjukkan oleh kriteria rasio daur
ulang (recycle, reuse) air.
b. Batasan cakupan penggunaan air yang dihitung adalah penggunaan
air untuk proses produksi (termasuk utilitas) dan fasilitas pendukung
(kantor dan taman di lingkungan pabrik). Jenis air yang digunakan
dan termasuk dalam komponen perhitungan penggunaan air dapat
berupa fresh water, recycle water dan reuse water. Fresh water adalah
volume air yang digunakan dari sumber air (sungai, embung, air tanah,
dll) untuk menambahkan volume air yang hilang pada sistem produksi
(termasuk make-up water), maupun yang digunakan sebagai bagian
proses, dan juga untuk fasilitas pendukung (kantor dan taman di
lingkungan pabrik). Recycle water adalah volume air yang telah
mendapatkan treatment baik fisika, kimia maupun biologi untuk
digunakan kembali dalam proses produksi dan kebutuhan lainnya.
Reuse water adalah volume air yang digunakan kembali dalam proses
produksi dan kebutuhan lainnya tanpa mendapatkan treatment baik
fisika, kimia maupun biologi.
c. Sumber data/informasi diperoleh dari:
- data primer dengan melakukan diskusi terkait penggunaan air untuk proses produksi dan utilitas industri bubur kertas (pulp) pulp dan pulp terintegrasi kertas; dan
- data sekunder, dengan meminta data penggunaan air untuk proses produksi dan utilitas, serta produksi riil industri bubur kertas (pulp) pulp dan pulp terintegrasi kertas. d. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data dan bukti pendukung yang terkait meliputi:
- pemeriksaan data penggunaan air pada periode 1 (satu) tahun terakhir
- pemeriksaan data produksi riil karet remah pada periode 1(satu)
tahun terakhir
2019, No.383 - pemeriksaan perhitungan penggunaan air untuk utilitas dengan rumus sebagai berikut:
Keterangan: KAS adalah konsumsi air spesifik (m3/ton produk) KA adalah konsumsi air untuk proses produksi dan utilitas pada periode 1 (satu) tahun terakhir (m3) P adalah jumlah produk riil pada periode 1 (satu) tahun terakhir (ton)
4.2 Rasio Daur Ulang a. Air yang digunakan pada proses pengolahan crumb rubber dapat berpotensi sebagai limbah industri yang dapat menimbulkan pencemaran jika tidak diolah dengan baik. Air hasil pengolahan dapat digunakan kembali (daur ulang) ke dalam proses produksi untuk mengurangi penggunaan air baku. Rasio daur ulang adalah banyaknya air hasil daur ulang (recycle) yang digunakan untuk proses, selain kategori reuse. b. Sumber data/informasi diperoleh dari:
- data primer dengan melakukan diskusi terkait penggunaan air dan daur ulang air yang dilakukan serta observasi lapangan.
- data sekunder dengan meminta data penggunaan air untuk proses produksi dan utilitas serta data air terolah yang dikembalikan ke proses produksi pada periode 1 (satu) tahun terakhir c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data dan bukti pendukung yang terkait, meliputi:
- pemeriksaan data penggunaan air daur ulang pada periode 1 (satu) tahun terakhir;
- pemeriksaan air terolah yang dikembalikan ke proses produksi pada periode 1(satu) tahun terakhir; dan
- pemeriksaan perhitungan penggunaan air daur ulang dengan rumus sebagai berikut: DA = x 100%
2019, No.383
Keterangan:
DA
adalah rasio air recycle (%)
RA
adalah jumlah air terolah yang dikembalikan ke proses
produksi pada periode 1 (satu) tahun terakhir (m3)
KA
adalah jumlah air yang digunakan untuk proses produksi pada
periode 1 (satu) tahun terakhir (m3)
No
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
Proses
produksi
Kinerja peralatan
yang dinyatakan
dalam OEE
Minimum 85%
Verifikasi data:
- waktu produksi yang direncanakan dan waktu produksi aktual pada periode 1 (satu) tahun terakhir
- produksi riil dan produksi yang sesuai dengan standar pada periode 1 (satu) tahun terakhir
- ideal run rate kinerja peralatan
Penjelasan 5. Proses Produksi a. OEE merupakan metode untuk mengetahui tingkat kesempurnaan proses produksi. Proses yang sempurna adalah proses yang menghasilkan output yang baik, dalam waktu secepat mungkin, tanpa ada down time. OEE adalah matriks yang mengidentifikasi 2019, No.383 persentase waktu produktif dari keseluruhan waktu yang digunakan untuk menyelesaikan aktivitas produksi. Komponen perhitungan OEE mencakup:
- Availability Index, yaitu waktu produksi riil dibandingkan dengan waktu produksi yang direncanakan. Nilai Availability Index 100% menunjukkan bahwa proses selalu berjalan dalam waktu yang sesuai dengan waktu produksi yang telah direncanakan (tidak pernah ada down time).
- Production Performance Index, yaitu tingkat produksi riil dibandingkan dengan tingkat produksi yang terbaik (ideal run rate).
- Quality Performance Index (QPI), yaitu jumlah produksi yang
sesuai dengan standar (good products) dibandingkan dengan total
produksi. Hal ini berkaitan dengan jumlah produk gagal (defect)
dan produk sisa (scrap). Nilai 100% untuk Quality menunjukkan
bahwa produksi tidak menghasilkan produk cacat sama sekali.
Produk reject adalah produk yang tidak memenuhi target kualitas
yang tidak dapat di-recycle atau di-reuse ke dalam proses
produksi.
b. Nilai OEE tersebut terpenuhi pada kondisi proses normal/tidak ada gangguan kapasitas. Jika ada gangguan kapasitas maka nilai OEE dihitung berdasarkan data-data kapasitas produksi pada saat periode penilaian.
c. Sumber data/informasi diperoleh dari:
- data primer dengan melakukan diskusi terkait kinerja mesin/peralatan; dan
- data sekunder dengan meminta data:
- waktu produksi yang direncanakan dan waktu produksi aktual pada periode 1 (satu) tahun terakhir;
- produksi riil dan produksi yang sesuai dengan standar pada periode 1 (satu) tahun terakhir; dan
- ideal run rate kinerja peralatan d. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data dan bukti pendukung yang terkait, meliputi:
- pemeriksaan data waktu produksi yang direncanakan pada periode 1 (satu) tahun terakhir; 2019, No.383
- pemeriksaan data waktu produksi aktual pada periode 1 (satu) tahun terakhir
- pemeriksaan data ideal run rate kinerja peralatan
- pemeriksaan data produksi riil pada periode 1 (tahun) terakhir
- pemeriksaan data good product dan produk reject pada periode 1 (satu) tahun terakhir;
- pemeriksaan perhitungan OEE dengan rumus sebagai berikut:
OEE = AI x PPI x QPI
AI =
PPI =
QPI =
Keterangan:
AI
adalah Availability Index
PPI
adalah Production Performance Index
QPI
adalah Quality Performance Index
OEE adalah Overall Equipment Effectiveness
No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi Produk Mutu produk
Memenuhi kriteria mutu produk pulp sesuai persyaratan kriteria yang ditetapkan SNI; dan/atau
Verifikasi bukti hasil uji parameter yang sesuai dengan persyaratan kriteria yang ditetapkan SNI; dan/atau
2019, No.383 No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi
Memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh konsumen
Verifikasi bukti kesesuaian dengan standar mutu yang ditetapkan oleh konsumen
Penjelasan 6. Produk a. Kualitas produk yang dihasilkan merupakan salah satu persyaratan teknis dalam penerapan konsep industri hijau di industri. Kualitas produk yang dihasilkan ditunjukkan oleh kriteria standar mutu produk kertas. Terdapat beberapa standar mutu produk kertas sesuai dengan jenis produknya. b. Sumber data/informasi diperoleh dari:
- data primer, meliputi rekaman observasi lapangan dan wawancara terkait standar mutu produk dan mutu produk yang dihasilkan
- data sekunder, meliputi hasil uji laboratorium terhadap komposisi produk kertas pada periode 1 (satu) tahun terakhir c. Cara Verifikasi dilakukan dengan cara Periksa hasil uji produk kertas dari laboratorium yang terakreditasi pada periode 1 (satu) tahun terakhir.
No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi Limbah 7.1.
Sarana pengelolaan limbah cair
- Memiliki IPAL mandiri atau IPAL yang dikelola oleh pihak ketiga yang memiliki izin
- Memiliki Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) yang Verifikasi keberadaan IPAL, kondisi operasional IPAL (berfungsi atau tidak), dan dokumen IPLC yang masih berlaku
2019, No.383 dikeluarkan Pemerintahan Pusat, Pemerintahan Provinsi, Pemerintahan Kabupaten/ Kota
7.2. Pemenuhan
parameter
limbah
cair
terhadap
baku
mutu
lingkungan
Memenuhi baku
mutu
sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
Verifikasi laporan hasil uji dari laboratorium terakreditasi ISO yang tercantum dalam dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup pada periode 2 (dua) semester terakhir. Dalam hal belum terdapat laboratorium yang terakreditasi, dapat menggunakan laboratorium lain yang telah mendapat penunjukan dari instansi yang berwenang. 2019, No.383
7.3.Sarana Pengelolaan emisi gas buang dan udara Memiliki sarana pengelolaan emisi gas buang dan udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan Verifikasi keberadaan dan operasional (berfungsi atau tidak) sarana pengelolaan emisi gas buang dan udara.
7.4. Pemenuhan
parameter emisi
gas
buang,
udara
dan
gangguan
(kebisingan,
getaran,
dan
kebauan)
Memenuhi baku
mutu
sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan
Verifikasi laporan hasil uji dari laboratorium terakreditasi ISO yang tercantum dalam dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup pada periode 2 (dua) semester terakhir. Dalam hal belum terdapat laboratorium yang terakreditasi, dapat menggunakan laboratorium lain yang telah mendapat penunjukan dari instansi yang berwenang 2019, No.383
7.5.
Sarana Pengelolaan limbah B3
- Memiliki TPS Limbah B3 yang berizin
- Diserahkan pada pihak ketiga yang memiliki izin.
Verifikasi pelaksanaan pengelolaan limbah B3 dan izin pengelolaannya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
7.6.Sarana pengelolaan limbah padat Mengacu pada rencana pengelolaan limbah padat yang tertuang dalam dokumen lingkungan yang telah disetujui Verifikasi pengelolaan limbah padat dan ketentuan yang tertuang dalam dokumen lingkungan pada periode 2 (dua) semester terakhir
Penjelasan 7.1 Sarana Pengelolaan Limbah Cair a. Pengelolaan limbah dimaksudkan untuk menurunkan tingkat cemaran yang terdapat dalam limbah sehingga aman untuk dibuang ke lingkungan. Oleh sebab itu industri perlu memiliki sarana pengelolaan limbah yang sesuai dengan jenis limbah yang dihasilkan. b. Sumber data/informasi diperoleh dari:
- data primer dengan melakukan diskusi terkait sarana pengelolaan limbah cair dan observasi lapangan; dan
- data sekunder dengan meminta bukti dokumen izin pembuangan limbah cair.
2019, No.383 c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan yang meliputi:
- verifikasi dokumen IPLC; dan
- verifikasi keberadaaan dan kondisi operasional IPAL.
7.2 Pemenuhan Parameter Limbah Cair terhadap Baku Mutu Lingkungan
sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
a. Penentuan terjadinya pencemaran lingkungan hidup diukur melalui baku mutu lingkungan hidup. Perusahaan industri diperbolehkan untuk membuang limbah ke media lingkungan hidup dengan persyaratan memenuhi baku mutu lingkungan hidup dan mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. b. Sumber data/informasi diperoleh dari: - data primer dengan melakukan diskusi terkait upaya pemenuhan baku mutu limbah cair; dan
- data sekunder dengan meminta dokumen pemenuhan baku mutu untuk limbah cair. c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen laporan hasil uji dari laboratorium terakreditasi ISO 17025 yang tercantum dalam dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup pada periode 2 (dua) semester terakhir. Dalam hal belum terdapat laboratorium yang terakreditasi, dapat menggunakan laboratorium lain yang telah mendapat penunjukan dari instansi yang berwenang. 7.3 Sarana Pengelolaan Emisi Gas Buang dan Udara a. Perusahaan industri yang mengeluarkan emisi wajib menaati ketentuan persyaratan teknis, yaitu persyaratan pendukung dalam kaitannya dengan penaatan baku mutu emisi ambient, dan kebisingan. Contohnya: cerobong asap dan persyaratan teknis lainnya. b. Sumber data/informasi diperoleh dari:
- data primer dengan melakukan diskusi terkait sarana pengelolaan emisi gas buang dan udara dan observasi lapangan; dan
- data sekunder dengan meminta dokumen lingkungan hidup. c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan keberadaaan dan operasional sarana pengelolaan emisi gas buang dan udara.
2019, No.383
7.4 Pemenuhan Parameter Emisi Gas Buang, Udara dan Gangguan terhadap
Baku
Mutu
Lingkungan
sesuai
Ketentuan
Peraturan
Perundang-
Undangan
a. Perlindungan mutu udara ambien didasarkan pada baku mutu udara
ambien, baku mutu emisi, dan baku tingkat gangguan. Baku tingkat
gangguan sumber tidak bergerak terdiri atas baku tingkat kebisingan,
baku tingkat getaran dan baku tingkat kebauan.
b. Sumber data/informasi diperoleh dari:
- data primer dengan melakukan diskusi terkait upaya pemenuhan baku mutu emisi gas buang, udara dan gangguan;
- data sekunder dengan meminta bukti pemenuhan baku mutu untuk
emisi gas buang, udara dan gangguan.
c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen laporan
hasil uji dari laboratorium terakreditasi yang tercantum dalam
dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup selama 2
(dua) semester terakhir. Dalam hal belum terdapat laboratorium yang
terakreditasi, dapat menggunakan laboratorium lain yang telah
mendapat penunjukan dari instansi yang berwenang.
7.5 Sarana Pengelolaan Limbah B3
a. Pengelolaan limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan,
penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan,
dan/atau penimbunan. Perusahaan industri yang menghasilkan limbah
B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya.
Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, gubernur,
atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
b. Sumber data/informasi diperoleh dari: - data primer dengan melakukan diskusi terkait sarana pengelolaan limbah B3 dan observasi lapangan; dan
- data sekunder dengan meminta bukti pengelolaan limbah B3. c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan yang meliputi:
- verifikasi dokumen izin pengelolaan limbah B3 yang masih berlaku;
- verifikasi dokumen manifest pengelolaan limbah B3 pada periode 1 (satu) tahun terakhir; dan
- pemeriksaan keberadaaan dan kondisi operasional TPS Limbah B3.
2019, No.383 7.6 Sarana Pengelolaan Limbah Padat a. Penyelenggaraan pengelolaan sampah meliputi: pengurangan sampah dan penanganan sampah. Perusahaan industri wajib melakukan pengurangan sampah dan penanganan sampah. Penanganan sampah meliputi kegiatan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah. b. Sumber data/informasi diperoleh dari:
- data primer dengan melakukan diskusi terkait sarana pengelolaan limbah padat dan observasi lapangan; dan
- data sekunder dengan melakukan bukti dokumen lingkungan hidup. c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan keberadaaan dan kondisi operasional sarana pengelolaan limbah padat
No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi Emisi Gas Rumah Kaca Emisi CO2 ekuivalen spesifik : 8.1. Pulp
8.2. Pulp terintegrasi Kertas
Maksimum 0,35
ton CO2/ton
pulp
Maksimum 1,5
ton CO2/ton
kertas
Verifikasi
perhitungan
emisi CO2, yang
dibuktikan
dengan data
penggunaan
energi pada
periode 1 (satu)
tahun terakhir
dan faktor emisi
yang digunakan
Penjelasan
8.
Tingkat Emisi CO2
a. Kegiatan industri merupakan salah satu penyumbang emisi gas rumah
kaca (GRK) di antaranya emisi CO2 yang diyakini menjadi penyebab
terjadinya pemanasan global.
b. Sumber data/informasi diperoleh dari:
- data primer dengan melakukan diskusi terkait perhitungan penurunan emisi CO2 2019, No.383
- data sekunder dengan meminta data penggunaan energi pada proses produksi c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data dan bukti pendukung yang terkait meliputi:
- pemeriksaan data penggunaan energi ; dan
- periksa perhitungan emisi CO2 berdasarkan jenis bahan bakar yang digunakan sebagai sumber energi. d. Secara umum perhitungan emisi gas rumah kaca dilakukan dengan menggunakan konsep neraca massa. Untuk menyederhanakan dan mempermudah perhitungan, digunakan suatu faktor pengali yang disebut dengan faktor emisi, yakni suatu nilai representatif yang menghubungkan kuantitas emisi yang dilepas ke atmosfer dengan aktivitas yang berkaitan dengan emisi tersebut. Emisi untuk industri secara garis besar dihasilkan oleh sumber-sumber yang berasal dari pemakaian energi berupa bahan bakar dan listrik, proses produksi dan limbah. Khusus untuk penggunaan listrik, dikategorikan sebagai emisi tidak langsung. e. Untuk mengurangi dampak negatif dari fenomena perubahan iklim, perlu dihitung jumlah emisi karbon (CO2) dari kegiatan industri. Perhitungan emisi karbon untuk industri meliputi beberapa kegiatan, antara lain:
- Identifikasi ruang lingkup emisi dari industri;
- Identifikasi sumber-sumber emisi pada proses di industri;
- Identifikasi sumber-sumber emisi pada proses pembakaran;
- Identifikasi sumber-sumber emisi pada penggunaan listrik;
- Identifikasi sumber-sumber emisi pada penggunaan energi panas;
- Identifikasi sumber-sumber emisi dari limbah; dan
- Penetapan metode perhitungan emisi yang digunakan. f. Emisi CO2 yang dihitung dibatasi pada emisi CO2 yang bersumber dari penggunaan energi panas (pembakaran bahan bakar) dan listrik (lihat Gambar 1) untuk proses produksi. Emisi CO2 dihitung dengan menggunakan faktor emisi dalam IPPC Guidelines 2006 (lihat Gambar
- dengan rumus berikut:
2019, No.383 Emisi CO2 = Data Aktivitas (AD) x Faktor Emisi (EF) Keterangan: AD = Data aktivitas dari Energi Bahan Bakar (lihat Tabel 2) atau Energi Listrik (lihat Tabel 3) g. Konversi satuan energi untuk masing-masing jenis energi dapat dilihat pada Tabel 4. h. Terkait dengan produksi steam dan Thermal Oil Heat (TOH) yang menghasilkan emisi, dan perhitungannya adalah tCO2 dapat mengikuti jumlah bahan bakar yang digunakan untuk menghasilkan steam dan TOH.
Konsumsi Bahan Bakar (ton/tahun) Komposisi Bahan Bakar (% karbon) Nilai Kalor Bahan Bakar LHV (KJ/Kg) Kebutuhan Listrik (MWh/Tahun) Kapasitas Produksi (ton/tahun) Waktu Operasi (hari/tahun)
Perhitungan Emisi GRK dari Sistem Energi
Jumlah emisi (ton CO2/tahun) Intensitas emisi (ton CO2/produk) Intensitas Energi (GJ/ton produk\ton)
Data – data pendukung
(Literartur)
Gambar 1 – Neraca Massa Emisi di Industri dari Penggunaan Energi
2019, No.383 Konsumsi umpan (ton/tahun) Komposisi umpan Produksi (ton/tahun) Komposisi produk
Perhitungan Emisi GRK dari Proses
Jumlah emisi (ton/tahun)
Faktor emisi IPCC
Data – data pendukung
(Literatur)
Gambar 2 – Neraca Massa Emisi di Industri dari Proses Produksi
Tabel 2. Konversi Emisi GRK (tCO2) berdasarkan Sumber Bahan Bakarnya
Bahan bakar fosil
Faktor Emisi Belum
Terkoreksi
Faktor Emisi
Terkoreksi
kg CO2/TJ*
kg CO2/TJ
Minyak mentah
73.300
72.600
Bensin
69.300
68.600
Minyak tanah
71.900
71.200
Minyak diesel
74.100
73.400
Minyak residu
77.400
76.600
LPG
63.100
62.500
Petroleum coke
100.800
99.800
Batubara Anthrasit
98.300
96.300
Batubara Bituminous
94.600
92.700
Batubara
Sub-
bituminous
96.100
94.200
Lignit
101.200
99.200
Peat
106.000
104.900
2019, No.383
Bahan bakar fosil
Faktor Emisi Belum
Terkoreksi
Faktor Emisi
Terkoreksi
kg CO2/TJ*
kg CO2/TJ
Gas alam
56.100
55.900
- Faktor-faktor ini diasumsikan karbon tidak teroksidasi (Sumber: NCASI, 2005 )
Tabel 3. Faktor Emisi Sistem Ketenagalistrikan Sesuai dengan Provinsi
Sistem Ketenagalistrikan
Baseline Faktor Emisi
Tahun
kg CO2/kWh
Jamali
0,725
Sumatera
0,743
Kaltim
0,742
Kalbar
0,775
Kalteng dan Kalsel
1,273
Sulut,
Sulteng
dan
Gorontalo
0,161
Sulsel, Sulbar, Sultra
0,269
Tabel 4. Konversi Satuan Energi pada Jenis Energi
Jenis Energi
Sumber Energi
Besaran
Satuan
Listrik
Tenaga Air (Hidro)
3,6 MJ/kWh
Tenaga Nuklir
11,6 MJ/kWh
Uap
2,33 MJ.kg Gas Alam
37,23 MJ/m3 LPG Ethana (cair) 18,36 MJ/lt Propana (cair) 25,53 MJ/lt Batu Bara Antrasit 27,7 MJ/kg Bituminus 27,7 MJ/kg Sub-bituminus 18,8 MJ/kg Lignit 14,4 MJ/kg Rata-rata yang digunakan di dalam negeri 22,2 MJ/kg 2019, No.383 Jenis Energi Sumber Energi Besaran Satuan Produk BBM Avtur 33,62 MJ/lt Gasolin (bensin) 34,66 MJ/lt Kerosin 37,68 MJ/lt Solar (diesel) 38,68 MJ/lt Liht fuel oil (no.2) 38,68 MJ/lt Heavy fuel oil (no.6) 41,73 MJ/lt
i. Faktor konversi untuk satuan penggunaan energi yang digunakan dalam Standar Industri Hijau secara umum, sebagai berikut: 1 Gigajoule (GJ)
= 0,001 Terajoule (TJ)
1000 Megajoule (MJ)
1x109 Joule (J)
277,8 Kilowatt hour (kWh)
948170 BTU
- PERSYARATAN MANAJEMEN
Tabel 5. Persyaratan Manajemen Standar Industri Hijau untuk
Industri Pulp dan Industri Pulp Terintegrasi kertas
No
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
1.
Kebijakan
dan
Organisasi
1.1. Kebijakan
Industri Hijau
Perusahaan
Industri
wajib
memiliki
kebijakan
tertulis
penerapan
prinsip
Industri
Hijau
Verifikasi
dokumen
kebijakan
penerapan
prinsip
Industri
Hijau,
paling
sedikit
memuat
target
penghematan/
efisiensi
penggunaan
sumber
daya
2019, No.383
No
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
bahan
baku,
energi,
air,
penurunan emisi
CO2
dan
pengurangan
limbah (B3 dan
non
B3)
pada
periode 1 (satu)
tahun,
yang
ditetapkan
oleh
pimpinan
puncak
1.2. Organisasi
Industri Hijau
a. Keberadaan
unit pelaksana
penerapan
prinsip
Industri Hijau
dalam struktur
organisasi
Perusahaan
Industri
b. Program pelatihan/ peningkatan kapasitas SDM tentang prinsip Industri Hijau Verifikasi dokumen struktur organisasi penerapan prinsip Industri Hijau yang ditetapkan oleh pimpinan puncak
Verifikasi sertifikat/bukti pelatihan/ peningkatan kapasitas SDM tentang prinsip Industri Hijau 1.3. Sosialisasi kebijakan dan organisasi Industri Hijau Terdapat kegiatan sosialisasi kebijakan dan Verifikasi laporan kegiatan berikut dokumentasi 2019, No.383 No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi organisasi penerapan prinsip Industri Hijau di Perusahaan Industri
atau salinan media sosialisasi tentang kebijakan dan organisasi penerapan prinsip Industri Hijau di Perusahaan Industri
- Perencana- an Strategis 2.1. Tujuan dan sasaran Industri Hijau
Perusahaan Industri menetapkan tujuan dan sasaran yang terukur dari kebijakan penerapan prinsip Industri Hijau
Verifikasi dokumen terkait penetapan tujuan dan sasaran yang terukur dari penerapan prinsip Industri Hijau di Perusahaan Industri 2.2. Perencanaan Strategis dan Program Perusahaan Industri memiliki Rencana strategis (Renstra) dan program untuk mencapai tujuan dan sasaran yang terukur dari kebijakan penerapan prinsip Industri Verifikasi kesesuaian dokumen Renstra dan program pada periode 1 (satu) tahun terakhir dengan tujuan dan
sasaran yang telah ditetapkan, paling sedikit 2019, No.383 No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi Hijau mencakup:
- efisiensi penggunaan bahan baku;
- efisiensi penggunaan energi;
- efisiensi penggunaan air;
- pengurangan emisi GRK;
- pengurangan limbah (B3 dan Non B3);
- jadwal pelaksanaan, penanggung jawab
- Pelaksana-
an
dan
Pemantau-
an
3.1.Pelaksanaan program
Program
dilaksanakan
dalam
bentuk
kegiatan
yang
sesuai
dengan
jadwal
dan
dilaporkan
secara
berkala
kepada
manajemen
Verifikasi
bukti
pelaksanaan
program:
- dokumentasi
pelaksanaan program, paling sedikit mencakup: efisiensi penggunaan bahan baku; efisiensi penggunaan energi; efisiensi penggunaan 2019, No.383 No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi air;
pengurangan emisi GRK; dan
pengurangan limbah (B3 dan Non B3) - dokumentasi realisasi alokasi anggaran untuk pelaksanaan program yang telah direncanakan; dan
- bukti persetujuan pelaksanaan program dari pimpinan puncak. 3.2. Pemantauan program Pemantauan program dilaksanakan secara berkala dan hasilnya dilaporkan sebagai bahan tinjauan manajemen puncak dan masukan dalam melakukan perbaikan berkelanjutan
- Verifikasi laporan hasil pemantauan program dan bukti pendukung baik yang dilakukan secara internal maupun eksternal
- Laporan yang dilakukan secara internal, 2019, No.383 No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi
divalidasi oleh pimpinan puncak 4. Tinjauan Manajemen
4.1. Pelaksanaan tinjauan manajemen
Perusahaan Industri melakukan tinjauan manajemen secara berkala
Verifikasi laporan hasil pelaksanaan tinjauan manajemen pada periode 1 (satu) tahun terakhir
4.2. Konsistensi
Perusahaan
Industri
terhadap
pemenuhan
persyaratan
teknis
dan
persyaratan
manajemen
sesuai
Standar
Industri
Hijau
yang berlaku
Perusahaan
Industri
menggunakan
laporan
hasil
pemantauan,
atau hasil audit,
atau
hasil
tinjauan
manajemen
sebagai
pertimbangan
dalam
upaya
perbaikan
dan
peningkatan
kinerja
prinsip
Industri
Hijau
secara konsisten
dan
berkelanjutan
- Verifikasi laporan sebelum dan sesudah tindak lanjut Perusahaan Industri berupa pelaksanaan perbaikan atau peningkatan kinerja Standar Industri Hijau pada periode 1 (satu) tahun terakhir
- Dokumen pelaksanaan tindak lanjut ditetapkan oleh pimpinan puncak
- Tanggung
Jawab
Peran
serta
Perusahaan Industri
Mempunyai
program
CSR
Verifikasi
dokumentasi
2019, No.383
No
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
Sosial
Perusaha-
an
(Corporate
Social
Responsib
ility
–
CSR)
terhadap lingkungan
sosial
yang
berkelanjutan.
Contoh program dapat berupa:
- kegiatan pendidikan;
- kesehatan;
- lingkungan;
- kemitraan;
- pengembang- an IKM lokal;
- pelatihan peningkatan kompetensi;
- bantuan pembangunan infrastruktur;
- dan lain-lain program CSR berkelanjutan dan laporan pelaksanaan kegiatan.
- Ketenaga-
kerjaan
Penyediaan fasilitas ketenagakerjaan Memenuhi dan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. Pemberian fasilitas paling sedikit meliputi: - pelatihan tenaga kerja (UU No.13 Tahun 2003)
- pemeriksaan kesehatan (Permenaker No. 2 Tahun
- Verifikasi bukti fisik, pelaporan dan pelaksanaanya. 2019, No.383 No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi
- pemantauan lingkungan tempat kerja (Permenaker No. 5 Tahun
- penyediaan alat P3K (Permenaker No. 15 Tahun
- penyediaan alat pelindung diri (Permenaker No. 8 Tahun
2019, No.383 6. DIAGRAM ALIR
Gambar 3 – Diagram Alir Proses Produksi
Industri Pulp dan Pulp Terintegrasi Kertas
MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AIRLANGGA HARTARTO
