PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2019 tentang STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI BUBUR KERTAS...
Pasal 5
Menteri dapat melakukan pengkajian ulang SIH Industri Pulp dan Industri Pulp Terintegrasi Kertas sewaktu-waktu jika diperlukan.
