PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2019 tentang STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI BUBUR KERTAS...
Pasal 3
(1)
Perusahaan Industri yang telah memenuhi SIH untuk
Industri Pulp dan Industri Pulp Terintegrasi Kertas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang telah
memenuhi SIH dapat mengajukan Sertifikasi Industri
Hijau.
(2)
Tata
cara
Sertifikasi
Industri
Hijau
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
