PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan...
Pasal 10
(1) Jenis mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (1) merupakan mineral yang terdapat pada Hasil
Sedimentasi di Laut.
(2) Mineral yang terdapat pada Hasil Sedimentasi di Laut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
identifikasi kandungan jenis mineral berupa:
a.
mineral berharga; dan/atau
b.
mineral logam dan mineral bukan logam.
(3) Kandungan jenis mineral sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) beserta batasan kandungan mineral
ditetapkan oleh Menteri.
(4) Penetapan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) menjadi acuan dalam pemanfaatan Hasil
Sedimentasi di Laut.
- Ketentuan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
