Pasal 25
(1) Pelaku Usaha yang akan melakukan ekspor pasir
laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 harus
mengajukan surat permohonan rekomendasi ekspor
pasir laut kepada Menteri.
(2) Surat permohonan rekomendasi ekspor pasir laut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
memuat:
a.
negara tujuan ekspor pasir laut;
b.
tujuan pemanfaatan pasir laut;
c.
pihak yang memanfaatkan pasir laut;
d.
volume pasir laut atau berat pasir laut;
e.
sarana pengangkutan pasir laut; dan
f.
waktu pelaksanaan ekspor pasir laut.
(3) Berdasarkan
surat
permohonan
rekomendasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri
menerbitkan
rekomendasi
yang
paling
sedikit
memuat:
a.
pos tarif/HS;
b.
jenis/uraian barang sesuai dengan uraian
barang diatur ekspor;
c.
volume pasir laut/jumlah barang;
d.
satuan barang;
e.
lokasi pengambilan sesuai titik koordinat yang
telah
diizinkan
berdasarkan
peraturan
perundang-undangan;
f.
hasil uji laboratorium yang menunjukkan kadar
atau spesifikasi pasir hasil sedimentasi di laut
yang akan diekspor sesuai dengan uraian barang
diatur ekspor;
g.
masa berlaku rekomendasi; dan
h.
pernyataan telah memenuhi kebutuhan dalam
negeri.
(4) Dalam hal pada saat permohonan pengajuan
rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
seluruh kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi,
Menteri menerbitkan rekomendasi yang paling sedikit
memuat:
a.
pos tarif/HS;
b.
jenis/uraian barang sesuai dengan uraian
barang diatur ekspor;
c.
volume pasir laut/jumlah barang;
d.
satuan barang;
e.
lokasi pengambilan sesuai titik koordinat yang
telah
diizinkan
berdasarkan
peraturan
perundang-undangan;
f.
hasil uji laboratorium yang menunjukkan kadar
atau spesifikasi pasir hasil sedimentasi di laut
yang akan diekspor sesuai dengan uraian barang
diatur ekspor;
g.
masa berlaku rekomendasi; dan
h.
pernyataan kebutuhan dalam negeri telah
terpenuhi.
(5) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(3),
Pelaku
Usaha
mengajukan
permohonan Perizinan Berusaha untuk menunjang
kegiatan usaha di bidang ekspor kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perdagangan.
(6) Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Perizinan
Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di
bidang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
selanjutnya melaksanakan kegiatan ekspor dan
dikenakan bea keluar sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(7) Surat
permohonan
rekomendasi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dengan format tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Ketentuan ayat (1), ayat (3) dan ayat (7) diubah, sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
