Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERIKANAN
Pasal 1
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan digunakan sebagai pedoman bagi: a. Pejabat Fungsional Pengawas Perikanan; b. pejabat yang membidangi kepegawaian; c. pejabat yang berkepentingan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; dan d. instansi terkait,
dalam melaksanakan kegiatan dan pengelolaan yang berkaitan dengan Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan.
Pasal 2
(1) Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan disusun dengan sistematika sebagai berikut: BAB I PENDAHULUAN BAB II PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERIKANAN BAB III PENUTUP (2) Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
(1) Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan untuk pengangkatan dalam jabatan ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang dimiliki berdasarkan penetapan pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimungkinkan tidak sesuai dengan pangkat jenjang jabatan. (3) Ketidaksesuaian pangkat dan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap mengacu pada pedoman pembinaan pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Pejabat Fungsional Pengawas Perikanan melaksanakan kegiatan sesuai dengan jenjang jabatannya, kecuali ditugaskan secara tertulis oleh pimpinan unit kerja yang bersangkutan untuk melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai dengan jenjang jabatannya. (2) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Pejabat Fungsional Pengawas Perikanan yang melaksanakan kegiatan satu tingkat diatas jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan yang dilakukan; dan b. Pejabat Fungsional Pengawas Perikanan yang melaksanakan kegiatan satu tingkat dibawah jenjang jabatannya angka kredit yang diperoleh ditetapkan sama dengan angka kredit dari setiap butir kegiatan yang dilakukan.
Pasal 5
(1) Dalam memberikan angka kredit, unsur kegiatan yang dinilai mencakup: a. unsur utama; dan b. unsur penunjang. (2) Unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. pendidikan; b. pengawasan perikanan; dan c. pengembangan profesi. (3) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. pengajar/pelatih pada pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis dibidang pengawasan perikanan; b. peran serta dalam seminar/lokakarya dibidang pengawasan perikanan; c. keanggotaan dalam organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan; d. keanggotaan dalam Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan; e. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan f. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya. (4) Kegiatan unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak termasuk sub unsur pendidikan formal, paling sedikit 80% (delapan puluh persen), dengan ketentuan paling sedikit 60% (enam puluh persen)
merupakan kegiatan pengawasan perikanan dan paling banyak 40% (empat puluh persen) unsur pengembangan profesi dan/atau pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis, dan kegiatan unsur penunjang paling banyak 20% (dua puluh persen).
Pasal 6
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, usulan kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan yang diusulkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinilai berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 50/PERMEN-KP/2016 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Bidang Penataan Peraturan Perundang-undangan Kelautan dan Perikanan.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 50/PERMEN- KP/2016 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Bidang Penaatan Peraturan Perundang- undangan Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Nomor 2016 Tahun 1953), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Januari 2021
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SAKTI WAHYU TRENGGONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
