Pasal 23
(1)
Kebutuhan material Hasil Sedimentasi di Laut berupa
pasir laut untuk dalam negeri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 ayat (3) huruf a merupakan
akumulasi rencana pemenuhan kebutuhan pasir laut
dalam negeri untuk kegiatan:
a.
reklamasi;
b.
pembangunan infrastruktur pemerintah; dan
c.
pembangunan prasarana oleh Pelaku Usaha.
(2)
Kegiatan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dihitung berdasarkan izin pelaksanaan
reklamasi yang telah diterbitkan.
(3)
Kegiatan pembangunan infrastruktur pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan
kegiatan pembangunan prasarana oleh Pelaku Usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dihitung
berdasarkan permohonan dari kementerian/lembaga,
pemerintah daerah, atau Pelaku Usaha kepada
Menteri.
(4)
Permohonan dari kementerian/lembaga, pemerintah
daerah,
atau
Pelaku
Usaha
kepada
Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dipenuhi
apabila:
a.
kegiatan kementerian/lembaga atau pemerintah
daerah yang telah ditetapkan dalam daftar isian
pelaksanaan anggaran sesuai dengan anggaran
pendapatan belanja negara atau anggaran
pendapatan belanja daerah; atau
b.
kegiatan yang dilakukan Pelaku Usaha yang
telah
memiliki
Perizinan
Berusaha
selain
reklamasi.
(5)
Ketersediaan volume Hasil Sedimentasi di Laut
didasarkan pada dokumen perencanaan.
(6)
Dalam hal kebutuhan material Hasil Sedimentasi di
Laut berupa pasir laut sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) melebihi ketersediaan volume sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), prioritas pemenuhan
kebutuhan material Hasil Sedimentasi di Laut
ditentukan berdasarkan kriteria:
a.
jarak;
b.
nilai strategis kegiatan; dan/atau
c.
masa berlaku Perizinan Berusaha,
kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
- Diantara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 23A dan Pasal 23B sehingga berbunyi sebagai berikut:
