PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan...
Pasal 22
(1) Dalam rangka pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 untuk kegiatan penempatan dilakukan pada lokasi: a. penampungan sementara; dan/atau b. tujuan akhir pemanfaatan. (2) Penampungan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan lokasi di darat, di laut, atau di kapal sebelum Hasil Sedimentasi di Laut sampai pada tujuan akhir pemanfaatan. (3) Tujuan akhir pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan lokasi Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut.
- Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
