Pasal 5
(1) Dalam memberikan angka kredit, unsur kegiatan yang dinilai mencakup: a. unsur utama; dan b. unsur penunjang. (2) Unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. pendidikan; b. pengawasan perikanan; dan c. pengembangan profesi. (3) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. pengajar/pelatih pada pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis dibidang pengawasan perikanan; b. peran serta dalam seminar/lokakarya dibidang pengawasan perikanan; c. keanggotaan dalam organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan; d. keanggotaan dalam Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan; e. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan f. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya. (4) Kegiatan unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak termasuk sub unsur pendidikan formal, paling sedikit 80% (delapan puluh persen), dengan ketentuan paling sedikit 60% (enam puluh persen)
merupakan kegiatan pengawasan perikanan dan paling banyak 40% (empat puluh persen) unsur pengembangan profesi dan/atau pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis, dan kegiatan unsur penunjang paling banyak 20% (dua puluh persen).
