PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERIKANAN
Pasal 3
(1) Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan untuk pengangkatan dalam jabatan ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang dimiliki berdasarkan penetapan pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimungkinkan tidak sesuai dengan pangkat jenjang jabatan. (3) Ketidaksesuaian pangkat dan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap mengacu pada pedoman pembinaan pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
