Pasal 15
(1) Keputusan pemberian penundaan dicabut dalam hal:
a. atas permohonan pengusaha pabrik atau importir yang bersangkutan;
b. NPPBKC pengusaha pabrik atau importir yang bersangkutan dicabut;
c. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 7 tidak
lagi dipenuhi;
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.224
d. jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (1) telah dilewati dan pengusaha pabrik atau importir tidak
menyelesaikan kewajiban di bidang cukai;
e. pengusaha pabrik atau importir belum menyelesaikan utang cukai,
kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda sampai
jatuh tempo; dan/atau
f. pengusaha pabrik atau importir dijatuhi sanksi pidana di bidang cukai
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2) Pengusaha pabrik atau importir yang dicabut keputusan pemberian
penundaannya, dapat mengajukan kembali permohonan penundaan
setelah 6 (enam) bulan sejak tanggal pencabutan.
(3) Pencabutan keputusan pemberian penundaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dilakukan dengan menerbitkan keputusan kepala kantor
sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
69/PMK.04/2009 tentang
Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir
Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara
Pelekatan Pita Cukai.
6. Mengubah
Lampiran
IV
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
69/PMK.04/2009 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha
Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan
dengan Cara Pelekatan Pita Cukai, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan
dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal II
- Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, keputusan pemberian penundaan yang telah dikeluarkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.04/2009 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai masih tetap berlaku sesuai jangka waktu yang ditetapkan.
- Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diundangkan. www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.224 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Mei 2010
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 6 Mei 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.224
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR ..........(1)........................ TENTANG PEMBERIAN PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI ATAS PEMESANAN PITA CUKAI ..........(2)........... KEPADA .........(3)........ DI ...(4).... MENTERI KEUANGAN,
Menimbang
: a. bahwa
persyaratan
untuk
mendapatkan
penundaan
pembayaran cukai telah diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan .....(5)...... tentang Penundaan Pembayaran
Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena
Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara
Pelekatan Pita Cukai;
b. bahwa ....(3)... di ...(4)... telah menyampaikan Surat
Permohonan
Nomor
...(6)..
tanggal
...(7)...
untuk
mendapatkan penundaan pembayaran cukai dan telah
melampirkan persyaratan sebagaimana tersebut huruf a;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan
Menteri
Keuangan
tentang
Pemberian
Penundaan
Pembayaran Cukai atas Pemesanan Pita Cukai ...(2)...
kepada ...(3)... di ...(4)...;
Mengingat
: 1.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4755);
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 96/PMK.04/2010 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI
KEUANGAN
NOMOR
69/PMK.04/2009
TENTANG
PENUNDAAN
PEMBAYARAN
CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK ATAU
IMPORTIR
BARANG
KENA
CUKAI
YANG
MELAKSANAKAN PELUNASAN DENGAN
CARA PELEKATAN PITA CUKAI
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.224
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.04/2009
tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha
Pabrik
atau
Importir
Barang
Kena
Cukai
yang
Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita
Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor ....(5)....
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN
MENTERI
KEUANGAN
TENTANG
PEMBERIAN PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI
ATAS PEMESANAN PITA CUKAI ...(2)... KEPADA
...(3).....DI ...(4)....
PERTAMA
: a. Kepada ...(3)... di ...(4)... diberikan penundaan pembayaran
cukai atas pemesanan pita cukai ...(2)... sebesar :
a.1. .... (8)..., (..................... (9)..................................),
untuk barang kena cukai hasil tembakau jenis
...........(10)...........;
a.2. .... (8)..., (..................... (9)..................................),
untuk barang kena cukai hasil tembakau jenis
.........(10).............;
b. Jumlah nilai cukai yang diberikan penundaan sebagaimana
dimaksud pada huruf a meliputi penundaan pembayaran
cukai atas pemesanan pita cukai ...(2)...:
b.1. yang
telah
dilakukan
berdasarkan
Keputusan
Menteri
Keuangan.........................................................*); dan
b.2. yang dilakukan dalam masa berlakunya keputusan
ini;
c. Realisasi jumlah penundaan sebagaimana dimaksud pada
huruf b tidak boleh melebihi jumlah yang ditetapkan pada
huruf a;
d. Kepada ...(3)... diwajibkan mempertaruhkan jaminan
dalam bentuk .. (11)... sebelum mengajukan dokumen
pemesanan pita cukai dengan menggunakan penundaan
pembayaran
cukai
berdasarkan
Keputusan
Menteri
Keuangan ini.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.224
KEDUA
: a. Pengusaha wajib melunasi utang cukai karena penundaan
pembayaran
sebagaimana dimaksud
dalam
Diktum
PERTAMA, paling lama pada tanggal jatuh tempo sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan
69/PMK.04/2009
tentang
Penundaan
Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir
Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan
Cara Pelekatan Pita Cukai sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor ....(5).....;
b. Pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur pada huruf a
dikenai sanksi administrasi dan sanksi lainnya sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
KETIGA
: Menetapkan jangka waktu pemberian penundaan pembayaran
cukai selama ……(12)…….bagi ….(3)…..
KEEMPAT : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan keputusan ini disampaikan kepada:
- .............(13)....................................;
- .............(13)....................................;
- .............(13)....................................;
Ditetapkan di ...(14) ...
pada tanggal ...(15) ... a.n. MENTERI KEUANGAN KEPALA KANTOR ...(16)...,
..............(17).................
NIP ......(17).................
*) Nomor keputusan penundaan yang telah diberikan sebelumnya, jika ada
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.224
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : Diisi Nomor Keputusan.
Nomor (2)
: Diisi jenis barang kena cukai.
Nomor (3)
: Diisi nama pabrik atau importir.
Nomor (4)
: Diisi lokasi pabrik atau importir.
Nomor (5)
: Diisi Nomor Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor:69/PMK.04/2009
tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik
atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan
Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.
Nomor (6)
: Diisi Nomor surat permohonan pemberitahuan penundaan
pembayaran cukai
Nomor (7)
: Diisi tanggal surat permohonan pemberitahuan penundaan
pembayaran cukai
Nomor (8)
: Diisi jumlah nilai cukai yang diberikan penundaan dengan
angka.
Nomor (9)
: Diisi jumlah nilai cukai yang diberikan penundaan dengan
huruf.
Nomor (10) : Diisi jenis hasil tembakau
misalnya : - jenis SKM dan/atau SPM
- jenis SKT dan/atau KLB dan/atau KLM dan/atau CRT ( diberikan untuk selain SKM atau SPM) Nomor (11) : Diisi Jaminan Bank/Jaminan dari perusahaan asuransi /Jaminan Perusahaan. Nomor (12) : Diisi jangka waktu pemberian penundaan pembayaran cukai. Nomor (13) : Diisi pihak-pihak yang mendapat salinan keputusan pemberian penundaan pembayaran cukai, antara lain:
- Menteri Keuangan u.p. Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
- Direktur Cukai;
- Kepala Kantor Wilayah (Kantor Wilayah yang membawahi pengusaha pabrik /importir; dan
- PR. A (diisi nama perusahaan yang bersangkutan) www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.224 Nomor (14) : Diisi nama kota dimana keputusan diterbitkan. Nomor (15) : Diisi tanggal keputusan diterbitkan. Nomor (16) : Diisi nama kantor yang menetapkan keputusan penundaan pembayaran cukai. Nomor (17) : Diisi nama dan NIP kepala kantor yang menandatangani keputusan penundaan pembayaran cukai.
MENTERI KEUANGAN,
SRI MULYANI INDRAWATI
www.djpp.depkumham.go.id
