Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut
Pasal 10
(1) Jenis mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (1) merupakan mineral yang terdapat pada Hasil
Sedimentasi di Laut.
(2) Mineral yang terdapat pada Hasil Sedimentasi di Laut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
identifikasi kandungan jenis mineral berupa:
a.
mineral berharga; dan/atau
b.
mineral logam dan mineral bukan logam.
(3) Kandungan jenis mineral sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) beserta batasan kandungan mineral
ditetapkan oleh Menteri.
(4) Penetapan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) menjadi acuan dalam pemanfaatan Hasil
Sedimentasi di Laut.
- Ketentuan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
(1) Dalam rangka pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 untuk kegiatan penempatan dilakukan pada lokasi: a. penampungan sementara; dan/atau b. tujuan akhir pemanfaatan. (2) Penampungan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan lokasi di darat, di laut, atau di kapal sebelum Hasil Sedimentasi di Laut sampai pada tujuan akhir pemanfaatan. (3) Tujuan akhir pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan lokasi Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut.
- Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
(1)
Kebutuhan material Hasil Sedimentasi di Laut berupa
pasir laut untuk dalam negeri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 ayat (3) huruf a merupakan
akumulasi rencana pemenuhan kebutuhan pasir laut
dalam negeri untuk kegiatan:
a.
reklamasi;
b.
pembangunan infrastruktur pemerintah; dan
c.
pembangunan prasarana oleh Pelaku Usaha.
(2)
Kegiatan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dihitung berdasarkan izin pelaksanaan
reklamasi yang telah diterbitkan.
(3)
Kegiatan pembangunan infrastruktur pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan
kegiatan pembangunan prasarana oleh Pelaku Usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dihitung
berdasarkan permohonan dari kementerian/lembaga,
pemerintah daerah, atau Pelaku Usaha kepada
Menteri.
(4)
Permohonan dari kementerian/lembaga, pemerintah
daerah,
atau
Pelaku
Usaha
kepada
Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dipenuhi
apabila:
a.
kegiatan kementerian/lembaga atau pemerintah
daerah yang telah ditetapkan dalam daftar isian
pelaksanaan anggaran sesuai dengan anggaran
pendapatan belanja negara atau anggaran
pendapatan belanja daerah; atau
b.
kegiatan yang dilakukan Pelaku Usaha yang
telah
memiliki
Perizinan
Berusaha
selain
reklamasi.
(5)
Ketersediaan volume Hasil Sedimentasi di Laut
didasarkan pada dokumen perencanaan.
(6)
Dalam hal kebutuhan material Hasil Sedimentasi di
Laut berupa pasir laut sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) melebihi ketersediaan volume sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), prioritas pemenuhan
kebutuhan material Hasil Sedimentasi di Laut
ditentukan berdasarkan kriteria:
a.
jarak;
b.
nilai strategis kegiatan; dan/atau
c.
masa berlaku Perizinan Berusaha,
kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
- Diantara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 23A dan Pasal 23B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23A
(1) Kebutuhan material Hasil Sedimentasi di Laut berupa pasir laut untuk dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) ditetapkan setiap tahun dengan Keputusan Menteri. (2) Kebutuhan dalam negeri material Hasil Sedimentasi di Laut berupa pasir laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dievaluasi apabila diperlukan.
Pasal 23B
(1) Berdasarkan kebutuhan material Hasil Sedimentasi di Laut berupa pasir laut untuk dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23A, Menteri melakukan penghitungan pemenuhan kebutuhan material Hasil Sedimentasi di Laut berupa pasir laut untuk dalam negeri kepada setiap Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan izin pemanfaatan pasir laut. (2) Penghitungan pemenuhan kebutuhan material Hasil Sedimentasi di Laut berupa pasir laut untuk dalam negeri kepada setiap Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara proporsional dengan menggunakan rumus:
π πΓ π
a = volume yang diajukan oleh setiap Pelaku Usaha (m3) b = total volume yang diajukan oleh seluruh Pelaku Usaha (m3) c
total volume kebutuhan material Hasil Sedimentasi di Laut berupa pasir laut untuk dalam negeri (m3) yang ditetapkan oleh Menteri. (3) Penghitungan pemenuhan kebutuhan material Hasil Sedimentasi di Laut berupa pasir laut untuk dalam negeri kepada setiap Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan contoh tercantum dalam Lampiran IA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
(1) Pelaku Usaha yang akan melakukan ekspor pasir
laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 harus
mengajukan surat permohonan rekomendasi ekspor
pasir laut kepada Menteri.
(2) Surat permohonan rekomendasi ekspor pasir laut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
memuat:
a.
negara tujuan ekspor pasir laut;
b.
tujuan pemanfaatan pasir laut;
c.
pihak yang memanfaatkan pasir laut;
d.
volume pasir laut atau berat pasir laut;
e.
sarana pengangkutan pasir laut; dan
f.
waktu pelaksanaan ekspor pasir laut.
(3) Berdasarkan
surat
permohonan
rekomendasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri
menerbitkan
rekomendasi
yang
paling
sedikit
memuat:
a.
pos tarif/HS;
b.
jenis/uraian barang sesuai dengan uraian
barang diatur ekspor;
c.
volume pasir laut/jumlah barang;
d.
satuan barang;
e.
lokasi pengambilan sesuai titik koordinat yang
telah
diizinkan
berdasarkan
peraturan
perundang-undangan;
f.
hasil uji laboratorium yang menunjukkan kadar
atau spesifikasi pasir hasil sedimentasi di laut
yang akan diekspor sesuai dengan uraian barang
diatur ekspor;
g.
masa berlaku rekomendasi; dan
h.
pernyataan telah memenuhi kebutuhan dalam
negeri.
(4) Dalam hal pada saat permohonan pengajuan
rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
seluruh kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi,
Menteri menerbitkan rekomendasi yang paling sedikit
memuat:
a.
pos tarif/HS;
b.
jenis/uraian barang sesuai dengan uraian
barang diatur ekspor;
c.
volume pasir laut/jumlah barang;
d.
satuan barang;
e.
lokasi pengambilan sesuai titik koordinat yang
telah
diizinkan
berdasarkan
peraturan
perundang-undangan;
f.
hasil uji laboratorium yang menunjukkan kadar
atau spesifikasi pasir hasil sedimentasi di laut
yang akan diekspor sesuai dengan uraian barang
diatur ekspor;
g.
masa berlaku rekomendasi; dan
h.
pernyataan kebutuhan dalam negeri telah
terpenuhi.
(5) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(3),
Pelaku
Usaha
mengajukan
permohonan Perizinan Berusaha untuk menunjang
kegiatan usaha di bidang ekspor kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perdagangan.
(6) Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Perizinan
Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di
bidang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
selanjutnya melaksanakan kegiatan ekspor dan
dikenakan bea keluar sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(7) Surat
permohonan
rekomendasi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dengan format tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Ketentuan ayat (1), ayat (3) dan ayat (7) diubah, sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27
(1)
Dalam rangka Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut
dan
Pemanfaatan
Hasil
Sedimentasi
di
Laut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Menteri
mengumumkan:
a.
sebaran lokasi prioritas; dan
b.
volume Hasil Sedimentasi di Laut,
yang termuat dalam dokumen perencanaan.
(2)
Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui media cetak dan/atau media
elektronik yang dilakukan paling lama 14 (empat
belas) Hari terhitung sejak penetapan dokumen
perencanaan.
(3)
Sebaran lokasi prioritas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:
a.
peta lokasi prioritas dengan tingkat kedalaman
data
paling
kecil
skala
1:50.000
yang
digambarkan sesuai kebutuhan pembersihan
dan pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut;
b.
nama geografis teluk, selat, dan/atau laut; dan
c.
daftar koordinat.
(4)
Volume Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat jumlah
potensi volume material Hasil Sedimentasi di Laut
pada lokasi prioritas.
(5)
Berdasarkan pengumuman sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Pelaku Usaha mengajukan permohonan
Izin Pemanfaatan Pasir Laut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 kepada Menteri.
(6)
Permohonan
Izin
Pemanfaatan
Pasir
Laut
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disertai
proposal dan rencana kerja umum yang memuat:
a.
tujuan Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut
dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut;
b.
mitra kerja;
c.
lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut
dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut yang
menunjukkan letak perairan berupa nama
perairan dan titik koordinat geografis;
d.
kondisi fisik, kimia, dan biologi perairan;
e.
volume Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut
dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut;
f.
waktu Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut
dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut;
g.
metode
dan
sarana
Pembersihan
Hasil
Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil
Sedimentasi di Laut;
h.
pernyataan
kesanggupan
penyelesaian
persetujuan
lingkungan
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
i.
data peralatan Pembersihan Hasil Sedimentasi di
Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut
yang
memuat
jumlah,
kepemilikan,
dan
spesifikasi teknis;
j.
rencana
pengelolaan
dampak
fisik,
kimia,
biologi, dan sosial;
k.
kelayakan finansial;
l.
proyeksi nilai manfaat yang akan diberikan
kepada pemerintah;
m.
keterangan
riwayat
pengalaman
dalam
melakukan
usaha
Pembersihan
Hasil
Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil
Sedimentasi di Laut secara bertanggung jawab;
dan
n.
dokumen permohonan persetujuan KKPRL.
(7)
Volume Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan
Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) huruf e dengan ketentuan:
a.
pemenuhan kebutuhan dalam negeri sesuai
tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (3) huruf a; dan/atau
b.
pemenuhan kebutuhan ekspor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf b paling
sedikit 50.000.000 m3 (lima puluh juta meter
kubik).
(8)
Metode dan sarana Pembersihan Hasil Sedimentasi di
Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf g berupa
kapal isap harus melampirkan:
a.
dokumen kapal;
b.
dokumen kepemilikan atau keagenan kapal;
c.
masa kontrak atau sewa kapal;
d.
spesifikasi kapal;
e.
crew list; dan
f.
sertifikat keselamatan kapal.
(9)
Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan Izin
Pemanfaatan Pasir Laut sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) harus memenuhi kriteria:
a.
bergerak
di
bidang
Pembersihan
Hasil
Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil
Sedimentasi di Laut yang meliputi pembersihan
dan
pemanfaatan
dengan
teknik
khusus,
pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan
penjualan Hasil Sedimentasi di Laut yang
dibuktikan dengan kepemilikan kartu pelaku
usaha dan pelaku pendukung sektor kelautan
dan perikanan;
b.
badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang
memiliki rencana pelaksanaan tanggung jawab
sosial
dan
lingkungan
Pelaku
Usaha
ke
Masyarakat
di
lokasi
Pembersihan
Hasil
Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil
Sedimentasi di Laut;
c.
menggunakan
peralatan
untuk
melakukan
Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan
Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut berupa
peralatan pendukung dengan teknologi khusus;
d.
memiliki kemampuan modal, sumber daya
manusia,
dan
teknologi
sesuai
kapasitas
pekerjaan; dan
e.
tidak memiliki riwayat pelanggaran Perizinan
Berusaha di sektor kelautan dan perikanan.
(10) Pelaku Usaha yang memenuhi kriteria sebagaimana
dimaksud pada ayat (9) diutamakan yang telah
memiliki:
a.
kerja sama dengan pihak yang akan melakukan
Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut;
b.
dana tanggung jawab sosial perusahaan ke
Masyarakat; dan
c.
dana penjaminan untuk pemulihan fungsi
ekosistem pesisir dan laut melalui mekanisme
bank
garansi
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(11) Permohonan
Izin
Pemanfaatan
Pasir
Laut
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dengan format
tercantum dalam Lampiran III yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Lampiran I diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2025
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
REPUBLIK INDONESIA,
Ε
SAKTI WAHYU TRENGGONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Π
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ΡΌ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Π
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2025
TENTANG
PERUBAHAN
ATAS
PERATURAN
MENTERI
KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 33 TAHUN 2023
TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 2023 TENTANG
PENGELOLAAN HASIL SEDIMENTASI DI LAUT
FORMAT DOKUMEN PERENCANAAN
I. Gambaran Umum Lokasi Pembersihan dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut pada lokasi prioritas.
II. Data dan Informasi Lokasi Pembersihan dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut: a. hasil studi literatur; b. hasil survei lapangan; dan/atau c. hasil konsultasi publik atau diskusi terpumpun.
III. Hasil Analisis a. jenis mineral, berupa:
- deskripsi jenis mineral;
- gambaran persentase nilai ekonomi tiap jenis mineral dari volume Hasil Sedimentasi di Laut. b. volume Hasil Sedimentasi di Laut, berupa:
- volume pembersihan;
- volume pemanfaatan; c. prakiraan dampak sedimentasi terhadap lingkungan, berupa:
- morfologi pesisir; garis pantai (laju perubahan karena angkutan sedimen menyusur pantai, laju perubahan karena angkutan sedimen tegak lurus pantai);
- kualitas biologi perairan berupa kelimpahan plankton: β¦ (sel/100 ml)
- kualitas fisika perairan: a) kecerahan
: β¦ (m) b) kekeruhan/turbiditas : β¦ (ntu) c) total suspended solid : β¦ (mg/L) d) temperatur
: β¦ (0C) e) keberadaan lapisan minyak: β¦ (ada/tidak) 4. kualitas kimia perairan: a) keasaman
: β¦ (pH) b) salinitas
: β¦ (ppt) c) Biological Oxygen Demand : β¦ (mg/L) d) Dissolved Oxygen
: β¦ (mg/L) 5. Ekosistem: a) Mangrove: (1) jenis (Avicennia/Rhizophora/Sonneratia/Bruguiera/Nypa); (2) persentase tutupan mangrove sesuai SNI 7717-2020 tentang Spesifikasi Informasi Geospasial Mangrove dengan tutupan tajuk mangrove lebat > 70%, mangrove sedang 30-70%, dan mangrove jarang <30%; (3) luas mangrove : β¦ ha
b) lamun:
(1) jenis
(Enhalus
acoroides,
Thalassia
hemprichii,
Cymodocea
rotundata, Cymodocea serrulata, Haludole pinifolia, Halodule
uninervis, Halophila decipiens, Halophila ovalis, Halophila
minor, Halophila spinulosa, Syringodium iseotifolium, dan
Thalassodendron ciliatum);
(2) persentase persentase penutupan padang lamun kaya /sehat
(60%), kurang kaya/kurang sehat (30-59,9%), miskin
(<29,9%);
(3) luas lamun β¦ ha
c) terumbu karang:
(1) jenis
(Acropora
suharsonoi,
Euphyllia
baliensis,
Indophyllia
macassarensis, Isopora togianensis);
(2) Persentase tutupan karang hidup
Buruk (0-24,9%), sedang (25-49,9%), baik sekali (>75%);
(3) luas terumbu karang β¦ ha
d. upaya untuk Pengendalian Hasil Sedimentasi di Laut, berupa:
- waktu pembersihan pasir laut dan lumpur; dan
- sarana pembersihan pasir laut dan lumpur. e. rencana pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut, berupa:
- lokasi tujuan pemanfaatan pasir laut untuk pemenuhan dalam negeri dan permintaan luar negeri; dan
- gambaran waktu pelaksanaan pemanfaatan pasir laut. f. rencana rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut, berupa:
- lokasi pesisir dan pulau yang mengalami abarasi dan/atau kerusakan ekosistem; dan
- gambaran waktu yang dibutuhkan untuk rehabilitasi pesisir dan pulau kecil yang mengalami abrasi dan/atau kerusakan ekosistem.
IV. Peta Sebaran Lokasi atau Klaster Lokasi Pembersihan dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut dengan kriteria: a. menggunakan sistem koordinat lintang dan bujur; b. proyeksi WGS-84 (World Geodetic System); c. tingkat ketelitian paling kecil skala 1:50.000; d. toponimi; dan e. lokasi potensi Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut berupa lokasi kegiatan reklamasi sesuai dengan izin pelaksanaan reklamasi yang diterbitkan.
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SAKTI WAHYU TRENGGONO
LAMPIRAN IA
PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2025
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN
PERIKANAN
NOMOR
TAHUN
TENTANG
PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 26 TAHUN 2023 TENTANG PENGELOLAAN HASIL
SEDIMENTASI DI LAUT
CONTOH PENGHITUNGAN PEMENUHAN KEBUTUHAN MATERIAL HASIL SEDIMENTASI DI LAUT BERUPA PASIR LAUT UNTUK DALAM NEGERI
A. Diketahui Kebutuhan material hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut untuk dalam negeri berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan sebesar 250.000.000 m3.
B. Total Volume yang diajukan dalam permohonan oleh pelaku usaha Terdapat 5 (lima) perusahaan yaitu PT. A, PT. B, PT. C, PT. D, dan PT. E yang mengajukan permohonan pasir laut kepada Menteri dengan rincian volume yang dimohonkan sebagai berikut:
No. Perusahaan Volume yang diajukan (m3) Volume yang diajukan untuk kebutuhan Dalam Negeri Volume yang diajukan untuk kebutuhan Luar Negeri PT. A 50.000.000 10.000.000 40.000.000 PT. B 100.000.000 40.000.000 60.000.000 PT. C 50.000.000 5.000.000 45.000.000 PT. D 70.000.000 10.000.000 60.000.000 PT. E 50.000.000 0 50.000.000
Total 320.000.000 65.000.000
Dikarenakan kebutuhan dalam negeri sesuai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan yang menetapkan kebutuhan dalam negeri material hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut adalah 250.000.000 m3 maka terdapat kekurangan kebutuhan dalam negeri = 250.000.000 β 65.000.000 =185.000.000.
C. Pembagian Pemenuhan Kebutuhan material Hasil Sedimentasi di Laut berupa pasir laut untuk dalam negeri kepada setiap Pelaku Usaha:
Penghitungan pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan yang dapat diekspor diberikan secara proporsional dengan cara sebagai berikut: a) Diketahui kebutuhan dalam negeri: 250.000.000 m3; b) Diketahui ada 5 pelaku usaha yang mengajukan permohonan dengan dengan total volume 320.000.000 m3; c) Simulasi pembagian kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri:
ππππππ’βππ ππππ’π‘π’βππ πππππ ππππππ π ππ‘πππ ππππππ’ ππ πβπ= π πΓ π Keterangan: a = volume total Izin Pemanfaatan Pasir Laut yang diberikan kepada setiap Pelaku Usaha b = volume total Izin Pemanfaatan Pasir Laut yang diberikan kepada semua Pelaku Usaha c = total volume pasir laut kebutuhan dalam negeri.
Contoh hitungan pembagian kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri setiap pelaku usaha:
PT A mengajukan permohonan volume sebesar 50.000.000 m3 dengan rincian :
- 10.000.000 m3 untuk kebutuhan dalam negeri
- 40.000.000 m3 untuk kebutuhan luar negeri
Total volume yang diajukan oleh seluruh pelaku usaha = 320.000.000 m3 Total volume kebutuhan dalam negeri sesuai Kepmen KP = 250.000.000 m3
Kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri oleh PT A =
50.000.000
X 250.000.000 = 39.062.500
320.000.000
Dikarenakan volume untuk kebutuhan dalam negeri yang diajukan oleh PT
A adalah 10.000.000 m3 sedangkan kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam
negeri adalah 39.062.500 m3 maka PT A harus menambah kuota dalam
negeri sebesar
39.062.500 m3 β 10.000.000 m3 = 29.062.500
PT A mendapat kuota ekspor = 40.000.000 β 29.062.500 = 10.937.500
Kewajiban pemenuhan dalam negeri masing-masing Perusahaan sebagai berikut:
Perusahaan Volume yang dimohonkan (m3) Kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri (m3) PT. A 50.000.000 39.062.500 PT. B 100.000.000 78.125.000 PT. C 50.000.000 39.062.500 PT. D 70.000.000 54.687.500 PT. E 50.000.000 39.062.500 Total 320.000.000 250.000.000
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SAKTI WAHYU TRENGGONO
