Pasal 13
(1) Keputusan pemberian penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (3) dibekukan selama 6 (enam) bulan sejak ditemukan pelanggaran
dalam hal:
a. pengusaha pabrik atau importir melakukan pelanggaran perdagangan
barang kena cukai berupa pemberian hadiah uang, barang atau yang
semacam itu, baik dikemas menjadi satu maupun tidak menjadi satu
dengan barang kena cukai;
b. pengusaha pabrik atau importir diduga melakukan pelanggaran pidana
di bidang cukai;
c. pengusaha pabrik atau importir melakukan pelanggaran administrasi
di bidang cukai;
d. pengusaha pabrik atau importir tidak menyelesaikan kewajiban
pembayaran cukai sampai jatuh tempo penundaan; atau
e. hasil pemeriksaan sediaan pita cukai atau hasil audit yang dilakukan
pejabat bea dan cukai, kedapatan selisih kurang atau lebih yang tidak
dapat dipertanggungjawabkan dari jumlah pita cukai yang seharusnya
ada sesuai buku atau catatan sediaan pita cukai.
(2) Keputusan pemberian penundaan dibekukan dalam hal pengusaha
pabrik yang mendapatkan penundaan dengan jaminan bank atau jaminan
dari perusahaan asuransi atau importir yang mendapatkan penundaan
dengan jaminan bank, sedang melakukan pengangsuran pembayaran
atas surat tagihan kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah
tagihan.
(3) Surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari tagihan
selain utang cukai yang tidak diselesaikan pembayaran cukainya pada
saat jatuh tempo penundaan.
(4) Pengusaha pabrik atau importir yang dibekukan keputusan pemberian
penundaannya, tidak dapat mengajukan permohonan penundaan baru
selama masa pembekuan.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.224
(5) Pembekuan keputusan pemberian penundaan dilakukan oleh kepala
kantor dengan menerbitkan surat disertai alasan pembekuan.
4. Ketentuan Pasal 14 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai
berikut:
