Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Industri Hijau adalah industri yang dalam proses
produksinya
mengutamakan
upaya
efisiensi
dan
efektivitas
penggunaan
sumber
daya
secara
berkelanjutan
sehingga
mampu
menyelaraskan
pembangunan
industri
dengan
kelestarian
fungsi
lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi
masyarakat.
2.
Pulp adalah hasil pemisahan serat dari bahan baku
berserat baik dari kayu maupun non kayu yang terdiri
dari
serat-serat
yang
berbentuk
selulosa
dan
hemiselulosa sebagai bahan baku kertas atau rayon.
3.
Industri Bubur Kertas adalah industri yang melakukan
pemisahan serat dari bahan baku berserat baik dari kayu
maupun
non
kayu
melalui
berbagai
proses
pembuatannya seperti mekanis, semi-kimia, dan kimia
yang selanjutnya disebut Industri Pulp.
2019, No.383
4.
Industri Bubur Kertas yang Terintegrasi dengan Kertas
adalah industri pulp yang juga meproduksi kertas dalam
satu kesatuan yang tidak terpisahkan yang selanjutnya
disebut Industri Pulp Terintegrasi Kertas.
5.
Industri Bubur Kertas dan Industri Bubur Kertas yang
Terintegrasi dengan Kertas adalah industri dengan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Industri Nomor 17011
yang mencakup usaha pembuatan bubur kertas dengan
bahan dari kayu atau serat lainnya dan atau kertas
bekas yang selanjutnya disebut Industri Pulp dan
Industri Pulp Terintegrasi Kertas.
6.
Standar Industri Hijau yang selanjutnya disingkat SIH
adalah standar untuk mewujudkan Industri Hijau yang
ditetapkan oleh Menteri.
7.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dibidang perindustrian.
