Peraturan Menteri Nomor 96-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 69/PMK.04/2009 TENTANG PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAIUNTUK PENGUSAHA PABRIK ATAU IMPORTIR BARANG KENA CUKAI YANG MELAKSANAKAN PELUNASANDENGAN CARA PELETAKAN PITA CUKAI
Pasal 3
(1) Perhitungan besarnya nilai cukai yang dapat diberikan penundaan:
a. untuk pengusaha pabrik, sebanyak 2 (dua) kali dari nilai cukai rata-
rata perbulan yang paling tinggi, yang dihitung dari pemesanan pita
cukai dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir atau dalam kurun
waktu 3 (tiga) bulan terakhir;
b. untuk importir, sebanyak 1 (satu) kali dari nilai cukai rata-rata per
bulan yang paling tinggi, yang dihitung dari pemesanan pita cukai
dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir atau dalam kurun waktu 3
(tiga) bulan terakhir.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.224
(1a) Dikecualikan dari ketentuan perhitungan besarnya nilai cukai yang dapat
diberikan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi
pengusaha pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
diberikan sebanyak 3 (tiga) kali dari nilai cukai rata-rata perbulan yang
paling tinggi, yang dihitung dari pemesanan pita cukai dalam kurun
waktu 6 (enam) bulan terakhir atau dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan
terakhir.
(2) Nilai cukai yang dapat diberikan penundaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (1a) dapat ditambahkan paling banyak 50% (lima
puluh persen) dari hasil perhitungan dengan mempertimbangkan kinerja
keuangan perusahaan.
(3) Dalam hal terjadi perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai harga jual eceran dan/atau tarif cukai yang mengakibatkan
kenaikan nilai cukai yang wajib dibayar, pengusaha pabrik dan importir
dapat mengajukan permohonan penyesuaian nilai cukai yang diberikan
penundaan.
2. Ketentuan Pasal 9 diubah dengan menyisipkan 1 (satu) ayat diantara ayat (1)
dan (2), yakni ayat (1a), dan mengubah ayat (3), sehingga Pasal 9 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Pembayaran cukai atas pemberian penundaan untuk pengusaha pabrik wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai. (1a) Dikecualikan dari pembayaran cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pengusaha pabrik yang telah mengekspor hasil tembakau melebihi yang dijual di dalam negeri sebelum tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), pembayaran cukai atas pemberian penundaan wajib dilakukan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai. (2) Pembayaran cukai atas pemberian penundaan untuk importir wajib dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai. (3) Dalam hal jatuh tempo penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (1a), dan ayat (2) jatuh pada hari libur, hari diliburkan, atau bukan hari kerja dari Bank Persepsi, Bank Devisa Persepsi, atau Pos Persepsi, yang mengakibatkan pembayaran tidak dapat dilakukan, pembayaran www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.224 cukai yang terutang wajib dilakukan pada hari kerja sebelum jatuh tempo. 3. Ketentuan Pasal 13 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Keputusan pemberian penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (3) dibekukan selama 6 (enam) bulan sejak ditemukan pelanggaran
dalam hal:
a. pengusaha pabrik atau importir melakukan pelanggaran perdagangan
barang kena cukai berupa pemberian hadiah uang, barang atau yang
semacam itu, baik dikemas menjadi satu maupun tidak menjadi satu
dengan barang kena cukai;
b. pengusaha pabrik atau importir diduga melakukan pelanggaran pidana
di bidang cukai;
c. pengusaha pabrik atau importir melakukan pelanggaran administrasi
di bidang cukai;
d. pengusaha pabrik atau importir tidak menyelesaikan kewajiban
pembayaran cukai sampai jatuh tempo penundaan; atau
e. hasil pemeriksaan sediaan pita cukai atau hasil audit yang dilakukan
pejabat bea dan cukai, kedapatan selisih kurang atau lebih yang tidak
dapat dipertanggungjawabkan dari jumlah pita cukai yang seharusnya
ada sesuai buku atau catatan sediaan pita cukai.
(2) Keputusan pemberian penundaan dibekukan dalam hal pengusaha
pabrik yang mendapatkan penundaan dengan jaminan bank atau jaminan
dari perusahaan asuransi atau importir yang mendapatkan penundaan
dengan jaminan bank, sedang melakukan pengangsuran pembayaran
atas surat tagihan kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah
tagihan.
(3) Surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari tagihan
selain utang cukai yang tidak diselesaikan pembayaran cukainya pada
saat jatuh tempo penundaan.
(4) Pengusaha pabrik atau importir yang dibekukan keputusan pemberian
penundaannya, tidak dapat mengajukan permohonan penundaan baru
selama masa pembekuan.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.224
(5) Pembekuan keputusan pemberian penundaan dilakukan oleh kepala
kantor dengan menerbitkan surat disertai alasan pembekuan.
4. Ketentuan Pasal 14 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 14
(1) Keputusan pemberian penundaan yang telah dibekukan dapat
diberlakukan kembali apabila:
a. jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (1) telah dilewati;
b. pengusaha tidak terbukti melakukan pelanggaran pidana di bidang
cukai;
c. pengusaha pabrik atau importir telah melakukan pemenuhan
kewajiban yang ada akibat pelanggaran di bidang cukai dan/atau telah
membayar sanksi administrasi berupa denda;
d. pengusaha pabrik atau importir telah membayar utang cukai yang
tidak dibayar pada waktunya dan sanksi administrasi berupa denda;
atau
e. pengusaha pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2)
telah melakukan pengangsuran pembayaran atas surat tagihan sebesar
75% (tujuh puluh lima persen) atau lebih dari jumlah tagihan.
(2) Pemberlakuan kembali keputusan pemberian penundaan dilakukan oleh
kepala kantor dengan menerbitkan surat disertai alasan pemberlakuan
kembali.
5. Ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 15
(1) Keputusan pemberian penundaan dicabut dalam hal:
a. atas permohonan pengusaha pabrik atau importir yang bersangkutan;
b. NPPBKC pengusaha pabrik atau importir yang bersangkutan dicabut;
c. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 7 tidak
lagi dipenuhi;
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.224
d. jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (1) telah dilewati dan pengusaha pabrik atau importir tidak
menyelesaikan kewajiban di bidang cukai;
e. pengusaha pabrik atau importir belum menyelesaikan utang cukai,
kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda sampai
jatuh tempo; dan/atau
f. pengusaha pabrik atau importir dijatuhi sanksi pidana di bidang cukai
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2) Pengusaha pabrik atau importir yang dicabut keputusan pemberian
penundaannya, dapat mengajukan kembali permohonan penundaan
setelah 6 (enam) bulan sejak tanggal pencabutan.
(3) Pencabutan keputusan pemberian penundaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dilakukan dengan menerbitkan keputusan kepala kantor
sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
69/PMK.04/2009 tentang
Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir
Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara
Pelekatan Pita Cukai.
6. Mengubah
Lampiran
IV
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
69/PMK.04/2009 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha
Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan
dengan Cara Pelekatan Pita Cukai, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan
dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal II
- Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, keputusan pemberian penundaan yang telah dikeluarkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.04/2009 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai masih tetap berlaku sesuai jangka waktu yang ditetapkan.
- Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diundangkan. www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.224 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Mei 2010
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 6 Mei 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.224
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR ..........(1)........................ TENTANG PEMBERIAN PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI ATAS PEMESANAN PITA CUKAI ..........(2)........... KEPADA .........(3)........ DI ...(4).... MENTERI KEUANGAN,
Menimbang
: a. bahwa
persyaratan
untuk
mendapatkan
penundaan
pembayaran cukai telah diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan .....(5)...... tentang Penundaan Pembayaran
Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena
Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara
Pelekatan Pita Cukai;
b. bahwa ....(3)... di ...(4)... telah menyampaikan Surat
Permohonan
Nomor
...(6)..
tanggal
...(7)...
untuk
mendapatkan penundaan pembayaran cukai dan telah
melampirkan persyaratan sebagaimana tersebut huruf a;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan
Menteri
Keuangan
tentang
Pemberian
Penundaan
Pembayaran Cukai atas Pemesanan Pita Cukai ...(2)...
kepada ...(3)... di ...(4)...;
Mengingat
: 1.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4755);
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 96/PMK.04/2010 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI
KEUANGAN
NOMOR
69/PMK.04/2009
TENTANG
PENUNDAAN
PEMBAYARAN
CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK ATAU
IMPORTIR
BARANG
KENA
CUKAI
YANG
MELAKSANAKAN PELUNASAN DENGAN
CARA PELEKATAN PITA CUKAI
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.224
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.04/2009
tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha
Pabrik
atau
Importir
Barang
Kena
Cukai
yang
Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita
Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor ....(5)....
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN
MENTERI
KEUANGAN
TENTANG
PEMBERIAN PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI
ATAS PEMESANAN PITA CUKAI ...(2)... KEPADA
...(3).....DI ...(4)....
PERTAMA
: a. Kepada ...(3)... di ...(4)... diberikan penundaan pembayaran
cukai atas pemesanan pita cukai ...(2)... sebesar :
a.1. .... (8)..., (..................... (9)..................................),
untuk barang kena cukai hasil tembakau jenis
...........(10)...........;
a.2. .... (8)..., (..................... (9)..................................),
untuk barang kena cukai hasil tembakau jenis
.........(10).............;
b. Jumlah nilai cukai yang diberikan penundaan sebagaimana
dimaksud pada huruf a meliputi penundaan pembayaran
cukai atas pemesanan pita cukai ...(2)...:
b.1. yang
telah
dilakukan
berdasarkan
Keputusan
Menteri
Keuangan.........................................................*); dan
b.2. yang dilakukan dalam masa berlakunya keputusan
ini;
c. Realisasi jumlah penundaan sebagaimana dimaksud pada
huruf b tidak boleh melebihi jumlah yang ditetapkan pada
huruf a;
d. Kepada ...(3)... diwajibkan mempertaruhkan jaminan
dalam bentuk .. (11)... sebelum mengajukan dokumen
pemesanan pita cukai dengan menggunakan penundaan
pembayaran
cukai
berdasarkan
Keputusan
Menteri
Keuangan ini.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.224
KEDUA
: a. Pengusaha wajib melunasi utang cukai karena penundaan
pembayaran
sebagaimana dimaksud
dalam
Diktum
PERTAMA, paling lama pada tanggal jatuh tempo sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan
69/PMK.04/2009
tentang
Penundaan
Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir
Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan
Cara Pelekatan Pita Cukai sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor ....(5).....;
b. Pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur pada huruf a
dikenai sanksi administrasi dan sanksi lainnya sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
KETIGA
: Menetapkan jangka waktu pemberian penundaan pembayaran
cukai selama ……(12)…….bagi ….(3)…..
KEEMPAT : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan keputusan ini disampaikan kepada:
- .............(13)....................................;
- .............(13)....................................;
- .............(13)....................................;
Ditetapkan di ...(14) ...
pada tanggal ...(15) ... a.n. MENTERI KEUANGAN KEPALA KANTOR ...(16)...,
..............(17).................
NIP ......(17).................
*) Nomor keputusan penundaan yang telah diberikan sebelumnya, jika ada
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.224
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : Diisi Nomor Keputusan.
Nomor (2)
: Diisi jenis barang kena cukai.
Nomor (3)
: Diisi nama pabrik atau importir.
Nomor (4)
: Diisi lokasi pabrik atau importir.
Nomor (5)
: Diisi Nomor Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor:69/PMK.04/2009
tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik
atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan
Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.
Nomor (6)
: Diisi Nomor surat permohonan pemberitahuan penundaan
pembayaran cukai
Nomor (7)
: Diisi tanggal surat permohonan pemberitahuan penundaan
pembayaran cukai
Nomor (8)
: Diisi jumlah nilai cukai yang diberikan penundaan dengan
angka.
Nomor (9)
: Diisi jumlah nilai cukai yang diberikan penundaan dengan
huruf.
Nomor (10) : Diisi jenis hasil tembakau
misalnya : - jenis SKM dan/atau SPM
- jenis SKT dan/atau KLB dan/atau KLM dan/atau CRT ( diberikan untuk selain SKM atau SPM) Nomor (11) : Diisi Jaminan Bank/Jaminan dari perusahaan asuransi /Jaminan Perusahaan. Nomor (12) : Diisi jangka waktu pemberian penundaan pembayaran cukai. Nomor (13) : Diisi pihak-pihak yang mendapat salinan keputusan pemberian penundaan pembayaran cukai, antara lain:
- Menteri Keuangan u.p. Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
- Direktur Cukai;
- Kepala Kantor Wilayah (Kantor Wilayah yang membawahi pengusaha pabrik /importir; dan
- PR. A (diisi nama perusahaan yang bersangkutan) www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.224 Nomor (14) : Diisi nama kota dimana keputusan diterbitkan. Nomor (15) : Diisi tanggal keputusan diterbitkan. Nomor (16) : Diisi nama kantor yang menetapkan keputusan penundaan pembayaran cukai. Nomor (17) : Diisi nama dan NIP kepala kantor yang menandatangani keputusan penundaan pembayaran cukai.
MENTERI KEUANGAN,
SRI MULYANI INDRAWATI
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa persyaratan untuk mendapatkan penundaan pembayaran cukai telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan .....(5)...... tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai; b. bahwa ....(3)... di ...(4)... telah menyampaikan Surat Permohonan Nomor ...(6).. tanggal ...(7)... untuk mendapatkan penundaan pembayaran cukai dan telah melampirkan persyaratan sebagaimana tersebut huruf a; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
1.UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4755); LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 96/PMK.04/2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 69/PMK.04/2009 TENTANG PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK ATAU IMPORTIR BARANG KENA CUKAI YANG MELAKSANAKAN PELUNASAN DENGAN CARA PELEKATAN PITA CUKAI
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.04/2009 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor ....(5)....
