Pasal 4
(1) Pejabat Fungsional Pengawas Perikanan melaksanakan kegiatan sesuai dengan jenjang jabatannya, kecuali ditugaskan secara tertulis oleh pimpinan unit kerja yang bersangkutan untuk melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai dengan jenjang jabatannya. (2) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Pejabat Fungsional Pengawas Perikanan yang melaksanakan kegiatan satu tingkat diatas jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan yang dilakukan; dan b. Pejabat Fungsional Pengawas Perikanan yang melaksanakan kegiatan satu tingkat dibawah jenjang jabatannya angka kredit yang diperoleh ditetapkan sama dengan angka kredit dari setiap butir kegiatan yang dilakukan.
