Pasal 14
(1) Keputusan pemberian penundaan yang telah dibekukan dapat
diberlakukan kembali apabila:
a. jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (1) telah dilewati;
b. pengusaha tidak terbukti melakukan pelanggaran pidana di bidang
cukai;
c. pengusaha pabrik atau importir telah melakukan pemenuhan
kewajiban yang ada akibat pelanggaran di bidang cukai dan/atau telah
membayar sanksi administrasi berupa denda;
d. pengusaha pabrik atau importir telah membayar utang cukai yang
tidak dibayar pada waktunya dan sanksi administrasi berupa denda;
atau
e. pengusaha pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2)
telah melakukan pengangsuran pembayaran atas surat tagihan sebesar
75% (tujuh puluh lima persen) atau lebih dari jumlah tagihan.
(2) Pemberlakuan kembali keputusan pemberian penundaan dilakukan oleh
kepala kantor dengan menerbitkan surat disertai alasan pemberlakuan
kembali.
5. Ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi
sebagai berikut:
