PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERIKANAN
Pasal 1
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan digunakan sebagai pedoman bagi: a. Pejabat Fungsional Pengawas Perikanan; b. pejabat yang membidangi kepegawaian; c. pejabat yang berkepentingan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; dan d. instansi terkait,
dalam melaksanakan kegiatan dan pengelolaan yang berkaitan dengan Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan.
